
Perincian untuk pendapatan per bulan, antara lain gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan suami/istri Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu, tunjangan struktural Rp9,7 juta, uang kehormatan sebagai komisi/badan/panitia Rp3,7 juta, tunjangan pph Rp3 juta, uang kontrak rumah Rp15 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp14,1 juta, uang paket harian Rp2 juta, uang langganan telepon Rp3 juta, asuransi kesehatan Rp4 juta, dan lain-lain.
"Itu belum termasuk gaji 13, uang legislasi, uang rapat, uang transpor, uang perjalanan dinas di dalam dan luar negri, fasilitas kredit kendaraan, honorarium asisten dan tenaga ahli, dan fasilitas penunjang lainnya (laptop, internet, hotel bintang 5, kupon bensin, kupon bebas TOL, dll) yang seluruhnya dibiayai negara," kata peneliti IBC