Showing posts with label Ditjen Pajak. Show all posts
Showing posts with label Ditjen Pajak. Show all posts

Ditjen Pajak Harus Setor Rp 50 Triliun Tiap Bulan

Ditjen Pajak Harus Setor Rp 50 Triliun Tiap Bulan, Penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010 ditargetkan sekitar Rp 770 triliun atau sekitar 70 persen dari APBN-P 2010 sekitar Rp 1.000 triliun.

Dari jumlah target penerimaan pajak tersebut sekitar Rp 600 triliun diantaranya dibebankan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Jadi per bulan Rp 50 triliun harus disetor Ditjen Pajak (masuk APBN)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada sapenyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010 di kantor pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (17/3).

Hadir pada kesempatan itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu (KIB) jilid II.

Menurut Menkeu penyampaian SPT PPh orang pribadi penting untuk memenuhi konstitusi bernegara.Dan bagi warga negara tertentu diwajibkan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan harus menyampaikannya SPT setiap tahun. "SPT merupakan sarana melaporkan perhitungan dan pembayaran, obyek pajak harta dan merupakan kewajiban seseorang. Juga melaporkan pembayaran/pelunasan yang dilaksanakan melalui pemotongan atau pembayaran pajak," katanya.

Dikatakan saat ini ada 16 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan ini menuntut kesiapan Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan dengan baik dan efisien. "Termasuk mencegah kebocoran penerimaan pajak dan untuk mencapai itu perlu dukungan berbagai pihak," katanya.

Pajak Barang Mewah Naik 200% per 1 April

Pakar Bisnis Online Pajak Barang Mewah Naik 200% per 1 April, Direktorat Jenderal Pajak menaikkan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) sebesar 200%.Kenaikan PPNBM ini didukung Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42/2009.

UU PPN Nomor 42/2009 itu berisi Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan baru yang berlaku sejak 1 April lalu itu dipandang lebih menguntungkan dari sisi penerimaan negara. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kendati naik hingga 200%, penerapannya tidak langsung dilakukan hingga batas maksimal, tapi disesuaikan dengan situasi di lapangan.

“Pelaksanaannya diatur. Walaupun di dalam undang-undang tarif maksimal 200%, pelaksanaannya belum tentu sebesar itu,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/4) malam. Perubahan lain yang menguntungkan wajib pajak (WP),kata Tjiptardjo, adalah faktur pajak atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mencantumkan identitas pembelian seperti nama,alamat,dan NPWP.

“Sehingga pembeli tidak dikategorikan sebagai faktur pajak cacat,tetapi di sisi lain faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh pembeli,”ujarnya. Tjiptardjo menambahkan, pemerintah juga menetapkan sejumlah barang yang tidak dikenakan pajak seperti telur, daging, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan, untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Perubahan lainnya terkait pemberlakuan UU PPN adalah tarif 0% atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.Tjiptardjo mengatakan, pengusaha yang memiliki kriteria risiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

VAT Refund untuk Turis Asing

Di bagian lain, pemerintah akan memberikan fasilitas pengembalian PPN yang sudah dibayar atas barang kena pajak oleh turis asing yang dibawa ke luar pabeanan wilayah Indonesia. Untuk menerapkan sistem yang juga disebut value added tax (VAT) Refund itu,pemerintah telah menunjuk delapan toko mitra di sejumlah wilayah Indonesia seperti Bali, Jakarta, dan Banten.

“Jadi para turis sebelum meninggalkan Indonesia dapat mengurus restitusinya di bandara,”katanya. Adapun toko-toko yang ditunjuk adalah Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin,Metro Pondok Indah, Metro Plaza Senayan,Keris Gallery Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayang (Bali).

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan,pihaknya tengah melakukan uji coba di Bandara Ngurah Rai Bali dan Soekarno Hatta.”Karena ini masih dalam tahap uji coba,ke depan ada online communication of dataantara toko,kantor pusat Ditjen Pajak,dan bandara secara real time,”katanya.

Bagi para turis, kata Robert, VAT Refund akan diberikan jika jumlah belanja minimal Rp5 juta dari berbagai jenis barang dalam satu struk. Dengan aturan ini turis asing akan mendapatkan pengembalian uang Rp500.000 dan tercantum dalam faktur pajak khusus. Pengamat pajak dari Konsultan Pajak, Danny Darussalam mengatakan, perubahan UU PPN yang dilakukan pemerintah sudah cukup positif.

Hanya saja, pemberlakuan PPN tersebut harus diikuti dengan peraturan pelaksanaannya. Selama ini,ujar dia,perubahan undang-undang tidak diikuti peraturan pelaksana sehingga sekadar perubahan dan belum berlanjut pada tingkat pelaksanaannya. “Dengan VAT Refund Indonesia sudah menerapkan standar pajak seperti yang ada di luar negeri dan bisa menarik turis asing masuk ke Indonesia,”katanya.

SPT Meningkat 29,75%

Sementara itu, kasus penggelapan pajak yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan ternyata tak memengaruhi penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh).Ditjen Pajak merilis penyampaian SPT Tahunan PPh per 31 Maret 2010 meningkat 29,75% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Tjiptardjo, pada 31 Maret tahun lalu Ditjen Pajak mencatat 4.555.274 SPT diterima. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, SPT yang sudah disampaikan mencapai 5.910.629. “Jumlah ini sementara masih banyak kantor-kantor pajak di daerah yang masih belum dalam proses penghitungan jumlah SPT yang diterima sehingga belum dilaporkan,” ujar Tjiptardjo.

Dia mengatakan,penyampaian SPT oleh para wajib pajak disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah,melalui pos dan drop box yang disediakan kantor pajak di beberapa fasilitas umum. Tjiptardjo mengaku bersyukur dengan masih tingginya antusiasme masyarakat meski sorotan publik terhadap instansi yang dipimpin saat ini cukup deras.

“Kami mengucapkan terima kasih pada masyarakat karena apa yang terjadi sekarang tidak memengaruhi antusiasme masyarakat. Kami juga dalam upaya reformasi dan menjadikan semuanya lebih baik lagi,”paparnya. Dia berharap masyarakat tetap memercayai pemerintah untuk tetap berpartisipasi dalam mengelola perpajakan.

Kesadaran masyarakat membayar pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Dia juga memastikan masyarakat masih dapat menyampaikan SPT tahunannya meski batas waktu telah lewat, tapi akan dikenai denda senilai Rp100.000. Sementara wajib pajak badan paling lambat menyampaikan SPT tahunannya pada 30 April 2010

Ditjen Pajak Butuh 18.000 Pegawai Baru

Ditjen Pajak Butuh 18.000 Pegawai Baru, Direktorat Jenderal Pajak kekurangan petugas sebanyak 8.000 hingga 18.000 orang lagi agar pelayanan kepada wajib pajak semakin maksimal. Kebutuhan petugas pajak itu semakin mendesak karena jumlah wajib pajak bisa melonjak dari 16 juta wajib pajak saat ini menjadi 25 juta hingga 30 juta wajib pajak pada tahun 2013.
Jumlah pegawai pajak saat ini 32.000 orang, bandingkan dengan wajib pajak yang sudah 16 juta orang, pasti kurang.

Direktur Jenderal Pajak, Mohammad Tjiptardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (22/2/2010) saat berbicara dalam Talk Show tentang Membedah APBN 2010.

Menurut Tjiptardjo, dari 16 juta wajib pajak yang sudah terdaftar saat ini, sebanyak 14 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, setoran pajak dari wajib pajak badan (bagian yang lebih sedikit) justru menyumbangkan 85 persen dari total penerimaan pajak yang dihimpum Ditjen Pajak.

“Jumlah pegawai pajak yang ada saat ini mencapai 32.000 orang, bandingkan dengan wajib pajak yang sudah 16 juta orang, pasti kurang,” ungkapnya.

Ditjen Pajak berharap, program pembuatan Nomor Identifikasi Penduduk Tunggal yang akan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri bisa segera terwujud. Dengan adanya nomor identifikasi tersebut, setiap wajib pajak bisa diketahui identitasnya, sekaligus kewajiban pajaknya.

“Dengan single identification number ini, semua orang bisa saja punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) banyak namun sejak lahir, dia hanya akan memiliki satu nomor identifikasi,” cetus Tjiptardjo.
Informasi Lowongan Kerja Ditjen Pajak