Showing posts with label Kredit usaha Kecil. Show all posts
Showing posts with label Kredit usaha Kecil. Show all posts

Penyaluran Kredit Korporasi Perbankan Meningkat

Menurut Direktur Korporasi Bank BNI Krishna R. Suparto, sepanjang tiga bulan pertama 2010, bank berlogo angka 46 tersebut sudah mengalirkan kredit korporasi sebesar Rp 44,99 triliun. Pencapaian kredit tersebut tumbuh 6,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak Rp 42 triliun. "Ketika tercapai 42 triliun itu kurs Rp 11.500 per dollar AS. Hitungan sekarang Rp 9.100 per dollar AS," kata dia, Senin (3/5) lalu.

Meski penyaluran kredit korporasi perbankan di kuartal pertama tahun ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebagian bank belum merasa puas. Salah satunya Bank BNI.

Menurut Krishna, pertumbuhan kredit kuartal pertama biasanya memang terbilang kecil. Hal ini rutin terjadi karena perusahaan masih memiliki kelebihan uang dari hasil penjualan pada tahun sebelumnya. Walhasil, para pengusaha belum begitu membutuhkan pendanaan dari perbankan.

Direktur Keuangan Bank Danamon Vera Eve Lim mengamini pendapat Krishna. "Seperti sebuah tradisi, penyaluran kredit biasanya lebih tinggi memasuki kuartal kedua dan kuartal-kuartal selanjutnya," jelas Vera. Namun, ke depan, dia memperkirakan para bankir harus bekerja ekstra keras dalam menyalurkan kredit. Maklum, bunga obligasi lebih rendah dari bunga kredit perbankan.

Beberapa obligasi perusahaan yang berperingkat menetapkan bunga di kisaran antara 8,5% - 11%. Padahal, masih bunga kredit korporasi yang bertengger di kisaran 12% sampai 13%.

Namun Direktur Korporasi Bank Central Asia (BCA) Dhalia Ariotedjo tidak sependapat. Menurut Dhalia, bunga obligasi dan bunga kredit tak jauh berbeda. Kalaupun ada yang lebih rendah, hal tersebut sangat tergantung pada rating alias peringkat perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut.

Oleh sebab itu para bankir tetap optimistis bahwa ke depan keran kredit korporasi bakal mengalir lebih deras. Salah satunya faktor yang membuat para bankir yakin adalah target pertumbuhan ekonomi kita yang tahun ini bisa mencapai 6%.

Menurut Krishna, jika ekonomi membesar, pasti ada pertumbahan usaha. "Selanjutnya, akan ada kebutuhan financing, entah untuk modal kerja, pembelian bahan baku, maupun peralatan produksi," tegas Krishna.

Kredit Usaha Rakyat Pt. Bank Tabungan Negara


Jenis usaha yang dibiayai oleh PT. BANK TABUNGAN NEGARA Adalah :
1. Usaha yang dibiayai adalah usaha produktif sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan.
2. Media Penyalur KUR, memanfaatkan kredit eksisting BTN yaitu: Kredit Vasa Griya (modal kerja konstruksi), Kredit Pendukung Perumahan, Kredit Modal Kerja, Kredit modal kerja Kontraktor, Kredit Investasi, Kredit Pemilikan Ruko/Kios dan lainnya

Plafond Kredit:

1. Maksimal kredit sebesar Rp. 500.000.000,-
2. Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi.
3. Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.


Tingkat Suku Bunga 14,5% (floating)

Persyaratan mengajukan Kredit

Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

1. KTP dan KK
2. Surat Nikah, bila telah nikah
3. Perizinan usaha, (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6. Agunan, jika ada disyaratkan bank.

Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Akte Pendirian Perusahaan sampai dengan perubahan terakhir
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6. Rincian peruntukkan kredit
7. Agunan, jika ada disyaratkan bank.

Mekanisme pengajuan kredit:

1. Permohonan yang memenuhi persyaratan dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank BTN di Indonesia.
2. Bank akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
3. Pemohon dikenakan biaya pemrosesan dan harus dibayar sekaligus dan seketika pada saat ditagih oleh Bank yaitu: Biaya Provisi, iaya Notaris/PPAT/Legal Fee, Biaya lainnya, jika ada dipersyaratkan bank.


SKEMA KREDIT USAHA RAKYAT PT. BANK SYARIAH MANDIRI


Program Barakah diberikan kepada Perorangan, Badan Usaha di semua sektor indutri, untuk keperluan produktif dengan lamanya usaha minimal 2 (dua) tahunj menurut penilaian bank dapat dibiayai dengan kondisi:
1. Mempunyai potensi usaha dan atau komonditas yang diusahakan sudah mempunyai pasar.
2. Mempunyai prospek usaha yang layak dan mampu menyerap tenaga kerja.
3. Mempunyai legalitas dan perijinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Usaha tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan Pembiayaan yang berlaku serta dinyatakan layak oleh BSM.
5. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah.
6. Mengusulkan proposal pinjaman/kredit sesuai dengan kebutuhan usaha.

Dokumen Permohonan Pembiayaan


Form Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) ISurat tertulis dari nasabah, dengan melampirkan:

1. Legalitas nasabah perorangan (KTP I SIM I Paspor, KK, Akta nikah, Surat persetujuan istri/suami,
2. Legalitas badan usaha (SIUP, SIUK, SIU Industri, SIU Peternakan dll. TDP, SITU, NPWP, Akta Pendirian)
3. Lap. Keuangan 2 tahun terakhir
4. Past performace usaha 1 tahun
5. Rencana usaha 1 tahun ke depan
6. Bukti kepemilikan agunan

Persyaratan Pembiayaan

1. Kebutuhan UMKM yang dibiayai adalah investasi dan/atau modal kerja layak untuk dibiayai berdasarkan alas pembiayaan yang sehat dan tidak sedang dibiayai fasilitas Pembiayaan bank lainnya
2. Pembiayaan dapat disalurkan langsung ke nasabah atau melalui LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)
3. Maksimum Pembiayaan adalah Rp. 5OO.OOO.OOO,- (lima ratus juta).
4. Jangka Waktu Pembiayaan untuk modal kerja 3 (tiga) tahun, apabila diperlukan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BSM dan Investasi 5 (lima) tahun dan sesuai dengan analisa kelayakan serta ketentuan Pembiayaan yang berlaku pada BSM.
5. Margin/bagi hasil pembiayaan setinggi-tingginya setara dengan 16% efektif per tahun.

Prosedur pengajuan Program Barakah Calon nasabah merupakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mengajukan permohonan ke Kantor Cabangl Cabang Pembantu BSM terdekat, selanjutnya akan dilakukan analisa sesuai ketentuan yang berlaku.


Kredit Usaha Rakyat Pt. Bank Bukopin


Kriteria penerima kredit

Usaha Mikro (pengrajin, nelayan, petani, dan pedagang) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Menjalankan usaha produktif yang layak.
2. Mempunyai fotocopy KTP/KK dan sejenisnya. (3) Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
3. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
4. Mempunyai pembukuan atau catatan usaha, kecuali untuk budidaya disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya.
5. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
6. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha sesuai dengan jenisjbidang usaha minimal dari kelurahan.

Usaha Kecil dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Menjalankan usaha produktif yang layak.
2. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy identitas pribadij pengelola/ Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya).
3. Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (Perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi).
4. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy Akta Pendirian sesuai dengan bentuk badan usaha atau badan hukumnya.
5. Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewaj kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
6. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
7. Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan yang sederhana.
8. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan/legalitas lainnya sesuai dengan bidang/jenis usahanya.
9. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
10. Membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
11. Tidak sedang menikmati KreditjPembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.

Usaha Menegah dan Koperasi dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Menjalankan usaha produktif yang layak. (2) Mempunyai identitas pribadij pengelolaj Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya)
2. Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)
3. Mempunyai Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum sesuai dengan bentuk badan usahanya.
4. Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa/kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
5. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/ Pembiayaan kepada Bank.
6. Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan.
7. Mempunyai perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan atau legalitas lainnya sesuai dengan bidang/ jenis usahanya.
8. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
9. Menyerahkan fotocopy Rekening (tabungan atau giro) minimal 6 (enam) bulan terakhir (jika ada) dan bersedia membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
10. Tidak sedang menikmati Kredit/Pembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.

Kriteria penyaluran Kredit/Pembiayaan UMKMK sebagai berikut:

1. Kredit/Pembiayaan baru, atau
2. Kredit/Pembiayaan perpanjangan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi, atau
3. Kredit/Pembiayaan tambahan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi.
4. Kredit/Pembiayaan bukan hasil take over dari bank lain yang dibuktikan dengan hasil Bank Checking.
5. Penggunaan Kredit/Pembiayaan adalah untuk modal kelja atau investasi dan atau modal kelja, yang mendukung semua sektor ekonomi produktif dan layak untuk dibiayai.

Struktur Kredit/Pembiayaan

1. Untuk Usaha Mikro, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah diatas Rp. 5O.OOO.OOO sampai dengan Rp. 100.000.000.
2. Untuk Usaha Kecil, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
3. Untuk Usaha Menengah dan Koperasi, plafond Kredit/ Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 5OO.OOO.OOO.

Analisa Kelayakan

Menggunakan Internal Credit Risk Rating (ICRR) yaitu suatu alat untuk melakukan analisa kelayakan, mengidentifikasi dan mengukur risiko atas Kredit/ Pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank.

Penggunaan Kredit untuk modal kerja atau untuk investasi dan atau modal kerja.

Setting (bentuk) Kredit

Setting (bentuk) Kredit harus dalam bentuk aflopenl installment (plafond menurun) dengan ketentuan setiap akhir tahun terdapat penurunan plafond Kredit/Pembiayaan sesuai dengan analisa kelayakan dari Bank.

Jangka waktu Kredit

*. Untuk Kredit modal kerja maksimal 3 (tiga) tahun.
*. Untuk kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun.

Suku bunga/Bagi hasil/Nisbah

Tingkat suku bungafbagi hasilfnisbah sebesar 16% efektif per-tahun.

Biaya Provisi dan Biaya Administrasi

-.Biaya provisi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
-.Biaya administrasi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.

Agunan Kredit/Pembiayaan

Penjaminan Kredit/Pembiayaan dari PT Askrindo atau rerum SPU adalah maksimal sebesar 70% dari plafond Kredit/Pembiayaan, dan
Agunan lain yang diserahkan UMKMK kepada Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk Usaha Mikro, dengan plafond Kredit/Pembiayaan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000, agunannya adalah:

1. usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau

2. hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir 2) dibawah ini, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan.



Untuk Usaha Kecil, dengan plafond Kredit/ Pembiayaan diatas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000, agunannya adalah:

a) Kendaraan roda empat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 8 (delapan) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro yang diblokir dan atau
b) fixed asset berupa sertifikat yang dilengkapi dengan dokumen 1jin Mendirikan Bangunan (1MB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau fixed asset berupa Kios dan sejenisnya atau tanah dengan status letter "C"/girik/Petuk Bumi dan sejenisnya sepanjang diyakini dapat diproses menjadi sertifikat, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/Pembiayaan.

Untuk Usaha Menengah dan Koperasi dengan plafond Kredit/ Pembiayaan di atas Rp. 250.000.000 sid Rp. 500.000.000, agunannya adalah:

a. Kendaraan roda em pat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 5 (lima) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro, yang diblokir oleh Bank dan atau
b. fixed asset dalam bentuk Tanah dan bangunan atau Ruko atau apartement atau sejenisnya dengan kepemilikan SHM atau SGB atau SGU yang dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dengan kelengkapan dokumen- nya sesuai jenis fixed assetnya, dengan total nilai agunan minimal sebesar 40% dari plafond Kredit; Pembiayaan.

Untuk Kredit/Pembiayaan Massal (Kelompok Usaha Mikro atau Kelompok Usaha Kecil) atau untuk UMKMK binaan, Ketentuan Perkreditan ini, agunannya adalah:

a) usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau
b) hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir b.2) tersebut diatas, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan, atau
c) dengan pola risk sharing berdasarkan perjanjian kerjasama yang disepakati oleh para pihak

Perhitungan atau penggunaan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada butir b. diatas adalah dengan menggunakan nilai pasar.


Skema Kredit Usaha Rakyat Pt. Bank Negara Indonesia


1. Dapat diberikan kepada debitur perorangan kelompok, perusahaan dan koperasi
2. Usaha feasible namun belum bankable
3. Sektor yang dibiayai: pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan
4. Berpengalaman berusaha minimal 1 Tahun
5. Memiliki legalitas usaha, minimal surat keterangan berusaha dari kecamatan/kelurahan setempat untuk kredit s/d Rp. 150 juta.
6. Memiliki identitas diri (KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya) untuk perorangan dan akte pendirian untuk badan usaha dan koperasi.
7. Kredit diatas Rp. 50 juta harus mempunyai NPWP
8. Calon debitur tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah atau tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
9. Jenis dan Jangka waktu kredit: Kredit Modal Kerja (KMK) s/d. 5 tahun dan Kredit Investasi (KI) s/d. 10 tahun
10. Suku Bunga maksimum: 16% efektif/tahun 11.
11. Biaya propisi: bebas
12. Biaya administrasi: bebas
13. Biaya pengelolaan rekening: bebas



Kredit Usaha Rakyat Tanpa Jaminan


Bank Indonesia menyatakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digalang pemerintah tidak membutuhkan jaminan dari debitur. Pasalnya, pemerintah sudah menjamin semua KUR melalui Askrindo dan Jamkrundo melalui dana yang dianggarkan sebesar Rp1,4 triliun.
"In ikan memang program pemerintah. Kredit ini seharusnya tidak ada jaminan karena sudah dijamin oleh Askrindo dan Jamkrindo. Jadi seharusnya debitur tidak perlu lagi memberikan jaminan untuk memperoleh KUR.


Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali menuduh perbankan telah menyalahi kesepakatan. Pasalnya, perbankan tetap meminta jaminan pada debitor yang mengajukan KUR. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp1,4 triliun untuk menjadi jaminan yang dikelola PT Askrindo dan PT Jamkrindo. Dengan dana tersebut, rasio kredit yang bisa dijamin bisa mencapai Rp14 triliun. Sedangkan saat ini penyaluran KUR belum mencapai Rp8 triliun.

untuk program KUR ini memang debitor dibebaskan dari kewajiban menyetorkan jaminan. Bukan hanya jaminan tambahan, tapi juga jaminan pokok KUR. Hal ini sesuai dengan tujuan program ini yakni memberikan kemudahan bagi UMKM. "Kalau masih ada jaminan tambahan (di luar jaminan Pemerintah) berarti bukan KUR dong," katanya.

status bebas jaminan ini bukan hanya bagi kredit di bawah Rp5 juta. Namun, seluruh KUR yang limitnya mencapai Rp500juta tetap berstatus bebas jaminan. Kendati begitu, perbankan yang tetap mewajibkan adannya jaminan bagi KUR. "Inikan program pemerintah, tanya sama pemerintah dong,"

Sebagai penggagas pemerintah melalui Menko Perekonomian dan Menko Kesejahteraan Rakyat berhak melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran KUR. Jika pelaksana KUR atau bank yang ditunjuk melanggar kesepakatan seharusnya hak penyaluran bank bisa dicabut.

Saat ini penyaluran KUR masih terbatas pada bank yang ditunjuk yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT BRI Tbk, PT BNI Tbk, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero), dan Bank Syariah Mandiri.

Cara mendapatkan kredit usaha kecil

pemerintah akan menjamin 650 ribu pengusaha mikro. Bagaimana mendapatkannya? Setelah menelusuri berbagai informasi yang disediakan perbankan sebenarnya persyaratan cukup mudah. Calon debitur atau pengusaha kecil cukup mendatangi salah satu dari enam bank dibawah ini :
* PT. BANK RAKYAT INDONESIA
* PT. BANK MANDIRI
* PT. BANK NEGARA INDONESIA
* PT. BANK TABUNGAN NEGARA
* PT. BANK BUKOPIN
* PT. BANK SYARIAN MANDIRI

Untuk meminjam sampai dengan Rp5.000.000, misalnya, hanya perlu membawa foto copy KTP, foto copy KSK / KK (kartu keluarga) surat keterangan lurah karena memiliki usaha, tentu saja harus memiliki usaha.

Lalu bagaimana dengan agunan? Inilah yang memunculkan sedikit polemik. Sebenarnya semua kredit dimana pun dan berapa pun besarnya harus punya agunan, Tapi untuk KUR semuanya sudah dijamin lembaga penjamin kredit 70 persen dan 30 persen oleh bank.”

Kalau kredit hanya Rp5 juta bank tidak akan terlalu fokus di jaminan, misalnya, sertifikat tanah, rumah atau agunan lain, kata dia. “Bank akan menjadikan usaha si peminjam sebagai agunan. Bank tetap melakukan penilaian. Kalau ternyata tidak layak, KUR tak akan mengucur”.


Persyaratan Kredit usaha Kecil Bank Rakyat Indonesia

Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat:
Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:

1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
* Individu: KTP dan Kartu Keluarga
* Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahjKepala Desa danj atau akte Notaris
* Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
2. Perijinan usaha:
* Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
* Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.

UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.

Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:

1. Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
2. Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.

Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta.

Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%.

Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.

Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).

Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.

Agunan

1. Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
2. Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan


Sistem dan prosedur kredit:

1. UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
2. Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:

* Copy legalitas dan perijinan.
* Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
* On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
* Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit. Sumber