Showing posts with label Persyaratan Kredit usaha Kecil. Show all posts
Showing posts with label Persyaratan Kredit usaha Kecil. Show all posts

Cara mendapatkan kredit usaha kecil

pemerintah akan menjamin 650 ribu pengusaha mikro. Bagaimana mendapatkannya? Setelah menelusuri berbagai informasi yang disediakan perbankan sebenarnya persyaratan cukup mudah. Calon debitur atau pengusaha kecil cukup mendatangi salah satu dari enam bank dibawah ini :
* PT. BANK RAKYAT INDONESIA
* PT. BANK MANDIRI
* PT. BANK NEGARA INDONESIA
* PT. BANK TABUNGAN NEGARA
* PT. BANK BUKOPIN
* PT. BANK SYARIAN MANDIRI

Untuk meminjam sampai dengan Rp5.000.000, misalnya, hanya perlu membawa foto copy KTP, foto copy KSK / KK (kartu keluarga) surat keterangan lurah karena memiliki usaha, tentu saja harus memiliki usaha.

Lalu bagaimana dengan agunan? Inilah yang memunculkan sedikit polemik. Sebenarnya semua kredit dimana pun dan berapa pun besarnya harus punya agunan, Tapi untuk KUR semuanya sudah dijamin lembaga penjamin kredit 70 persen dan 30 persen oleh bank.”

Kalau kredit hanya Rp5 juta bank tidak akan terlalu fokus di jaminan, misalnya, sertifikat tanah, rumah atau agunan lain, kata dia. “Bank akan menjadikan usaha si peminjam sebagai agunan. Bank tetap melakukan penilaian. Kalau ternyata tidak layak, KUR tak akan mengucur”.


Persyaratan Kredit usaha Kecil Bank Rakyat Indonesia

Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat:
Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif dan memenuhi syarat antara lain:

1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum:
* Individu: KTP dan Kartu Keluarga
* Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahjKepala Desa danj atau akte Notaris
* Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
2. Perijinan usaha:
* Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
* Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.

UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.

Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:

1. Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
2. Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.

Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta.

Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%.

Suku Bunga maks.16% pa, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.

Bentuk Kredit: Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).

Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut.

Agunan

1. Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
2. Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan


Sistem dan prosedur kredit:

1. UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
2. Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:

* Copy legalitas dan perijinan.
* Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
* On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
* Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk mendapatkan putusan kredit. Sumber