Showing posts with label Nikah Sirih. Show all posts
Showing posts with label Nikah Sirih. Show all posts

Pernikahan Massal Bagi Pasangan Siri

Pernikahan Massal Bagi mereka Pasangan Siri, Kordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kab. Kuningan bekerjasama dengan Kecamatan Pancalang memelopori dan menggelar pernikahan massal bagi mereka pasangan siri untuk melakukan nikah lagi di depan petugas KUA untuk dicatat sesuai ketentuan yang berlaku, berlangsung di Desa Sarewu Kec. Pancalang, Jumat (26/3).

Sebelumnya, K3S Kab. Kuningan pun menggelar nikah massal terhadap 28 pasangan siri dari keluarga miskin. Sedangkan pada Jumat kemarin, terdapat tiga pasangan siri yang sudah berkeluarga lebih dari tujuh tahun, mereka kembali melakukan ijab kabul untuk memperoleh kepastian hukum. Disamping itu, digelar juga khitanan massal yang diikuti sebanyak sembilan anak berasal dari desa setempat.

Ketua K3S Kabupaten Kuningan, Ny. Hj. Utje Ch Suganda, bersama Camat Pancalang Dra. Eni Nuraeni menunjukan wajah cerianya. Mereka segera memberikan ucapan selamat. “Saya mengharapkan semua pasangan akan menjalin keharmonisan sosial yang kuat, suasana kekeluargaan yang sehat, dan saling membantu satu sama lain," kata Ny. Hj.Utje Ch Suganda yang juga selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Kuningan yang peduli akan kesejahteraan masyarakatnya.

Menurut Ny.Hj.Utje, kegiatan ini diselanggarakan dalam upaya meningkatkan kepedulian sosial dan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di Kab.Kuningan. Masyarakat juga tidak perlu merasa malu untuk mengikuti kegiatan ini karena tidak akan mengurangi derajat atau gengsi, bahkan melakukan nikah sesuai hukum yang berlaku berarti telah membantu program pemerintah.

Dia menjelaskan, sasaran pembangunan bidang kesejahteraan sosial adalah masyarakat yang berkemauan dan berkemampuan kurang beruntung, baik fisik maupun sosialnya yaitu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), serta kelompok masyarakat yang mampu dalam upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial, yang lebih dikenal dengan kelompok potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

Melalui Bhakti Sosial Nikah Massal K3S Kabupaten Kuningan ini, diharapkan dapat memiliki arti penting dan strategis, karena bertujuan untuk meningkatkan derajat dan martabat keluarga yang tidak mampu (keluarga miskin) agar masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga yang lain. “Mereka sekarang sudah terdaftar dan tercatat di kantor urusan agama (KUA) karena melakukan nikah sesuai dengan Undang-undang perkawinan Republik Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Camat Pancalang Dra. Eni Nuraeni mengatakan, melalui kegiatan sosial berupa nikah massal dan khitanan massal sekaligus Maulid Nabi SAW, diharapkan akan menjadi dorongan dan motivasi terhadap masyarakat yang berada di Desa Pancalang. “Peranan dan kepedulian K3S sangat memberikan arti positif bagi kemajuan masyrakat di Pancalang,” paparnya.

Murid SD Menangis Setelah Di Tiduri Bos SPBU

Murid SD Menangis Setelah Di Tiduri Bos SPBU, Setelah ditiduri Haji Bay (60) untuk pertama kali, Bunga hanya bisa menangis. Tangis itu dilihat sang ibu yang kemudian ikut menangis. Air mata keduanya menyatu di pipi. “Mak, sakit mak, sakit mak,” kata Bunga mengadu kepada sang ibu yang terus memeluk tubuh putrinya itu, sembari menggiring ke luar dari rumah berlantai 3 milik Haji Bay.

Peristiwa itu terjadi setelah Bunga melangsungkan akad nikah dengan M Indra Bayuri alias Haji Bay di Jalan Yos Sudarso, persis di sebelah Bank Mestika, Medan Deli, Oktober 2009 lalu (bukan di Kabupaten Langkat seperti yang diberitakan kemarin, Baca Pengusaha SPBU Nikahi Anak Kelas 6 SD). Menurut kabar, rumah itu baru dibeli Haji Bay, namun sangat jarang di tempati.

Kata kakaknya, Ramayani (24), Bunga memang selalu menolak untuk dinikahkan. Tapi ketika ucapan penolakan itu ke luar dari bibir Bunga, ayahnya, Wagimin, marah dan menyabet tubuh si sulung 7 bersaudara itu dengan tali pinggang. Karena sering mendapat siksaan itulah Bunga akhirnya bersedia menuruti perintah ayahnya yang membawanya ke rumah Haji Bay di Jalan Yos Sudarso.

Kata Ramayani, saat ke rumah Haji Bay, selain ayahnya, Wagimin, Bunga juga ditemani ibunya, Rospawatma. Rencananya Bunga hendak ditunangkan, bukan hendak dinikahkan. Tapi setibanya di rumah bertingkat itu, sudah ramai orang-orang menunggu termasuk tuan kadi. Di situ Bunga dinikahkan. Pernikahan ini sempat ditentang ibu Bunga. Namun kemudian suaminya memaksa untuk dilangsungkan pernikahan.

Bahkan setelah akad nikah siri itu selesai, Bunga dibawa ke lantai dua. Di sana Bunga direbahkan oleh Haji Bay di atas meja. Buru-buru pula ibunya menyusul Bunga ke lantai dua dan dilihatlah anaknya telah telanjang. Sementara Haji Bay menindih Bunga dengan celana melorot.

Ibu Bunga pun marah dan menjerit meminta Bunga turun ke lantai satu. Bunga menurut dan mencoba turun. Tapi Haji Bay marah dan memanggil ayah Bunga, Wagimin untuk mengamankan istrinya. Wagiman pun menarik istrinya. Bersamaan Haji Bay membawa Bunga ke kamar di lantai satu. Di dalam kamar itulah Bunga disetubuhi. Setelah itu Bunga menangis dan mendatangi ibunya yang terus ditahan suaminya. Haji Bay sendiri sempat memberikan Wagimin Rp3 juta. Meski sempat terjadi pertengkaran, Bunga dibawa pulang ibunya dan ayahnya.

“Saat itu ibu marah sekali. Soalnya, awalnya tujuan untuk acara peminangan, bukan pernikahan. Kenyataan berbeda. Ibu pun marah dan melaporkan Haji Bay ke polisi. Namun sayang, sudah lima bulan berlalu, kasus belum juga ditanggapi,” kata Ramayani.

Awalnya Sasaran Bukan Bunga

Pernikahan Bunga dengan Haji Bay pengusaha SPBU telah menggemparkan Medan dan Jakarta. Selain karena diekspos koran dan TV, kasus pernikahan ini dinilai lebih besar ketimbang perkawinan Syeh Puji dengan gadis belia duduk di bangku SMP, Luftiana Ulfa.

Diceritakan Ramayani lagi, ibarat kata pepatah; tak ada rotan ubi pun jadi. Ternyata, sebelum Bunga dinikahkan dengan Haji Bay, pengusaha SPBU itu memilih kakak Bunga berinisial YS (14) yang duduk di bangkus SMP kelas 1. Secara fisik, YK lebih dewasa ketimbang Bunga.

Bagaimana Haji Bay mengenal Bunga?

Kata Ramayani, perkenalan itu berawal ketika ayahnya, Wagimin, menjual menjualkan tanah kepada H Bay. Kata Ramayani lagi, pembayaran tanah itu dilakukan dengan mencicil selama 6 bulan. Nah, saat tiba waktu pembayaran tanah, Haji Bay datang ke rumah Wagimin. Di situlah Haji Bay melihat 2 anak Wagimin yaitu YK (14) dan Bunga (12).

Setelah mengetahui Wagimin punya anak yang cantik meskipun masih di bawah umur, Haji Bay kerab memberikan uang jajan Rp10 ribu kepada YK.

“Awalnya Haji Bay itu tertarik dengan adik saya, YK. Haji Bay selalu mengajak adik saya itu ke gudang, tapi YK tak mau. Terakhir Haji Bay sempat maksa. Setelah itulah YK tak mau lagi tinggal dengan bapak. YK tinggal sama saya,” kata Rismawati, kakak tertua kedua Bunga.

Gagal mendapatkan YK, Haji Bay mendekati Bunga. H Bay memberikan perhatian dengan memberi uang jajaj setiap kali bertemu Bunga. Tak Cuma itu, Haji Bay juga sering berkomunikasi dengan Bunga lewat handphone. Komunikasi ini difasilitasi ayah Bunga.

“Dari situlah Haji Bay mendekati bunga dan mengimingi akan memberikan 5 rumah sewa dan sepedamotor Mio,” terang Rismawati.

Wagimin Sering Pukuli Istri dan Anak

Pernikahan Wagimin dan Rosfatma dikaruniai 7 anak. Begitupun, tak seperti laiknya suami yang baik, Wagimin dikenal ringan tangan kepada keluarganya.

“Bapak kami itu memang kejam, kadang tak tahu masalah kami semua dipukulinya, begitu juga mamak, dipukuli juga,” kata Ramayani tak kuasa menahan tangis saat mengenang masih tinggal satu rumah dengan ayah dan ibunya.

Bahkan diakui Ramayani, bapaknya itu suka main perempuan. “Bapak saya itu tukang kawin bang. Istrinya yang jelas ada dua. Istri keduanya janda anak 2 lalu lahir anaknya 1 dari perempuan itu. Kami memang tak tahanlah lihat bapak,” bebernya.

Begitu juga diungkapkan Kakak paling tua Bunga, Rismawati (28). “Bapak saya itu memang tak tahu diri. Tega kali dia begini kan adikku, kalau aku tahu tak mungkin kubiarkan adikku dinikahkan, dasar bapak biadab,” pungkasnya sembari menerangkan, bapaknya bekerja dari usaha keyboard. “Kami itu tak begitu susah kali bang. Tapi kenapa dia tega menjual adik saya,” katanya.

Sementara, kata warga di sekitar tempat tinggal Wagimin, bapak anak 7 itu kurang bergaul dan hanya sekali–kali terlihat. “Kami tak begitu tahu tentang Wagimin, karena Wagimin itu kami lihat agak sombong dan jarang nampak di lingkungan sini,” kata Wanto

Pengusaha SPBU Nikahi Anak Kelas 6 SD

Pengusaha SPBU Nikahi Anak Kelas 6 SD, Nasib malang dialami AA (12), pelajar kelas VI SD di kawasan Medan Deli, Medan. Pada 10 Oktober 2009, bocah perempuan, anak terakhir dari tujuh bersaudara, itu dipaksa menikah dengan M (60) di Medan oleh ayah korban, Wagimin (48.

Indra Bayuri (60) sudah punya 6 istri. Tapi pengusaha SPBU akrab disapa Haji Bay ini tak juga merasa puas, lalu menikahi murid kelas 6 SD sebagai istri ke tujuh. Pernikahan ini dipaksa ayah korban karena diiming-imingi 5 pintu rumah dan seunit sepedamotor. Jika korban menolak, si ayah mencabuk putrinya itu pakai tali punggang.

Sebut saja murid sekolah dasar itu Bunga. Bunga dipaksa ayahnya, Wagimin (48) warga Jl Mangaan I, Gg Bahagia, Kel Mabar, Medan Deli agar menikah dengan Haji Bay. Pernikahan secara siri melebihi kasus Syeh Puji ini berlangsung di rumah Haji Bay di Kabupaten Langkat. Di Medan, Haji Bay tinggal di Jalan Yos Sudarso, persis di sebelah Bank Mestika, Medan Deli.

Pernikahan di bawah umur ini terkuak setelah kakak Bunga, Rismawati (26) mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Selasa siang (23/3). Rismawati membeberkan bahwa adiknya telah dinikahkan ayahnya pada seorang pengusaha SPBU yang sudah punya 6 istri dan belasan cucu.

Rismawati juga membeberkan, adiknya Bunga selalu menolak untuk dinikahkan karena masih ingin bersekolah. Tapi ketika ucapan penolakan itu keluar dari bibir Bunga, ayahnya marah lalu menyiksa Bunga dengan sabetan tali pinggang.

“Kalau aku menolak, ayah melibas pakai tali pinggang,” katanya bocah berwajah cukup cantik yang menututpi wajahnya dengan sapu tangan.

Nah, tak kuasa menerima siksaan terus-menerus, pada 10 Oktober 2009 silam, Bunga menuruti perintah ayahnya pergi ke rumah Haji Bay di Langkat. Bunga juga ditemani ibunya, Ruspawatma. Tapi sebelum ke rumah Haji Bay, Bunga dibawa ke rumah seorang tuan kadi. Di situ Bunga dinikahkan.

“Waktu aku diajak ke rumah itu, aku terkejut karena di rumah itu sudah ramai orang. Aku kemudian dinikahkan,” katanya semakin tak bisa menahan tangis lalu tak mau lagi bercerita.

“Aku tidak tahu persis rumah mereka di Langkat. Aku hanya menerima cerita adikku saja,” ucap Risma sambil mengelus rambut adiknya.

Lanjut Risma lagi, pengakuan Bunga, rumah Haji Bay di Langkat bertingkat tapi ia tak tahu persis alamatnya. Bunga hendak disetubuhi di lantai dua rumah Haji Bay. Diduga, ibu Bunga tidak menyetujui pernikahan ini. Pasalnya, ketika Bunga dibawa ke lantai dua, ibunya menyusul dan menemukan anaknya dalam kondisi bugil. Ketika itu, Bunga direbahkan di atas meja, sedangkan Haji Bay menindihnya.

Melihat itu ibu Bunga marah dan meminta Bunga turun ke lantai satu. Permintaan tersebut dituruti Bunga. Tapi, Haji Bay marah dan memanggil ayah Bunga, Wagimin untuk mengamankan istrinya. Wagiman pun menarik istrinya yang diikuti Haji Bay membawa Bunga ke kamar di lantai satu. Di dalam kamar itulah Bunga berhasil disetubuhi.

Usai menyetubuhi Bunga, Haji Bay memarahi ibu Bunga tapi kemudian memberi uang kepada Wagimin sebesar Rp3 juta. Meski terjadi pertengkaran, ayah Bunga membawa istrinya ke Medan.

“Saat itu ibu marah sekali. Soalnya, awalnya tujuan ke Langkat hanya untuk acara peminangan, bukan pernikahan. Kenyataan berbeda. Dan setelah sampai di Medan, kemarahan ibu dilaporkan kepada polisi. Namun sayang, sudah lima bulan berlalu, kasus belum juga ditanggapi. Ada apa?” kata kakak Bunga bertubuh tambun ini.

KPAID Surati Poltabes Medan

Pengaduan Rismawati membuat KPAID Sumut berang. Usai memintai keterangan, KPAID menyurati Poltabes Medan dengan No B.3/021/KPAID-SU/III/2010, tertanggal 23 Maret.

“Kita terkejut mendengar kasus ini. Pengaduan sudah 5 bulan, namun belum ditanggapi oleh Poltabes Medan. Untuk itu KPAID Sumut melayangkan surat No B.3/021/KPAID-SU/III/2010, tertanggal 23 Maret, kiranya kasus Bunga dilanjuti kembali,” pungkas Jahrin Piliang, Ketua KPAID Sumut.

Masih kata Jahrin, didampingi Muslim Harahap SH, Ketua Pokja KPAID Sumut, mereka berharap agar kasus ini diproses dengan serius. Salah satu upaya dilakukan, selain Poltabes Medan, KPAID Sumut juga menyurati Gubernur Sumut, Kapoldasu, KPAI Pusat dan seluruh instansi lainnya.

Tak hanya itu, KPAID juga akan mencari lembaga yang dapat membantu Bunga. Baik itu memberikan bantuan hukum dan mengembalikan mental Bunga

Tarif Jasa Nikah Sirih Masih Perawan Rp 35 Juta, Janda Rp 15 Juta

Tarif Jasa Nikah Sirih Masih Perawan Rp 35 Juta, Janda Rp 15 Juta, Nikah siri telah memunculkan fenomena komersialisasi. Sebut saja dengan keberadaan para makelar pernikahan. Menurut seorang perempuan pelaku nikah siri di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, makelar biasanya mempertemukan antara lelaki pencari pasangan dan tipe perempuan yang diinginkannya.

Secara garis besar, para makelar membagi perempuan dalam dua kategori, yaitu perawan dan janda.Dari observasi Islamic Centre for Development and Human Rights Empowerment (ICDHRE), jika yang ingin dinikahi adalah perawan maka uang jasa yang diminta makelar ke lelaki kliennya sekitar Rp 35 juta. Sementara jika janda, uang jasanya Rp 15 juta.

Namun, kategorisasi ini tidak baku. Penampilan dan wajah si perempuan juga bisa menentukan nilainya selain keperawanan.

Di Rembang, perempuan disebut dewasa (akil balig) apabila sudah menginjak usia 15 tahun.

Untuk ukuran masyarakat kota, usia tersebut sebetulnya tergolong masih kanak-kanak. Namun, di Rembang, para orangtua biasanya mulai gelisah jika anak putrinya berusia 15 tahun dan belum ada yang menanyakan untuk dijadikan bakal istri. Bahkan, jika berusia di atas 20 tahun dan masih belum menikah, sudah disebut perawan kasep atau perawan tua.

Menurut seorang pelaku nikah siri di Desa Kalisat, sebut saja Yuni, uang jasa yang diterima makelar biasanya diberikan juga sebagian kepada pihak perempuan yang dinikahi. Namun, berapa persisnya pembagian itu, tidak ada rumusan yang baku.

Adanya praktik komersialisasi nikah siri ini mendorong ICDHRE melakukan advokasi kepada para orangtua dan kalangan perempuan di Rembang.

Biaya makelar itu jauh lebih mahal daripada mahar untuk nikah, yang hanya sekitar Rp 1,5 juta. Ada juga tambahan sedikit untuk biaya perayaan nikah secara sederhana.

"Kami bergerak untuk memberikan advokasi dan penyadaran melalui pemberdayaan ekonomi, antara lain berupa pelatihan keterampilan yang diharapkan berguna bagi bekal perempuan Rembang untuk mandiri. Kami ketahui bahwa salah satu penyebab gampangnya nikah siri di sini adalah problem ekonomi," kata Ali Sodikin, Direktur ICDHRE, yang lembaganya sudah bergerak di Rembang sejak 2003.

Tidak ada data pasti mengenai berapa jumlah wanita yang dinikahi secara siri di Rembang. Namun, munculnya kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah dan demi menghindarkan tudingan negatif, sebagian pasangan kawin siri di sana ingin mencatatkan nikahnya secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau isbat.

Pada tahun 2008, jumlah pasangan suami istri siri yang menghendaki isbat sebanyak 540 di Rembang. Sedangkan secara total, jumlah pasangan siri di Kabupaten Pasuruan yang menginginkan isbat sebanyak 2.244 pada tahun yang sama.

Menurut KH Machrus Ali, Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Desa Ketapan, Kecamatan Rembang, harus dibedakan dengan jelas antara kawin siri dan kawin kontrak (mut’ah).

Kawin siri tak ada batas waktunya kecuali berakhir dengan perceraian, sedangkan kawin kontrak ada batasan waktu. Namun, kawin kontrak tidak populer di Indonesia.

Praktik di Rembang, menurut KH Machrus, untuk pernikahan lewat makelar tak bisa disebut sebagai nikah siri. Lebih tepat dinamakan kawin kontrak karena dalam kenyataan ada batas waktunya.

Hanya saja, untuk menutupi motif komersial dan kesan negatif dalam perkawinan lewat makelar itu, sebagian warga Rembang yang kawin kontrak mengaburkannya dengan istilah nikah siri.

"Nikah lewat makelar itu jelas bukan nikah siri yang sah. Itu kawin kontrak," kata KH Machrus.

KH Machrus mengibaratkan, warga yang sungguh-sungguh nikah siri (karena melalui kiai) seperti halnya orang yang membeli tanah dan masih menunggu proses sertifikasi. Hal ini karena keterbatasan dana mereka untuk mengurus administrasi pernikahan ke KUA.

Terbukti, kata dia, dengan banyaknya nikah siri melalui para kiai, kehidupan ekonomi pasangan nikah siri di Rembang justru meningkat. Sedangkan akibat kawin kontrak, para wanita dan anak-anaknya umumnya telantar.

"Makanya dengan tegas kami menolak pelaku nikah siri dipidanakan. Tapi, kalau nikah kontrak dilarang atau dipidanakan, kami jelas setuju. Sebab, kawin kontrak itu sejak awal sudah mempunyai niatan kurang baik, yakni pada periode tertentu nikah bisa putus," tegas KH Machrus.

Peraturan Pemerintah Tentang Nikah Sirih

Peraturan Pemerintah Tentang Nikah Sirih, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan nikah siri sedangkan dia sebelumnya sudah punya istri, harus siap menghadapi resiko dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Ketua Komisi VIII DPR Asrul Azwar mengatakan, nikah siri merupakan pilihan seseorang dan itu disahkan dari sudut norma agama Islam. Namun, lantaran ada aturan mengenai pelarangan anggota PNS beristri lebih dari satu, maka yang bersangkutan harus siap menanggung resikonya.

"Bagi PNS yang nikah siri, harus siap menanggung resiko karena ada sanksi yang dituangkan di PP Nomor 10 Tahun 1983. Kalau nggak siap menghadapi resiko, ya jangan nikah siri. Tangan mencincang, bahu memikul," ujar Asrul Azwar kepada koran ini di Jakarta, kemarin (18/2).

Dia menyatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Budi Hastuti yang mengancam akan menerapkan ketentuan PP 10 terhadap PNS di Pemprov DKI yang ketahuan menikah siri padahal dia sudah beristri. PP Nomor 10 tahun 1983 itu mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Di pasal 4 ayat (1) PP 10 diatur bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pasal 4 ayat (2) menyataan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari PNS. Pasal 10 PP itu juga mengatur syarat bagi Pejabat dalam mengeluarkan izin. Pasal 16 PP itu mengatur sanksi berupa pemberhentian sebagai PNS.

Hasrul mengatakan, masalah ini tergantung kepada masing-masing individu karena memang bersifat sangat privat. Nikah siri sah menurut agama sepanjang memenuhi rukun nikah. Hanya saja, dari sisi administrasi negara ada masalah, seperti tidak ada buku nikah, anak yang lahir tida punya akta kelahiran, dan punya potensi masalah soal warisan.

"Jadi, resiko-resikonya sudah jelas. Kalau siap menanggung masalah, ya silakan," ulas ketua komisi yang membidangi persoalan agama itu.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengakui, polemik ini muncul lantaran ada semacam benturan antara aturan yang berlaku, yakni PP 10, dengan urusan privasi tersebut. "Jadi, memang sulit ya. Bagi saya, tak usahlah ini dipolemikkan karena masih banyak problem yang harus diprioritaskan, misal soal zakat atau haji. Jadi, tak usahlah (masalah nikah siri, red) diatur-atur. Kembalikan ke masing-masing individu karena ini menyangkut pilihan seseorang, misal daripada berzinah," ulasnya.

Polemik soal nikah siri ini menyusul adanya RUU yang mengatur nikah siri. Di pasal 143 RUU yang hanya berlaku bagi pemeluk Islam itu dinyatakan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan pernikahan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukum bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta." Polemik berkembang ke masalah terancamnya status PNS yang kedapatan nikah siri, seperti di Pemprov DKI itu.

WNA Wajib Jaminkan Rp500 Juta

Kawin campur juga menjadi obyek hukum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pria warga negara asing (WNA) yang hendak memperistri perempuan Indonesia diwajibkan menyerahkan uang sebagai jaminan. Jumlahnya mencapai setengah miliar. Diwajibkannya pria asing untuk menyerahkan uang jaminan Rp500 juta itu diatur dalam Bab VI RUU, yang digodok oleh Kementrian Agama tersebut. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, RUU itu telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

Dalam dokumen RUU yang diperoleh, Kamis (18/2), disebutkan, uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami bule pergi tanpa pemberitahuan. Namun, saat menikah, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada sang istri, melainkan dititipkan ke Bank Syariah. (huruf a). Ketentuan mengenai uang jaminan itu tidak berlakukan apabila terhadap calon istri yang berkewarganegaraan asing. Namun, sebagaimana pria, ia wajib mendapatkan izin dari negaranya sebelum menikah dengan warga negara Indonesia. Bila perkawinan campur ini putus, pihak suami WNA dibebani dengan sejumlah kewajiban, terutama pemberian mutah yang layak kepada bekas istrinya. Bekas suami itu juga harus menanggung biaya asuhan bagi anak yang dihasilkan dari perkawinan hingga mencapai umur 21 tahun.

Berikut bunyi ketentuan dalam Bab VI huruf b tersebut: Putusnya perkawinan membawa konsekuensi pembebanan sejumlah kewajiban pada bekas suami, terutama pemberian mut’ah yang layak kepada bekas istrinya (pasal 120 huruf a), uang nafkah untuk bekas istri selama masa tunggu (pasal 120 huruf b), serta biaya hadanah (asuhan) bagi anak-anaknya sebelum mencapai umur 21 tahun (pasal 120 huruf d).

Bermula Kasus di Jepara


Banyak kasus yang menimpa perempuan WNI yang ditinggal begitu saja oleh pria WNA. Salah satunya di Jepara, Jawa Tengah. Salah satu kasus itulah yang membuat pemerintah mengharuskan WNA menjamin Rp500 juta jika menikahi perempuan WNI.

"Di Jepara ada beberapa kasus ada kawin kontrak. Misalkan orang asing sebagai eksportir mebel mereka berusaha di sana dan sekalian nikah juga di sana," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali.Suryadharma mengatakan itu di sela-sela Rapat Kabinet bidang Kesra di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).

Menurut Suryadharma, ketika kerjaan eksportir WNA itu selesai, dia pulang. Istri yang dinikahinya tidak diajak sehingga terlantar. "Tapi saya belum bisa bicara banyak karena ini belum resmi sebagai RUU. Ini bisa resmi menjadi RUU kalau sudah disampaikan ke DPR," kata dia. Dalam draf RUU itu, pria WNA yang akan menikah dengan perempuan WNI wajib menjaminkan Rp500 juta melalui Bank Syariah. Uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami bule pergi tanpa pemberitahuan.

MUI: Jaminan Rp500 Juta Agar WNA Tak Kabur


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan setuju jika pria WNA harus membayar jaminan Rp500 juta jika ingin menikahi perempuan WNI. Jaminan itu untuk melindungi perempuan.

"Saya kira itu bagus. Karena selama ini pria WNA kawin dengan WNI, setelah kawin nanti dia kabur atau istrinya lari dibawa ke mana. Jangan sampai perempuan WNI kita dilecehkan saja oleh mereka," ujar Amidhan, Kamis (18/2).

Menurut Amidhan, penentuan jaminan Rp500 juta karena terjadi banyak kasus. Di Kalimantan, banyak perempuan WNI menjadi korban pria WNA. "Di Kalimantan banyak pengusaha kayu kalau sudah habis kontrak penebangan hutan lari dia. Anak, istri ditinggal. Jaminan itu kan melindungi perempuan, untuk antisipasi," jelas Amidhan.

Amidhan menuturkan, penggunaan Bank Syariah dimaksudkan agar tak ada bunga. Uang jaminan bisa dimaksudkan di Bank Syariah mana saja. "Uang itu disimpan di bank, untuk waktu tertentu bisa diambil. Itu jaminan bagi perempuan agar tak diterlantarkan," kata dia.

Kerugian Wanita Akibat Nikah Sirih

Kerugian Wanita Akibat Nikah Sirih, Kontroversi tentang pelarangan menikah siri secara hukum, masih diperdebatkan. Namun, apakah pernikahan siri merupakan langkah terbaik bagi kaum wanita?

Pernikahan siri (lazim disebut pernikahan di bawah tangan) dilakukan di hadapan ustaz atau ulama, namun pernikahan ini tidak dicatat pegawai Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Pernikahan).

Menurut situs LBH Apik, secara agama, perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan. Risiko yang ditanggung, jika menikah siri:

1. Anda bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.

2. Seandainya terjadi perpisahan, Anda tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.

3. Seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak Anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

4. Anda pun dapat dikenakan pidana. Istri sah dari kekasih Anda bisa saja melaporkan Anda dan suaminya (kekasih Anda) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan (pasal 279 (1) KUHP) atau tindak pidana perzinaan (pasal 284 ayat (1) KUHP).

Hukum Nikah Sirih Menurut Islam

Hukum Nikah Sirih Menurut Islam, Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Makalah Analisa Dampak Nikah Sirih Menurut pandangan Islam