Uang tersebut sengaja dicetak demikian dalam jumlah terbatas untuk konsumsi para kolektor walaupun merupakan alat pembayaran yang sah. "Pada 29 Desember 2004, BI menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 keduanya dalam dua-lembaran dan empat-lembaran," ujar Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah di Arena Pameran Uang Nasional, Ex-MTQ Taman Rimba, Jambi, Jumat (21/05).

Sampai dengan saat ini, lanjut Difi, masyarakat bisa menukarkan uang bersambung ini di Kantor Bank Indonesia di Jakarta. "Jika ada yang ingin menukarkan uang ini bisa ke Kantor Bank Indonesia, di sana nantinya dilengkapi dengan sertifikat resmi dari BI," tuturnya. Difi menuturkan, masyarakat yang telah mengetahui hal ini memang sebagian besar menggunakan uang ini sebagai hadiah perkawinan sampai untuk dikoleksi.
Dalam pameran tersebut, ditampilkan alat pembayaran uang dari sejak jaman kerajaan Majapahit, saat BI bernama De Javasche Bank, hingga uang pecahan yang saat ini beredar di masyarakat. http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=55798:bi-cetak-uang-bersambung-untuk-konsumsi-kolektor&catid=26:nasional&Itemid=29