Showing posts with label ekonomi. Show all posts
Showing posts with label ekonomi. Show all posts

Investasi Asing Sektor Menara Telekomunikasi Tidak Menguntungkan Indonesia

Investasi Asing Sektor Menara Telekomunikasi Tidak Menguntungkan Indonesia : Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembangan Infrastruktur Menara Telekomunikasi (APITEL), Tagor Sihombing, menyatakan sama sekali tidak ada manfaat jika kepemilikan asing untuk sektor menara telekomunikasi diperbolehkan hingga mayoritas. "Kalau memang dibuka untuk asing ada manfaatnya ya tidak apa-apa. Tapi untuk sektor ini sama sekali tidak ada manfaatnya untuk Indonesia," ujar Tagor di Jakarta, Jumat (12/3).

Menurut Tagor, selama ini kapasitas domestik masih mampu untuk berkiprah di sektor ini, baik dalam teknologi pembangunan struktur menara yang kuat maupun pendanaan. Pendanaan terbagi menjadi modal perusahaan nasional ditambah pengajuan kredit di bank-bank nasional. "Dulu pernah ada pemain (investor) asing membangun menara telekomunikasi tapi teknologi sama saja dan dananya pun dari kredit BRI," tutur Tagor.

Untuk satu menara dibutuhkan investasi sekitar Rp 1-2 miliar tergantung difungsikan untuk berapa operator. "Saat ini dari awal direncanakan kekuatan menara untuk tiga operator (menara bersama) tapi untuk menara lebih dari tiga operator perlu perkuatan jadi investasinya lebih mahal," ujar Tagor.

Perlu ada perjuangan supaya kepemilikan asing dibatasi dengan pembatasan di Daftar Negatif Investasi (DNI). Karena teknologi dan desain untuk membangun menara telekomunikasi sudah semakin sederhana. "Kita (pemerintah dan pengusaha Indonesia) harus melihat apa yang dibawa investor asing, apakah pemain dalam negeri tidak mampu, dan teknologi jenis apa yang dibawa," ujar Tagor.

Pekan lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menyatakan kepemilikan asing untuk sektor menara telekomunikasi diperbolehkan hingga mayoritas dalam draft revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Alasannya diperlukan sekitar US$ 7-8 miliar untuk mengoptimalkan industri ini sedang kapasitas domestik belum cukup kuat.

Saat ini, ada 48 perusahaan pengembangan menara telekomunikasi. Hanya tiga yang merupakan perusahaan besar (Indonesia Tower, PT Protelindo dan Tower Bersama Group) dan sekitar 15 perusahaan skala menengah. Perusahaan skala besar mampu membangun lebih dari 100 menara. Perusahaan skala menengah mampu membangun sekitar 100 sampai 100 menara.

Sedangkan potensi pengembangan sektor menara telekomunikasi masih sangat besar sehingga sangat menarik investor asing maupun dalam negeri. Sektor ini baru tergarap sekitar 60 persen. Sedang di sebagian besar negara padat penduduk sudah memiliki banyak menara telekomunikasi jadi tidak bisa banyak berkembang.

Selain itu, ada masalah sensitivitas dalam iklim investasi sektor menara telekomunikasi setelah banyaknya kasus perobohan menara telekomunikasi, seperti di Kabupaten Badung, Bali. "Kesempatan mengembangkan bisnis ini masih besar, apalagi kalau iklim investasinya kondusif," ujar Tagor.(http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/03/12/brk,20100312-232155,id.html)

Pengertian Korupsi dan Dampak negatif Yang Ditimbulkan

Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

Dampak negatif Yang Ditimbulkan:

DEMOKRASI

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

EKONOMI

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri.

(Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, diluar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.



Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.

Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan

Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.

Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan.

Duabelas negara yang paling kurang korupsinya, menurut survey persepsi (anggapan ttg korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut (disusun menurut abjad):

Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, dan Swiss

Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah (disusun menurut abjad):

Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia,Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, dan Ukraina

Namun demikian, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subyektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survey semacam itu juga tidak ada)

Sumbangan kampanye dan "uang lembek"

Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.

Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.

Tuduhan korupsi sebagai alat politik

Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Cina, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.

Mengukur korupsi

Mengukur korupsi - dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.

Referensi

* Sebagian besar dari isi artikel ini diambil dari halaman wikipedia berbahasa Inggris yang setara. Referensi berikut ini disebutkan oleh artikel berbahasa Inggris tersebut:
* Axel Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve McCorriston (2004), Corruption Around the World: Evidence from a Structural Model

Bahas Kondisi minyak dan gas di Tanah Air Rapat Menko Bubar

Bahas Kondisi minyak dan gas di Tanah Air Rapat Menko Bubar, Rapat koordinasi menteri-menteri bidang ekonomi di kantor menko perekonomian bubar pukul 19.00 WIB. Rapat yang membicarakan tentang kondisi minyak dan gas di Tanah Air ini tidak menghasilkan kesepakatan utuh.

Rapat diikuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Dirjen Migas Evita Legowo.

Rapat dimulai sejak pukul 17.00 WIB dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Sayangnya, begitu bubar, para menteri yang ditanya tentang nasib neraca gas nasional yang defisit saat ini lebih memilih tutup mulut.

Rapat tentang apa pak? "Nanti Pak Menko yang bicara," kata MS Hidayat. .

Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang ditanya hal serupa juga hanya menjawab "Kita sudah janji, Pak Menko Perekonomian yang akan memberi penjelasan," kata dia.

Namun, beberapa saat kemudian ketika Menko Perekonomian Hatta Rajasa turun, penjelasan yang diberikan pun tidak memuaskan. Ketika ditanya bagaimana hasil rapat, dia hanya mengatakan,"Pokoknya catatan rapat hari ini, kita sudah mendapatkan solusi. Besok rapat akan dilanjutkan lagi."

Karena tetap dikejar pertanyaan, Hatta lalu menjelaskan tentang nasib pasokan gas nasional yang defisit hingga 300 mmscfd. Namun, dia mengaku saat ini sudah mendapat solusi.

"Sudah ada tambahan 50 mmscfd dari lapangan Singa di Sumatera Selatan, itu dulu. Besok rapat lagi," ujar Hatta.

Daftar Kekayaan Direktur Pajak Sumihar Petrus Tambunan

Daftar Kekayaan Direktur Pajak Sumihar Petrus Tambunan ; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memverifikasi harta milik Sumihar Petrus Tambunan. Saat ini, Sumihar menjabat sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK mengklarifikasi harta tersebut ke kediaman Sumihar di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Penggilingan, Jakarta Timur sejak pukul 12.00 WIB. Dari data LHKPN 2007, harta Sumihar mencapai Rp 14,19 miliar atau meningkat sekitar Rp 8 miliar dibandingkan tahun 2003. Harta Tambunan pada 2003 tercatat Rp 6.859.710.322.

Berikut harta Sumihar berdasarkan LHKPN 2007:

a.Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

1. Tanah dan bangunan seluas 1412 m2 dan 300 m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1991 (Rp 1.379.324.000).

2.Tanah dan bangunan luas 620m2 dan 324m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1992 (Rp 747.020.000).

3.Tanah dan bangunan seluas 287m2 dan 135m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1994 (Rp 269.649.000).

4. Tanah dan bangunan seluas 375m2 dan 189m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri pada 1994 (Rp 418.797.000).

5. Tanah dan bangunan seluas 360m2 dan 200m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1995 (Rp 485.400.000).

6. tanah seluas 178m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri 1996 (Rp 142.756.000)

7. Tanah dan bangunan seluas 107m2 dan 90m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri pada 1993 (Rp 131.264.000).

8.Tanah dan bangunan seluas 175m2 dan 100m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri pada 1994 (Rp 210.350.000).

9. Tanah dan bangunan seluas 135m2 dan 45m2 di Bekasi hasil perolehan sendiri pada 1988 (Rp 95220.000).

10.Tanah dan bangunan seluas 262m2 dan 308m2 di Depok hasil perolahan sendiri pada 1998 (Rp 361.810.000).

11. Tanah dan bangunan sendiri seluas 234m2 dan 100m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1994 (Rp 296.644.000).

12.Tanah dan bangunan seluas 300m2 dan 12m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1992 (Rp 247.740.000).

13. Tanah dan bangunan seluas 333m2 dan 200m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1993 (Rp 431.666.000).

14.Tanah dan bangunan seluas 497m2 dan 200m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1997 (Rp 563.194.000).

15. Tanah seluas 626m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1995 (Rp 573.416.000).

16. Tanah seluas 634m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1997 (Rp 580.744.000).

17. Tanah seluas 1177m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1998 (Rp 1.099.200.000).

18. Tanah seluas 312m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 2000 (Rp 291.288.000)

19.Tanah seluas 7015m2 di Kabupaten Deli Serdang hasil perolehan sendiri tahun 1992 (Rp 189.405.000).

20.Tanah seluas 5134m2 di Kabupaten Deli Serdang hasil perolehan sendiri 1991 (Rp 138.618.000).

21. Tanah seluas 477m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1998 (Rp 334.854.000).

22. Tanah seluas 1612m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 1998 (Rp 1.822.624.000).

23.Tanah seluas 3400m2 di Kabupaten Deli Serdang hasil perolehan sendiri tahun 1992 (Rp 91.800.000).

24. tanah seluas 6468m2 di Kabupaten Deli Serdang hasil perolehan sendiri tahun 1992 (Rp 129.360.000).

25. Tanah seluas 600m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 2003 (Rp 619.200.000).

26.Tanah seluas 600m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 2004 (Rp 619.200.000).

27. Tanah seluas 600m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 2006 (Rp 619.200.000).

28. Tanah seluas 2800m2 di Kabupaten Deli Serdang hasil perolehan sendiri tahun 2003 (Rp 75.600.000).

29. Tanah seluas 500m2 di Jakarta Timur hasil perolehan sendiri tahun 2004 (Rp 516.000.000).


b. Harta atau Benda Bergerak
1. Mobil merk Suzuki Escudo buatan tahun 1995 (Rp 40.000.000)
2. Mobil Daihatsu Taft Rocky buatan tahun 1992 (Rp 20.000.000)
3. Logam mulia hasil perolehan 2003 (Rp 65.000.000).
4. Benda bergerak lainnya hasil perolehan 1992-1995 (Rp 24.000.000)

c. Giro Setara Kas lain (Rp 566.986.364).
(VIVAnews).

Kebutuhan SDM Syariah 184 Ribu

Kebutuhan SDM Syariah 184 Ribu, Tingginya pertumbuhan industri keuangan syariah hingga rata-rata 30 persen membutuhkan dukungan tenaga sumber daya manusia yang profesional. Menurut guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, Suroso Imam Zadjuli, dalam 20 tahun ke depan diperlukan banyak tenaga kerja islami profesional.

“Untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas masih diperlukan tenaga kerja Islami sebanyak 184.800 orang,” kata Suroso. Jumlah tersebut terdiri dari 8.400 tenaga doktor ilmu ekonomi Islam, 25.200 lulusan magister ekonomi Islam, lulusan sarjana sebanyak 50.400 orang, dan tenaga ahli madya 100.800 orang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pun setidaknya diperlukan lebih banyak perguruan tinggi dalam program doktor. Di antara universitas yang memiliki program doktor ilmu ekonomi Islam adalah Universitas Airlangga dan Universitas Trisakti. Industri keuangan syariah yang terus tumbuh serta lembaga pendidikan yang mulai membuka program studi ekonomi Islam membuat kebutuhan SDM ekonomi Islam amat dibutuhkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto, mengatakan riset mengenai ekonomi syariah saat ini masih kurang karenanya perlu terus didorong. Selain dengan pembukaan program studi ekonomi syariah, diperlukan pula SDM tenaga pengajar mulai dari lulusan S2 hingga tingkat profesor. “Untuk program S3 wajib ada dua orang profesor, untuk S1 harus ada enam orang magister, untuk buka S2 harus ada paling tidak dua orang doktor,” kata Agustianto.

Guru Besar IAIN Medan, Amiur Nuruddin mengatakan keberadaan SDM di suatu lembaga memang sangat menentukan kinerja, produktifitas dan keberhasilan suatu institusi. “Bagi perbankan syariah sebagai institusi bisnis yang berbasis nilai dan prinsip syariah, kualifikasi dan kualitas SDM jelas lebih dituntut adanya keterpaduan antara knowledge, skill, dan ability dengan komitmen moral dan integritas pribadi,” kata Amiur.