Hubungan Perlindungan Hukum Nasabah Dengan Bank, Bank sebagai suatu lembaga atau institusi yang melakukan kegiatan di bidang keuangan telah menunjukkan peranan yang cukup penting dalam melayani berbagai kepentingan masyarakat di Indonesia saat ini. Berbagai produk bank telah berkembang untuk memenuhi tuntutan perkembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Menurut ketentuan UU Perbankan Indonesia No. 7 1992, Bank adalah suatu badan usaha dan mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat serta memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan keuangan.
Bank dengan berbagai produknya telah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya di bidang keuangan. Mengingat kebutuhan akan jasa perbankan semakin meningkat, maka penulis merasakan betapa pentingnya pemahaman masyarakat akan di sisi lain. Kedua hal tersebut yang hanya dapat terlaksana jika bank berkemampuan melindungi dana masyarakat secara baik. Oleh karenanya bank harus mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, dan mampu menghadapi persaingan yang semakin bersifat global.
Pemahaman anggota masyarakat terhadap semua aktivitas bank, termasuk semua warkat bank seyogyanya dimulai sejak yang bersangkutan memakai/mempergunakan jasa perbankan, sehingga dapat mencegah risiko. Disini pemakalah mencoba pembahas tentang “Perlindungan Nasabah dan Hubungan Hukum Nasabah dengan Bank”. Di mana pengertian nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
A. Perlindungan Terhadap Nasabah
Nasabah yang menyimpan dananya di Bank umumnya mempunyai berbagai tujuan dan motivasi. Nasabah sangat menginginkan agar dana yang disimpannya pada bank terjamin aman dari segala sesuatu yang dapat merugikannya dan adanya balas jasa dari Bank atas penggunaan dana tersebut. Secara umum perlu adanya perlindungan terhadap nasabah agar tidak dirugikan oleh pihak bank atau pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Sehubungan dengan itu sepanjang yang di atas oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Lembaga Penjamin Simpanan
Dari ketentuan Pasal 37 B UU Perbankan Indonesia 1992/1998 dapat diketahui bahwa setiap Bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan demikian, undang-undang sudah mengatur tentang kewajiban bank untuk melakukan penjamin atas dana masyarakat yang diterimanya sebagai simpanan, termasuk yang berbentuk. Untuk pelaksanaannya, tentunya bank harus membuat suatu perjanjian dengan lembaga tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu pula dikemukakan bahwa sampai tahun kelima sebelah ketentuan undang-undang tersebut berlaku, ternyata lembaga Penjamin Simpanan belum beroperasi sehingga penjaminan simpanan masyarakat pada Bank masih dilakukan oleh pemerintah. Penjaminan tersebut dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah walaupun suatu saat nantinya akan berakhir.
Dengan adanya ketentuan undang-undang mengenai kewajiban bank menjamin dana masyarakat dan adanya program penjaminan yang sudah berjalan tentunya akan memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpanan dalam hal terjadinya penutupan atas bank yang bersangkutan. Nasabah penyimpanan diharapkan akan tetap memperoleh kembali dana yang disimpannya dalam hal terjadi penutupan pada banknya.
2. Rahasia Bank
Dikarenakan kegiatan dunia perbankan mengelola yang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar-benar aman. Agar keamanan nasabahnya terjamin pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain bank harus menjaga rahasia tentang keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan dikenakan sanksi.
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU Perbankan Indonesia 1992/1998). Hal ini diatur oleh Pasal 40 dengan rumusan sebagai berikut :
a. Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh Bank menurut kelaziman dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku bagi pihak terafiliasi.
Lebih lanjut, penjelasan resmi pada Pasal 40 mengutarakan antara lain sebagai berikut : ayat (1)
Dalam hubungan yang menurut kelaziman wajib dirahasiakan oleh bank adalah data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya. Kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan. Dengan adanya ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank.
Menurut ketentuannya, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diutus oleh undang-undang tersebut dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pihak terafiliasi adalah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan bank. Siapa yang disebut sebagai pihak terafiliasi diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Perbankan Indonesia 1992/1998, antara lain direksi, pejabat dan pegawai bank.
Namun dalam kasus tertentu, kerahasiaan bank tidak berlaku untuk nasabah, misalnya :
a. Untuk kepentingan perpajakan pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tentang keuangan nasabahnya penyimpanan tertentu kepada pejabat bank.
b. Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara. Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan nasabah debitur.
c. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan, Bank Indonesia dapat memberikan kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
d. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
Ketentuan mengenai rahasia bank tersebut tentunya merupakan perlindungan bagi nasabah penyimpanan agar dananya yang disimpan pada bank tidak diketahui oleh pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan. Simpanan tersebut merupakan hak pribadi nasabah penyimpanan yang tidak perlu diketahui oleh orang lain. Pelaksanaan dari ketentuan mengenai rahasia bank ini perlu diperhatikan oleh Bank dan petugasnya agar tidak menimbulkan permasalahan yang mungkin akan merugikan bank. Bank dalam hal ini perlu memperhatikan kedudukannya yang sering disebut sebagai lembaga kepercayaan.
B. Hubungan Hukum Nasabah dengan Bank
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 10 tahun 1998.
Jaminan ditegakkannya peraturan-peraturan perbankan dimuat pasal 50 yang mengancam dengan hukuman penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
Pasal 50 tersebut merupakan jaminan bagi masyarakat. Berkat jaminan ini, semua bank tidak dapat berkelit untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, terutama yang berkenaan dengan pemantauan keadaan terhadap suatu bank oleh Bank Indonesia, yang mewakili pemerintah untuk melindungi dana masyarakat sekaligus menjaga agar bank dalam keadaan sehat.
Bank Indonesia dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimuat dalam penjelasan resmi Pasal 52, yang antara lain berbunyi :
Sanksi administratif dalam pasal ini dapat berupa :
a. Denda
b. Penyampaian teguran-teguran tertulis;
c. Penurunan tingkat kesehatan bank;
d. Larangan turut serta dalam kliring;
e. Pembekuan kegiatan;
f. Pencabutan izin usaha.
Sanksi juga diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,-00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
Kemudian sanksi juga diberikan kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan seperti memberi keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya di ancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Namun, pada dasarnya hubungan hukum antara bank dan nasabah didasarkan pada perjanjian baku yang formatnya telah dibuat sepihak oleh bank, sehingga dalam pelaksanaannya hanya berpihak pada bank saja, karena bank selalu menerapkan prudential banking. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap nasabah bank terjadi karena faktor bank itu sendiri serta para pihak yang terkait dalam hal ini Bank Indonesia dan juga lembaga penjamin konsumen, sedangkan kendala-kendala yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap konsumen selaku nasabah bank terjadi karena faktor konsumen itu sendiri selaku nasabah dan juga dari pelaku usaha dalam hal ini adalah Bank. Dalam kondisi yang demikian bank belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap nasabah.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan :
1. Dari ketentuan Pasal 37 B UU Perbankan Indonesia 1992/1998 dapat diketahui bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan melalui lembaga penjamin simpanan.
2. Dengan adanya ketentuan undang-undang mengenai kewajiban Bank untuk menjamin dana masyarakat dan adanya program penjaminan yang sudah berjalan tentunya akan memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan dalam hal terjadinya penutupan atas bank yang bersangkutan.
3. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. (Pasal 1 angka 28 UU Perbankan Indonesia 1992/1998).
4. Hubungan antara bank dengan nasabah merupakan fiduciary relation dan confidential relation, sehingga kepercayaan serta kerahasiaan hubungan keduanya merupakan moral obligation (kepatutan).
Makalah Hubungan Perlindungan Hukum Nasabah Dengan Bank
DAFTAR PUSTAKA
Bahsan, M., Biro dan Bilyet Biro Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Marpaung, Leden, Kejahatan terhadap Perbankan, Erlangga, Jakarta, 1993.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
UU Perbankan, Sinar Grafika, cet. 3, Jakarta, 2002.
Santoso, Totok Budi, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Salemba Empat, Jakarta, 2006.
Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts
Pencuri 5 Batang Jagung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pencuri 5 Batang Jagung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Pepatah mengatakan Aparat Penegak Hukum ibarat sebuah Pisau, yang hanya melukai di Bawahnya dan tidak berlaku untuk di Atasnya hal ini terjadi pada Parto (50), warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo yang menjadi tersangka pencurian 5 batang tanaman jagung. Kalau belum tau baca disiniKasusnya, Kamis (17/12/2009) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim I Wayan Mertha. Sidang ini digelar singkat sekitar 15 menit.
Agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), dua JPU yang membacakaan dakwaan, diantaranya jaksa Wahyu Asono dan jaksa Dewi Setiastutik, JPU mendakwa Parto dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Parto sendiri terlihat pasrah, pria yang menggunakan kaos oblong kusam itu, hanya tertunduk. Bahkan, saat ditanya tetang dakwaan JPU Prto menjawab dengan polosnya. "Ya pak saya menerima dakwaan itu," terangnya menjawab pertanyaan hakim.
Harga sebuah jagung muda di Situbondo tidak lebih dari Rp 1.000. Jika Parto mencuri lima batang dan setiap batangnya berbuah dua buah jagung, dia hanya merugikan pemilik jagung sebesar Rp 10 ribu.
Nah Jika Pejabat Nyuri Milyaran Uang Negara dan rakyat Berapa Tahun pantesnya hukuman yang di terima ?
Kasus pencurian yang dituduhkan ke Parto terjadi sebulan yang lalu. Saat itu Parto mencuri lima batang jagung di ladang milik Supadi alias Didi, yang terhitung masih saudaranya sendiri.
Kisah Dua Janda Pahlawan yang di KRIMINALISASI
Kisah Dua Janda Pahlawan yang di KRIMINALISASI, Belum lepas dari ingatan masyarakat terhadap proses hukum yang menimpa Nenek Minah pencuri sebutir randu kapas, kali ini peristiwa serupa terjadi kepada dua orang janda pahlawan yang terancam dibui."Bahkan kejadian ini bukan saja menimpa 2 orang tapi juga Nenek Timoria BR Manurung (81) dan Kakek Soegianto yang mencoba untuk mengajukan hak milik atau membeli rumah dinas," kata Vicky Silvane pengacara dari Kantor LBH Jakarta, Selasa 16 Maret 2010.
Peristiwa itu bermula ketika dua nenek yang hampir berusia 80 tahun, yakni Nenek Soertarti Soekarno (78) janda dari almarhum R Soekarno dan Nenek Rusmini (78) janda dari Almarhum A Kusaini. Dua janda itu merupakan istri dari para Tentara Pelajar Indonesia. Sampai akhirnya kedua suaminya dipekerjakan di Perum Pegadaian usai pensiun menjadi prajurit.
Kemudian keduanya menempati rumah dinas penggadaian di Jalan Cipinang Jaya II A RT007/007 Kelurahan Besar Selatan, Jatinegera, Jakarta Timur. Sampai akhirnya suami mereka meninggal.
Dan mereka berusaha mengajukan hak milik atau membeli rumah dinas yang mereka tempati dimana menuntut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang rumah negara. Hal itu diperbolehkan dan telah ada preseden pada tahun 1991 dimana rumah dinas bisa dibeli oleh penghuni.
Vicky mengatakan, berulang kali mereka melakukan pengajuan pemilikan. Namun tidak mendapatkan tidak mendapatkan respons untuk dikabulkan, bahkan pada 20 Agustus 2008 perum pegadaian mengelurakan surat perintahan pengosongan rumah dinas atau jabatan kepada mereka.
Ia melanjutkan, mereka kemudian merespons surat perintah pengosongan rumah dinas kepada Direktur Umum Perum Pegadaian. Namun surat tersebut ditanggapi oleh Direktur dan SDM pada 11 November 2008, yang menyatakan rumah masih dibutuhkan untuk pejabat aktif sehingga surat permohonan keempat orang itu ditolak dan tidak diteruskan ke Menkeu.
"Keempatnya kemudian menggugat surat Dirum dan SDM tersebut ke pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur dan saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung dengan 10 Septembe 2009 diajukannya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Reg. No. 406 K/TUN/2009," jelasnya.
Belum selesai proses Kasasi di Mahkamah Agung, Perum Pegadaian kemudian 'mengkriminalisisi' dengan melaporkan keempatnya ke Polres Jakarta Timur. Tuduhannya, penyerobotan lahan/tahan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pidana menempati rumah yang bukan haknya Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
"Bahkan keluarga mereka diperintahkan untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jelas ini ada sebuah rekayasa dan kriminaliasasi dalam BAP mereka," ujar Kuasa Hukum lainnya Alghiffari Aqsa.
Menurut Aqsa, seharusnya kejaksaan dan polisi menunggu putusan dari Mahkamah Agung terlebih dahulu hingga ada kekuatan hukum yang tetap. "Jangan langsung melakukan mempidanakan mereka. Jelas ini sebagai bentuk ketidakhormatan atas proses hukum yang sedang ditempuh di Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.
Selain itu, hak untuk mengajukan rumah dinas menjadi hak milik sudah memenuhi persayaratan dimana mereka telah mengabdi selama 10 tahun. "Kita jelas Polisi dan Kejaksaan menghentikan seluruh proses Kriminalisasi terhadap warga negara dan mendesak Propam, Kompolnas, dan Pengawas Kejaksaan untuk memeriksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Nenek Rusmini mengaku sedih atas adanya upaya Kriminalisasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya.
"Kok tega-teganya masih dikriminalisasi, padahal suami saya pahlawan dapat perhargaan Satya Lencana dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, tapi kenapa balasannya seperti ini," ujarnya lirih.
Pendapat serupa juga diutarakan, Nenek Soetarti, menurutnya apa yang dialaminya sungguh ironis dimana suami telah berjuang terhadap negera tapi balasannya malah sampai harus dikriminalisasi.
"Saya sedih, kok tega sekali, kami sudah janda dan tua masih saja diberlakukan tidak adil," kesalnya. Rencananya, Nenek Soetarti dan Nenek Rusmini akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 10.00, Rabu 17 Maret 2010. Keduanya terdakwa dengan ancaman 2 tahun penjara
MARI KITA ANALISA DAKWAANNYA !
MEREKA DIDUGA DI KRIMINALISASI DENGAN DAKWAAN MELANGGAR PASAL-PASAL DIBAWAH INI :
Pasal 167 Ayat 1 KUHP :
BARANG SIAPA MEMAKSA MASUK KEDALAM RUMAH, RUANGAN ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG DIPAKAI ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM ATAU BERADA DI SITU DENGAN MELAWAN HUKUM, DAN ATAS PERMINTAAN YANG BERHAK ATAU SURUHANNYA TIDAK PERGI DENGAN SEGERA, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA SEMBILAN BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH.
Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 U U R I No 4 Tahun 1992 :
PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK HANYA SAH APABILA ADA PERSETUJUAN ATAU IJIN PEMILIK.
SETIAP ORANG ATAU BADAN DENGAN SENGAJA MELANGGAR KETENTUAN DALAM PASAL 12 AYAT 1 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA - LAMANYA DUA TAHUN DAN / ATAU DENDA SETINGGI -TINGGINYA DUA PULUH JUTA RUPIAH.
Menurut pemahaman saya dua pasal tersebut diatas adalah masuk dalam jenis tindak pidana bukan atas dasar delik aduan, Maka penyelesaiannya harus dengan Produk Hukum.
Dengan sudah dilimpahkan`nya kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tgl 29 Januari 2010 kemarin, maka STATUS Ibu Timoria, Ibu Soetarti dan Ibu Rusmini resmi menjadi TERDAKWA. Selanjutnya hanya tinggal menunggu Surat Pemberitauan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kaitan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 8 Ayat 2, 3, 4 dan Pasal 10 Ayat 2. Apakah Jaksa Penuntut Umum nanti akan Melanggar Undang Undang`nya sendiri ?, terutama Pasal 8 Ayat 4 :
JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA, JAKSA SENANTIASA BERTINDAK BERDASARKAN HUKUM DENGAN MENGINDAHKAN NORMA - NORMA KEAGAMAAN, KESOPANAN, KESUSILAAN, SERTA WAJIB MENGGALI DAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI - NILAI KEMANUSIAAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT, SERTA SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DAN MARTABAT PROFESINYA.
Dengan demikian hanya ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh JPU :
1. Meneruskan Kasus ini ke Pengadilan Negreri Jakarta Timur,,, { Melanggar Sumpah Jabatan,,,, Pasal 10 Ayat 2 }
2. Menghentikan Perkara ini dengan mempertimbangkan Pasal 8 Ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 { SP3 }.
Saya hanya bisa berharap yang terbaik untuk Ibu Timoria, Ibu Rusmini dan Ibu Soetarti, agar JPU yang menangani kasus ini masih punya NURANI,
Kenapa Polisi bisa begitu,,,, ?
Inilah kondisi HUKUM di TANAH AIR KITA Hanya Bisa Menjerat Orang KECIL!!!
Tindakan Hukum Atas perbuatan melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet
Menurut ketentuan RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khusunya Pasal 34 dikatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat. Seseorang dapat melakukan gugatan secara perwakilan atas nama masyarakat lainnya yang dirugikan tanpa harus terlebih dahulu memperoleh surat kuasa sebagaimana lazimnya kuasa hukum. Gugatan secara perwakilan dimungkinkan apabila telah memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1. Masyarakat yang dirugikan sangat besar jumlahnya, sehingga apabila gugatan tersebut diajukan secara perorangan menjadi tidak efektif;
2. Sekelompok masyarakat yang mewakili harus mempunyai kepentingan yang sama dan tuntutan yang sama dengan masyarakat yang diwakilinya, serta sama-sama merupakan korban atas suatu perbuatan melawan hukum dari orang atau lembaga yang sama.
Ganti kerugian yang dimohonkan dalam gugatan perwakilan dapat diajukan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telah diderita, biaya-biaya pemulihan atas ketertiban umum dan norma-norma kesusilaan yang telah terganggu serta biaya perbaikan atas kerusakan yang diderita sebagai akibat langsung dari perbuatan Tergugat yang melawan hukum tersebut. Gugatan yang diajukan bukan merupakan gugatan ganti rugi saja akibat perbuatan melawan hukum, tetapi juga memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan orang yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum itu dalam pemanfaatan teknologi informasi, dalam hal ini transaksi jual beli secara elektronik termaksud tidak mengabaikan aspek peleyanan terhadap publik.
Sementara Pasal 35 RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini menegaskan bahwa gugatan perdata dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyelesaian sengketa tersebut diatas khususnya sengketa yang timbul dalam transaksi jual beli melalui media internet ini dapat diselesaiakan secara alternatif di luar pengadilan.
Ada beberapa tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas terjadinya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian, yaitu menyelesaikan sengketa tersebut baik secara litigasi atau pengajuan surat gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak, maupun secara non litigasi atau di luar pengadilan, antara lain melalui cara adaptasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi serta arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.
Penentuan cara dalam menyelesaikan sengketa seperti tersebut di atas, tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan biasanya telah dicantumkan pada perjanjian sebagai klausula baku tertentu. Apabila dalam perjanjian jual beli semula beluam ada kesepakatan mengenai cara penyelesaian sengketanya, maka para pihak tetap harus sepakat memilih salah satu cara penyelesaian sengketa yang terjadi, apakah secara litigasi atau non litigasi.
Apabila penyelesaian sengketa yang dipilih adalah secara litigasi, maka harus diperhatikan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Di Indonesia, sesuai ketentuan hukum acara perdatanya, maka suatu perbuatan melawan hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan di lembaga peradilan mulai dari tingkat pertama (Pengadilan Negeri) sampai tingkat akhir (Pengadilan Tinggi atau mungkin Mahkamah Agung) dengan syarat adanya putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).
Gugatan yang diajukan didasari dengan ketentuan hukum perdata yaitu Pasal 1365 KUH Perdata. Selanjutnya pada proses pembuktian, harus dapat dibuktikan unsur-unsur yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum ini melalui alat-alat bukti yang diakui dalam Pasal 164 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), baik bukti secara tertulis (misalnya print out dokumen-dokumen yang berhubungan dengan transaksi jual beli secara elektronik tersebut), saksi-saksi termasuk saksi ahli (sepeti ahli teknologi informasi dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Berdasarkan ketentuan Uncitral Model Law, print out dari suatu transaksi jual beli secara elektronik dapat digunakan sebagai bukti tertulis, oleh karena itu Indonesia dapat merujuk ketentuan termaksud, sebab Indonesia telah menjadi warga dunia yang ditandai dengan masuknya Indonesia menjadi anggota World Trade Organization. Dengan demikian hakim akan mendapatkan keyakinan mengenai perbuatan melawan hukum yang telah terjadi.
Penyelesaian sengketa atas perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli secara elektroik dapat pula dilakukan secara non litigasi, antara lain :
1. Proses adaptasi atas kesepakatan antara para pihak sebagaimana dituangkan dalam perjanjian jual beli yang dilakukan melalui media internet tersebut. Maksud adaptasi ini adalah para pihak dapat secara sepakat dan bersama-sama merubah isi perjanjian yang telah dibuat, sehingga perbuatan salah satu pihak yang semula dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pada akhirnya tidak lagi menjadi perbuatan melawan hukum;
2. Negosiasi, yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, baik para pihak secara langsung maupun melalui perwakilan masing-masing pihak;
3. Mediasi, merupakan salah satu cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dengan perantara pihak ketiga/mediator yang berfungsi sebagai fasilitator, tanpa turut campur terhadap putusan yang diambil oleh kedua pihak;
4. Konsiliasi, juga merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun mirip pengadilan sebenarnya, dimana ada pihak-pihak yang di nggap sebagai hakim semu;
5. Arbitrase, adalah cara penyelesaian sengketa secara non litigasi, dengan bantuan arbiter yang ditunjuk oleh para pihak sesuai bidangnya. Di Indonesia telah ada lembaga khusus arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim di pengadilan, dan atas putusan arbitrase ini tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.
Oleh karena itu, perbuatan melawan hukum yang timbul dalam transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet dapat diselesaikan baik secara litigasi ataupun secara non litigasi, sesuai kesepakatan para pihak, sehingga tidak ada kekosongan hukum yang dapat berakibat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Makalah Tindakan Hukum Atas perbuatan melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet
1. Masyarakat yang dirugikan sangat besar jumlahnya, sehingga apabila gugatan tersebut diajukan secara perorangan menjadi tidak efektif;
2. Sekelompok masyarakat yang mewakili harus mempunyai kepentingan yang sama dan tuntutan yang sama dengan masyarakat yang diwakilinya, serta sama-sama merupakan korban atas suatu perbuatan melawan hukum dari orang atau lembaga yang sama.
Ganti kerugian yang dimohonkan dalam gugatan perwakilan dapat diajukan untuk mengganti kerugian-kerugian yang telah diderita, biaya-biaya pemulihan atas ketertiban umum dan norma-norma kesusilaan yang telah terganggu serta biaya perbaikan atas kerusakan yang diderita sebagai akibat langsung dari perbuatan Tergugat yang melawan hukum tersebut. Gugatan yang diajukan bukan merupakan gugatan ganti rugi saja akibat perbuatan melawan hukum, tetapi juga memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan orang yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum itu dalam pemanfaatan teknologi informasi, dalam hal ini transaksi jual beli secara elektronik termaksud tidak mengabaikan aspek peleyanan terhadap publik.
Sementara Pasal 35 RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini menegaskan bahwa gugatan perdata dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyelesaian sengketa tersebut diatas khususnya sengketa yang timbul dalam transaksi jual beli melalui media internet ini dapat diselesaiakan secara alternatif di luar pengadilan.
Ada beberapa tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas terjadinya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian, yaitu menyelesaikan sengketa tersebut baik secara litigasi atau pengajuan surat gugatan melalui lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hukum acara yang dipilih oleh para pihak, maupun secara non litigasi atau di luar pengadilan, antara lain melalui cara adaptasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi serta arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.
Penentuan cara dalam menyelesaikan sengketa seperti tersebut di atas, tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan biasanya telah dicantumkan pada perjanjian sebagai klausula baku tertentu. Apabila dalam perjanjian jual beli semula beluam ada kesepakatan mengenai cara penyelesaian sengketanya, maka para pihak tetap harus sepakat memilih salah satu cara penyelesaian sengketa yang terjadi, apakah secara litigasi atau non litigasi.
Apabila penyelesaian sengketa yang dipilih adalah secara litigasi, maka harus diperhatikan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Di Indonesia, sesuai ketentuan hukum acara perdatanya, maka suatu perbuatan melawan hukum harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan di lembaga peradilan mulai dari tingkat pertama (Pengadilan Negeri) sampai tingkat akhir (Pengadilan Tinggi atau mungkin Mahkamah Agung) dengan syarat adanya putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde).
Gugatan yang diajukan didasari dengan ketentuan hukum perdata yaitu Pasal 1365 KUH Perdata. Selanjutnya pada proses pembuktian, harus dapat dibuktikan unsur-unsur yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum ini melalui alat-alat bukti yang diakui dalam Pasal 164 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), baik bukti secara tertulis (misalnya print out dokumen-dokumen yang berhubungan dengan transaksi jual beli secara elektronik tersebut), saksi-saksi termasuk saksi ahli (sepeti ahli teknologi informasi dan sebagainya) sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Berdasarkan ketentuan Uncitral Model Law, print out dari suatu transaksi jual beli secara elektronik dapat digunakan sebagai bukti tertulis, oleh karena itu Indonesia dapat merujuk ketentuan termaksud, sebab Indonesia telah menjadi warga dunia yang ditandai dengan masuknya Indonesia menjadi anggota World Trade Organization. Dengan demikian hakim akan mendapatkan keyakinan mengenai perbuatan melawan hukum yang telah terjadi.
Penyelesaian sengketa atas perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam transaksi jual beli secara elektroik dapat pula dilakukan secara non litigasi, antara lain :
1. Proses adaptasi atas kesepakatan antara para pihak sebagaimana dituangkan dalam perjanjian jual beli yang dilakukan melalui media internet tersebut. Maksud adaptasi ini adalah para pihak dapat secara sepakat dan bersama-sama merubah isi perjanjian yang telah dibuat, sehingga perbuatan salah satu pihak yang semula dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pada akhirnya tidak lagi menjadi perbuatan melawan hukum;
2. Negosiasi, yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, baik para pihak secara langsung maupun melalui perwakilan masing-masing pihak;
3. Mediasi, merupakan salah satu cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dengan perantara pihak ketiga/mediator yang berfungsi sebagai fasilitator, tanpa turut campur terhadap putusan yang diambil oleh kedua pihak;
4. Konsiliasi, juga merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun mirip pengadilan sebenarnya, dimana ada pihak-pihak yang di nggap sebagai hakim semu;
5. Arbitrase, adalah cara penyelesaian sengketa secara non litigasi, dengan bantuan arbiter yang ditunjuk oleh para pihak sesuai bidangnya. Di Indonesia telah ada lembaga khusus arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim di pengadilan, dan atas putusan arbitrase ini tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.
Oleh karena itu, perbuatan melawan hukum yang timbul dalam transaksi jual beli secara elektronik/melalui internet dapat diselesaikan baik secara litigasi ataupun secara non litigasi, sesuai kesepakatan para pihak, sehingga tidak ada kekosongan hukum yang dapat berakibat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Makalah Tindakan Hukum Atas perbuatan melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet
Labels:
Electronic Commerce,
hukum,
makalah,
Transaksi Jual Beli
Hukum Bertunangan dalam Islam
Hukum Bertunangan dalam Islam, Bertunangan didalam bahasa arab dikenal dengan nama khitbah yang berarti ajakan untuk menikah. Khitbah ini pada umumnya merupakan sarana untuk melangsungkan pernikahan dan pada umumnya pernikahan itu tidaklah lepas dari khitbah ini meskipun khitbah ini bukanlah suatu syarat didalam sahnya pernikahan dan pernikahan tetap dianggap sah meskipun tanpa khitbah sehingga hukum khitbah ini adalah mubah (boleh) menurut jumhur ulama.
Sedangkan menurut para ulama madzhab Sayfi’i bahwa khitbah adalah disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi saw yang meminang Aisyah binti Abi Bakar dan beliau saw juga meminang Hafsah binti Umar.
Khitbah bukanlah pernikahan, ia hanyalah permulaan untuk melangsungkan pernikahan sehingga hubungan diantara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang tetaplah sebagai orang asing antara satu dengan yang lainnya. Yang boleh dilakukan seorang laki- laki yang datang meminang terhadap wanita yang dipinangnya saat khitbah hanyalah memandang wajah dan kedua telapak tangannya saja menurut pendapat yang paling tepat para ahli ilmu karena kedua bagian tersebut sudah cukup mewakili seluruh anggota tubuhnya untuk bisa mendorongnya untuk menikahinya.
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang dari kalian meminang seorang wanita maka jika dirinya bisa melihat bagian-bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim)
Dari Abu Hurairoh berkata,”Aku berada disisi Nabi saw lalu datanglah seorang laki-laki dab memberitahukan bahwa dia telah meminang seorang wanita dari Anshor. Nabi bertanya,’Apakah engkau telah melihatnya?’ orang itu berkata,’belum.’ Beliau saw bersabda,’Pergi dan lihatlah dia. Sesunguhnya di mata orang-orang Anshor ada sesuatu (berwarna biru).” (HR. Muslim)
Begitu pula sebaliknya maka dianjurkan bagi seorang wanita yang dipinang untuk melihat lelaki yang datang meminangnya.
Tidak dibolehkan bagi mereka berdua melakukan khalwat (berdua-duaan) baik saat meminang maupun setelahnya tanpa disertai mahramnya karena yang ketiganya adalah setan, sebagaimana larangan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi,”Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Dengan demikian apabila yang dimaksud dengan pacaran adalah seperti yang banyak difahami masyarakat yaitu berjalan-jalan, duduk-duduk, makan berdua-duaan antara dua orang asing tersebut baik di rumah maupun di tempat-tempat umum maka jelas ini berbeda dengan khitbah, sebagaimana dijelaskan diatas.
Perbuatan (baca : pacaran) bisa termasuk kedalam perbuatan zina mata atau mungkin juga zina anggota tubuh lainnya dan tidak jarang dari perbuatan ini menjerumuskan orang-orang yang melakukannya kepada perbuatan zina yang sesungguhnya, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Makalah Hukum Bertunangan dalam Islam
Sedangkan menurut para ulama madzhab Sayfi’i bahwa khitbah adalah disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi saw yang meminang Aisyah binti Abi Bakar dan beliau saw juga meminang Hafsah binti Umar.
Khitbah bukanlah pernikahan, ia hanyalah permulaan untuk melangsungkan pernikahan sehingga hubungan diantara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang tetaplah sebagai orang asing antara satu dengan yang lainnya. Yang boleh dilakukan seorang laki- laki yang datang meminang terhadap wanita yang dipinangnya saat khitbah hanyalah memandang wajah dan kedua telapak tangannya saja menurut pendapat yang paling tepat para ahli ilmu karena kedua bagian tersebut sudah cukup mewakili seluruh anggota tubuhnya untuk bisa mendorongnya untuk menikahinya.
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang dari kalian meminang seorang wanita maka jika dirinya bisa melihat bagian-bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim)
Dari Abu Hurairoh berkata,”Aku berada disisi Nabi saw lalu datanglah seorang laki-laki dab memberitahukan bahwa dia telah meminang seorang wanita dari Anshor. Nabi bertanya,’Apakah engkau telah melihatnya?’ orang itu berkata,’belum.’ Beliau saw bersabda,’Pergi dan lihatlah dia. Sesunguhnya di mata orang-orang Anshor ada sesuatu (berwarna biru).” (HR. Muslim)
Begitu pula sebaliknya maka dianjurkan bagi seorang wanita yang dipinang untuk melihat lelaki yang datang meminangnya.
Tidak dibolehkan bagi mereka berdua melakukan khalwat (berdua-duaan) baik saat meminang maupun setelahnya tanpa disertai mahramnya karena yang ketiganya adalah setan, sebagaimana larangan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi,”Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Dengan demikian apabila yang dimaksud dengan pacaran adalah seperti yang banyak difahami masyarakat yaitu berjalan-jalan, duduk-duduk, makan berdua-duaan antara dua orang asing tersebut baik di rumah maupun di tempat-tempat umum maka jelas ini berbeda dengan khitbah, sebagaimana dijelaskan diatas.
Perbuatan (baca : pacaran) bisa termasuk kedalam perbuatan zina mata atau mungkin juga zina anggota tubuh lainnya dan tidak jarang dari perbuatan ini menjerumuskan orang-orang yang melakukannya kepada perbuatan zina yang sesungguhnya, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Makalah Hukum Bertunangan dalam Islam
Labels:
Bertunangan,
hukum,
Hukum Bertunangan dalam Islam,
makalah
Subscribe to:
Posts (Atom)