Showing posts with label pajak. Show all posts
Showing posts with label pajak. Show all posts

ASAS-ASAS HUKUM PAJAK

I. PENDAHULUAN
Dalam tia-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.

Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.

Cort Van der Linden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban penduduk negara untuk dapat menetap serta berusaha dalam negara itu dan memperoleh perlindungan. Jadi penduduk negara berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum dan sosial ekonomi). Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak kepada negara.

II. PERMASALAHAN
A. Pengertian Pajak
Adapun yang dimaksudkan dengan pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Sedangkan menurut Prof. Dr. MJH, Smeeth, pajak yaitu prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan.
Dari definisi-definisi di atas, ternyata terdapat istilah “yang dapat dipaksakan” atau istilah wajib yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.

Manfaat atau guna pajak itu sendiri ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Jadi hasil atau imbalan yang kita peroleh dari pembayaran pajak ini tidak dapat kita peroleh secara langusng. Karena prestasi yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti sekolah-sekolah negeri dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak sebagai warga negara yang baik telah membantu pemerintah dalam membiayai rumah tangga negara dan pembangunan negara.

Ciri-ciri pajak :
1. Pajak dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku
2. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung
4. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran negara.
Sehubungan dengan adanya ciri-ciri di atas, maka pajak berbeda dengan retribusi. Pada retribusi pembayaran tersebut memang ditujukan semata-mata oleh si pembayar untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran karena pemberian suatu izin oleh pemerintah.

B. Macam-macam Pajak
Pajak dapat dibagi dua golongan, yaitu :
1. Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya : pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu.
Contoh pajak langsung : pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
2. Pajak tidak langsung ialah pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan olehnya.
Pajak ini akhirnya dapat menaikkan harga, karena dibebankan kepada pembeli dan karena itu hanya dibayar kalau terjadi transaksi yang menimbulkan pajak tersebut.
Misalnya : pajak penjualan, pajak pembangunan, bea materai, bea balik nama dan sebagainya.

C. Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan para wajib pajak, yang antara lain menerangkan :
1. Siapa-siapa wajib pajak
2. Obyek-obyek apa yang dikenakan pajak
3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak.
5. Cara penagihan pajak
6. Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak.
Dalam penyusunan peraturan perpajakan ini harus diperhatikan banyak hal, antara lain kemampuan wajib pajak, keadilan dalam pembebanan pajak, keadaan keuangan negara, keadaan ekonomi masyarakat dan cara-cara pelaksanaannya.

D. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
1. kewajiban pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya.
Misalnya : semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subyektif.

2. Kewajiban pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan pajak.
Misalnya : orang auat badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.

Kewajiban wajib pajak
Dalam menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai kewajiban :
a. Mengisi SPT pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
b. Menandatangani sendiri SPT itu
c. Mengembalikan SPT pajak kepada inspeksi pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung, yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.

Hak-hak Wajib Pajak
Wajib pajak mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Mengajukan permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan dalam menentukan dasar penetapan pajak.
2. Mengajukan keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang dianggap terlalu berat.
3. Mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.
4. Meminta mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak ke pajak lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
5. Mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang menimbulkan kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan / pembukuan sehingga menimbulkan kerugian pada wajib pajak.

III. KESIMPULAN

Pajak ialah iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak. Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.

DAFTAR PUSTAKA MAKALAH ASAS-ASAS HUKUM PAJAK
H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
Prof. H. A. M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994

Cara Mengisi SPT Pajak

Cara Mengisi SPT Pajak, Tanggal 31 Maret 2010 adalah batas waktu terakhir bagi wajib pajak pribadi untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Jutaan wajib pajak akan menyerbu kantor pelayanan pajak untuk menyerahkan SPT.

Bahan presentasi dari Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengisi SPT Pajak. Sebab, masyarakat perlu memahami konsep perpajakan. Apalagi, ada istilah teknis dan penghitungan yang berbeda-beda tergantung subjeknya sehingga agak sulit dipahami dan membingungkan orang-orang awam.

Agar tidak kebingungan dalam mengisi SPT, Anda perlu memahami dulu informasi penting seputar SPT. Anda juga perlu mengetahui mengapa mengisi dan menyampaikan SPT Pajak penting?

Apa itu SPT?

SPT PPh adalah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan. Formulir SPT dapat diunduh melalui situs pajak atau didapatkan melalui kantor pelayanan pajak terdekat. Biasanya, Ditjen Pajak secara rutin mengirimkan lembar SPT tahunan kepada Wajib Pajak baru sesuai dengan alamat yang tertera dalam pendaftaran.

Batas Waktu Penyampaian SPT

Batas waktu penyampaian SPT diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, Pasal 3 ayat 3 huruf b. Di sini disebutkan bahwa penyerahan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada 31 Maret atau tiga bulan setelah tahun buku berakhir bagi WP yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.

Wajib Punya NPWP

Untuk bisa mengisi atau menyampaikan SPT, wajib pajak harus memiliki NPWP. NPWP ini diibaratkan sebagai identitas pribadi Wajib Pajak. Untuk mendapatkan NPWP ini caranya cukup dengan menyerahkan KTP bagi Penduduk Indonesia dan Paspor bagi Warga Negara Asing.

Jika tidak punya NPWP, maka kewajiban pajak Anda tidak akan terdokumentasi dengan baik. Bahkan, menurut aturan Perundang-undangan yang berlaku disebutkan bahwa Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) akan dikenakan pajak 20 persen lebih tinggi dari yang seharusnya. PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan karyawan yang bekerja. Sedangkan, untuk Wajib Pajak yang terkena PPh Pasal 23 dan tidak mempunyai NPWP untuk yang dipotong akan dikenakan pajak 100 persen lebih tinggi dari yang seharusnya.

Sekilas, bagi orang yang belum pernah mengisi formulir SPT akan bingung saat pertama kali melihatnya. Memang informasi yang tertera di dalamnya cukup banyak. Namun, sebenarnya dalam SPT ini termuat empat bagian penting yakni penghasilan wajib pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, jumlah pajak yang telah dipungut, serta harta dan kewajiban. Keempat informasi tersebut adalah bagian terpenting yang harus diisi oleh Wajib Pajak.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengisi SPT:
1. Perhatikan beberapa catatan lain terlebih dahulu sebelum mengisi formulir lampiran.

Jangan lupa di setiap lembar mengisi identitas seperti nama, NPWP dan tahun pajaknya, jangan lupa membubuhkan tanda tangan. Jika tidak, SPT yang dilaporkan dianggap tidak sah.

Sebelum SPT dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika SPT menunjukkan kurang bayar, maka kekurangannya harus dibayar paling lambat 25 Maret bisa melalui kantor pos atau bank.
2. Wajib Pajak harus memperhatikan jenis formulir yang diberikan.

Sejak memberlakukan sunset policy pada 2008 lalu, Ditjen Pajak telah menerbitkan fomulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 ss).

Formulir ini diberikan untuk penghasilan wajib pajak yang nilainya maksimal sampai Rp 60 juta. Selain itu juga melalui situs Ditjen Pajak Anda dapat memilih formulir PPh orang pribadi untuk satu pemberi kerja (formulir 1770 s) dan untuk pekerja bebas dengan formulir nomo 1770.

3. Pada dasarnya ketiga formulir itu hampir sama dalam format dan tata cara pengisian.

Bedanya, untuk format formulir 1770 ss (formulir yang sederhana) pengisian SPT menjadi lebih mudah karena informasinya dikemas dengan lebih sederhana.
Misalnya, dalam pencatatan lampiran penghasilan netto dalam negeri, Wajib Pajak tidak lagi disodori dengan informasi sumber dan jenis penghasilan seperti pada formulir sebelumnya yang banyak dikeluhkan oleh para Wajib Pajak.

Contoh pengisian formulir 1770 S, misalnya poin yang diisi hanya data induk (berisi nama, alamat, NPWP dan seputar keterangan WP), data hitungan pajak terhutang (pindahan dari lampiran) dan tandatangan. Pada posisi lampiran, Wajib Pajak mencatat berapa penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kemudian penghasilan netto dalam negeri lainnya jika ada, daftar harta dan daftar kewajiban.

4. Ketahui Penghasilan Kena Pajak

Pada lembar SPT, baik itu untuk WP (Wajib Pajak) pribadi atau badan, tidak tertera adanya jumlah penghasilan kena pajak. Untuk itu sebelum mengisi SPT, Wajib Pajak perlu mengetahui lapisan penghasilan kena pajak.

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terbaru yakni No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa mulai 2009, tarif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri telah diturunkan dari tarif di UU sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2000.

Tarif pajak terbaru adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
2. Penghasilan antara Rp 50 - 250 juta dikenakan tarif 15 persen
3. Penghasilan antara Rp 250 - 500 juta dikenakan tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen

5. Perhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain menetapkan lapisan penghasilan kena pajak, pemerintah dan DPR juga menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini ditetapkan sebagai batas minimum penghasilan seoarang Wajib Pajak tidak dikenai pajak penghasilan.

Jadi bagi Anda yang merasa penghasilannya di bawah PTKP, Anda tidak perlu berbelit-belit mengisi SPT. Namun, pengisian SPT bukan berarti dilupakan melainkan tetap harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Menurut UU perpajakan terbaru bahwa PTKP Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi belum kawin adalah Rp 15.840.000 dan tambahan Rp 1.320.000 untuk wajib pajak yang kawin.

PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 15.840.000 dan tambahan Rp 1.320.000 untuk setiap anggota keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

6. Tambahan Tarif Lain


Sebagaimana disebutkan di awal bahwa SPT memuat informasi tentang harta dan kewajiban. Untuk itu dalam pengisian SPT, tambahan tarif atas harta atau kekayaan dalam tarif tambahan ini juga patut menjadi catatan para Wajib pajak.

Tarif tambahan ini seperti tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak (PBB) sebesar 0,5 persen, tarif pajak yang dikenakan atas BPHTB sebesar 5 persen, dan tarif pajak Pertambahan Nilai adalah 10 persen.

Selain itu juga dikenakan pula untuk tarif pajak Penjualan atas Barang Mewah paling rendah 10 persen dan paling tinggi 75 persen, juga atas ekspor barang kena pajak 0 persen.

Pajak Barang Mewah Naik 200% per 1 April

Pakar Bisnis Online Pajak Barang Mewah Naik 200% per 1 April, Direktorat Jenderal Pajak menaikkan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) sebesar 200%.Kenaikan PPNBM ini didukung Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42/2009.

UU PPN Nomor 42/2009 itu berisi Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan baru yang berlaku sejak 1 April lalu itu dipandang lebih menguntungkan dari sisi penerimaan negara. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kendati naik hingga 200%, penerapannya tidak langsung dilakukan hingga batas maksimal, tapi disesuaikan dengan situasi di lapangan.

“Pelaksanaannya diatur. Walaupun di dalam undang-undang tarif maksimal 200%, pelaksanaannya belum tentu sebesar itu,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/4) malam. Perubahan lain yang menguntungkan wajib pajak (WP),kata Tjiptardjo, adalah faktur pajak atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mencantumkan identitas pembelian seperti nama,alamat,dan NPWP.

“Sehingga pembeli tidak dikategorikan sebagai faktur pajak cacat,tetapi di sisi lain faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh pembeli,”ujarnya. Tjiptardjo menambahkan, pemerintah juga menetapkan sejumlah barang yang tidak dikenakan pajak seperti telur, daging, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan, untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Perubahan lainnya terkait pemberlakuan UU PPN adalah tarif 0% atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.Tjiptardjo mengatakan, pengusaha yang memiliki kriteria risiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

VAT Refund untuk Turis Asing

Di bagian lain, pemerintah akan memberikan fasilitas pengembalian PPN yang sudah dibayar atas barang kena pajak oleh turis asing yang dibawa ke luar pabeanan wilayah Indonesia. Untuk menerapkan sistem yang juga disebut value added tax (VAT) Refund itu,pemerintah telah menunjuk delapan toko mitra di sejumlah wilayah Indonesia seperti Bali, Jakarta, dan Banten.

“Jadi para turis sebelum meninggalkan Indonesia dapat mengurus restitusinya di bandara,”katanya. Adapun toko-toko yang ditunjuk adalah Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin,Metro Pondok Indah, Metro Plaza Senayan,Keris Gallery Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayang (Bali).

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan,pihaknya tengah melakukan uji coba di Bandara Ngurah Rai Bali dan Soekarno Hatta.”Karena ini masih dalam tahap uji coba,ke depan ada online communication of dataantara toko,kantor pusat Ditjen Pajak,dan bandara secara real time,”katanya.

Bagi para turis, kata Robert, VAT Refund akan diberikan jika jumlah belanja minimal Rp5 juta dari berbagai jenis barang dalam satu struk. Dengan aturan ini turis asing akan mendapatkan pengembalian uang Rp500.000 dan tercantum dalam faktur pajak khusus. Pengamat pajak dari Konsultan Pajak, Danny Darussalam mengatakan, perubahan UU PPN yang dilakukan pemerintah sudah cukup positif.

Hanya saja, pemberlakuan PPN tersebut harus diikuti dengan peraturan pelaksanaannya. Selama ini,ujar dia,perubahan undang-undang tidak diikuti peraturan pelaksana sehingga sekadar perubahan dan belum berlanjut pada tingkat pelaksanaannya. “Dengan VAT Refund Indonesia sudah menerapkan standar pajak seperti yang ada di luar negeri dan bisa menarik turis asing masuk ke Indonesia,”katanya.

SPT Meningkat 29,75%

Sementara itu, kasus penggelapan pajak yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan ternyata tak memengaruhi penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh).Ditjen Pajak merilis penyampaian SPT Tahunan PPh per 31 Maret 2010 meningkat 29,75% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Tjiptardjo, pada 31 Maret tahun lalu Ditjen Pajak mencatat 4.555.274 SPT diterima. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, SPT yang sudah disampaikan mencapai 5.910.629. “Jumlah ini sementara masih banyak kantor-kantor pajak di daerah yang masih belum dalam proses penghitungan jumlah SPT yang diterima sehingga belum dilaporkan,” ujar Tjiptardjo.

Dia mengatakan,penyampaian SPT oleh para wajib pajak disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah,melalui pos dan drop box yang disediakan kantor pajak di beberapa fasilitas umum. Tjiptardjo mengaku bersyukur dengan masih tingginya antusiasme masyarakat meski sorotan publik terhadap instansi yang dipimpin saat ini cukup deras.

“Kami mengucapkan terima kasih pada masyarakat karena apa yang terjadi sekarang tidak memengaruhi antusiasme masyarakat. Kami juga dalam upaya reformasi dan menjadikan semuanya lebih baik lagi,”paparnya. Dia berharap masyarakat tetap memercayai pemerintah untuk tetap berpartisipasi dalam mengelola perpajakan.

Kesadaran masyarakat membayar pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Dia juga memastikan masyarakat masih dapat menyampaikan SPT tahunannya meski batas waktu telah lewat, tapi akan dikenai denda senilai Rp100.000. Sementara wajib pajak badan paling lambat menyampaikan SPT tahunannya pada 30 April 2010