Pajak Barang Mewah Naik 200% per 1 April

Pakar Bisnis Online Pajak Barang Mewah Naik 200% per 1 April, Direktorat Jenderal Pajak menaikkan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) sebesar 200%.Kenaikan PPNBM ini didukung Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42/2009.

UU PPN Nomor 42/2009 itu berisi Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan baru yang berlaku sejak 1 April lalu itu dipandang lebih menguntungkan dari sisi penerimaan negara. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kendati naik hingga 200%, penerapannya tidak langsung dilakukan hingga batas maksimal, tapi disesuaikan dengan situasi di lapangan.

“Pelaksanaannya diatur. Walaupun di dalam undang-undang tarif maksimal 200%, pelaksanaannya belum tentu sebesar itu,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/4) malam. Perubahan lain yang menguntungkan wajib pajak (WP),kata Tjiptardjo, adalah faktur pajak atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mencantumkan identitas pembelian seperti nama,alamat,dan NPWP.

“Sehingga pembeli tidak dikategorikan sebagai faktur pajak cacat,tetapi di sisi lain faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh pembeli,”ujarnya. Tjiptardjo menambahkan, pemerintah juga menetapkan sejumlah barang yang tidak dikenakan pajak seperti telur, daging, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan, untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Perubahan lainnya terkait pemberlakuan UU PPN adalah tarif 0% atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.Tjiptardjo mengatakan, pengusaha yang memiliki kriteria risiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

VAT Refund untuk Turis Asing

Di bagian lain, pemerintah akan memberikan fasilitas pengembalian PPN yang sudah dibayar atas barang kena pajak oleh turis asing yang dibawa ke luar pabeanan wilayah Indonesia. Untuk menerapkan sistem yang juga disebut value added tax (VAT) Refund itu,pemerintah telah menunjuk delapan toko mitra di sejumlah wilayah Indonesia seperti Bali, Jakarta, dan Banten.

“Jadi para turis sebelum meninggalkan Indonesia dapat mengurus restitusinya di bandara,”katanya. Adapun toko-toko yang ditunjuk adalah Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin,Metro Pondok Indah, Metro Plaza Senayan,Keris Gallery Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayang (Bali).

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan,pihaknya tengah melakukan uji coba di Bandara Ngurah Rai Bali dan Soekarno Hatta.”Karena ini masih dalam tahap uji coba,ke depan ada online communication of dataantara toko,kantor pusat Ditjen Pajak,dan bandara secara real time,”katanya.

Bagi para turis, kata Robert, VAT Refund akan diberikan jika jumlah belanja minimal Rp5 juta dari berbagai jenis barang dalam satu struk. Dengan aturan ini turis asing akan mendapatkan pengembalian uang Rp500.000 dan tercantum dalam faktur pajak khusus. Pengamat pajak dari Konsultan Pajak, Danny Darussalam mengatakan, perubahan UU PPN yang dilakukan pemerintah sudah cukup positif.

Hanya saja, pemberlakuan PPN tersebut harus diikuti dengan peraturan pelaksanaannya. Selama ini,ujar dia,perubahan undang-undang tidak diikuti peraturan pelaksana sehingga sekadar perubahan dan belum berlanjut pada tingkat pelaksanaannya. “Dengan VAT Refund Indonesia sudah menerapkan standar pajak seperti yang ada di luar negeri dan bisa menarik turis asing masuk ke Indonesia,”katanya.

SPT Meningkat 29,75%

Sementara itu, kasus penggelapan pajak yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan ternyata tak memengaruhi penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh).Ditjen Pajak merilis penyampaian SPT Tahunan PPh per 31 Maret 2010 meningkat 29,75% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Tjiptardjo, pada 31 Maret tahun lalu Ditjen Pajak mencatat 4.555.274 SPT diterima. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, SPT yang sudah disampaikan mencapai 5.910.629. “Jumlah ini sementara masih banyak kantor-kantor pajak di daerah yang masih belum dalam proses penghitungan jumlah SPT yang diterima sehingga belum dilaporkan,” ujar Tjiptardjo.

Dia mengatakan,penyampaian SPT oleh para wajib pajak disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah,melalui pos dan drop box yang disediakan kantor pajak di beberapa fasilitas umum. Tjiptardjo mengaku bersyukur dengan masih tingginya antusiasme masyarakat meski sorotan publik terhadap instansi yang dipimpin saat ini cukup deras.

“Kami mengucapkan terima kasih pada masyarakat karena apa yang terjadi sekarang tidak memengaruhi antusiasme masyarakat. Kami juga dalam upaya reformasi dan menjadikan semuanya lebih baik lagi,”paparnya. Dia berharap masyarakat tetap memercayai pemerintah untuk tetap berpartisipasi dalam mengelola perpajakan.

Kesadaran masyarakat membayar pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Dia juga memastikan masyarakat masih dapat menyampaikan SPT tahunannya meski batas waktu telah lewat, tapi akan dikenai denda senilai Rp100.000. Sementara wajib pajak badan paling lambat menyampaikan SPT tahunannya pada 30 April 2010