Pakar Bisnis Online Cara Tepat Memilih Reksadana , Banyak perusahaan pengelola Reksa Dana yang membuat iklan untuk menawarkan Reksa Dananya. Bahkan iklan di media elektronik seperti televisi juga dibuat dengan menarik agar investor membeli Reksa Dana.
Beberapa Reksa Dana tersebut yang tingkat hasil pengembalian investasinya lebih tinggi dari berbagai instrumen investasi lainnya, bahkan jauh diatas tingkat pengembalian deposito bank yang sering digunakan investor sebagai investasi. Oleh karenanya sangat penting bagi kita untuk memilih Reksa Dana tersebut agar hasil investasinya menjadi optimal.
Namun, ingat melakukan investasi pada Reksa Dana juga mengandung risiko. Risiko yang dihadapi investor berbagai macam dimana risiko tersebut dapat dibaca oleh investor pada masing-masing prospektus Reksa Dana yang bersangkutan. Oleh karenanya, investor yang melakukan investasi pada Reksa Dana akan menghadapi risiko seperti penurunan nilai investasi dimana hal ini tidak pernah terjadi pada deposito bila tidak dicairkan sebelum jatuh tempo. Di samping itu, investor juga akan menghadapi risiko penyelesaian atas investasinya.
Uang investasi tidak dapat langsung diterima pada saat Reksa Dana dicairkan (Redeem) seperti pada Deposito. Reksa Dana bukanlah kompetitor dari deposito, tetapi merupakan pelengkap dari instrumen investasi yang berjangka panjang, terkecuali untuk Reksa Dana pasar uang. Pada umumnya, investor Reksa Dana akan menerima dananya dalam tenggang waktu maksimum 7 hari pada saat investor menyatakan redeem. Pada sisi lain, investor tidak mengetahui nilai (value) yang akan dicairkan karena nilainya dihitung setiap hari pada pukul 6 sore dan investor harus memasukkan sertifikat redeemnya sebelum jam 12.00 siang.
Seorang investor Reksa Dana hanya mengetahui jumlah unit yang akan diredeem atau yang dimilikinya. Nilai satu unit penyertaan dapat diperhatikan di media massa setiap harinya yang diukur dengan istilah Nilai Aktiva Bersih. Hal yang harus diingat investor ialah karakteristik investasi pada Reksa Dana, berjangka waktu menengah (sering disebut lebih dari 1 tahun sampai dengan dibawah 3 tahun) dan jangka panjang (lebih dari 3 tahun).
Setidaknya, ada tujuh aspek penting yang harus diperhatikan investor sebelum melakukan investasi Reksa Dana antara lain :
1. Menentukan Tujuan Investasi.
2. Membandingkan sekelompok Reksa Dana sejenis yang akan diinvestasikan.
3. Mengenali pengelola Reksa Dana.
4. Sponsor dari Reksa Dana.
5. Pengalaman mengelola dana atau sering dikenal dengan istilah Track Record dari pengelola dana tersebut.
6. Kemudahan melakukan transaksi untuk membeli dan meredeem Reksa Dana tersebut serta jasa pelayanan yang diberikan manajer investasi.
7. Jumlah investor perorangan dari Reksa Dana yang bersangkutan.
Dengan memperhatikan berbagai aspek tersebut, diharapkan investor melakukan investasi pada Reksa Dana untuk mengoptimalkan dana investasinya. Akan tetapi, risiko masih tetap di tangan investor
Showing posts with label Investasi. Show all posts
Showing posts with label Investasi. Show all posts
Menggeneralisasi Pengelolaan Investasi
Menggeneralisasi Pengelolaan Investasi, Kontrak pengelolaan dana (KPD) marak sejak pasar reksa dana mulai terdominasi oleh manajer investasi (MI) skala besar, terutama dengan pola pemasaran melalui perbankan.
Sebelumnya, KPD lebih banyak datang dari institusi seperti dana pensiun, asuransi, atau institusi lainnya, yang tidak ingin 'terkungkung' oleh peraturan investasi reksa dana yang mengharuskan hanya melakukan penempatan maksimal 10% per counter, dan tidak dapat melakukan ke dalam efek non-listed.
Pemakaian kata KPD sebenarnya merupakan hal yang kurang tepat karena banyak pihak yang menyalahartikannya sebagai 'produk' yang dikeluarkan oleh MI, bukan sebagai jasa pengelolaan investasi berdasarkan suatu kontrak investasi.
Malah ada beberapa pelaku pasar modal dan keuangan yang menganggap bahwa KPD sebagai suatu 'badan hukum' sehingga melakukan investasi untuk dan atas nama KPD, serta melakukan pembukuan bukan sebagai dana kelolaan (investment/marketable securities), melainkan penempatan di MI.
KPD merupakan terjemahan bebas dari discretionary services, yang pada dasarnya merupakan kontrak investasi antara manajer investasi dan nasabahnya. Kontrak ini seharusnya merupakan kontrak bilateral yang bisa dalam bentuk full discretionary ataupun limited/non discretionary.
Agar penjelasan ini tidak menjadi rancu, saya akan menggunakan istilah kontrak investasi (KI), bukan KPD.
Jadi sebetulnya KPD merupakan jasa yang dijual oleh manajer investasi dalam mengelola aset investasi nasabahnya dalam suatu bentuk kontrak antara manajer investasi dan nasabahnya.
Solusi investasi
Ketika persaingan menjadi lebih fearce (terutama di pemasaran melalui perbankan), banyak MI yang mulai mencari solusi investasi yang memiliki potensi imbal hasil investasi yang lebih dari reksa dana, tetapi dapat dipasarkan ke banyak pihak.
Karena itu timbul bentuk pengelolaan pooled of fund, baik dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) nonreksa dana-yang ditawarkan kepada maksimal 100 pihak dan dimiliki oleh maksimal 49 pihak, atau dikenal dengan prinsip penawaran nonpublik-serta KPD multilateral.
Konsep yang pertama merupakan cikal bakal dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan sudah merupakan konsep yang memenuhi prinsip good corporate governance, dan seharusnya dapat memiliki NPWP terpisah. Konsep ini terbentuk berdasarkan prinsip KIK sesuai dengan UU Pasar Modal, sehingga merupakan KIK antara bank kustodian dan MI yang memiliki akta yang dinotarialkan.
Sedangkan KPD multilateral, merupakan struktur legal yang banyak dipakai oleh MI untuk dapat mengakomodasikan investor-terutama yang merupakan nasabah perbankan-untuk dapat berinvestasi dalam portofolio investasi efek yang tidak mengikuti prinsip investasi reksa dana, terutama batasan atas maksimum investasi ke dalam satu efek.
Jenis investasi yang dapat dilakukan melalui kontrak investasi yang dikelola MI adalah ke dalam aset dan surat berharga (efek) sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 butir 5, baik yang ditawarkan melalui penawaran umum maupun yang tidak melalui penawaran umum. Hal yang perlu ditekankan dalam kontrak investasi ini adalah bilateral antara manajer investasi dan investor dan memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Bila dilakukan kepada banyak pihak, namanya akan menjadi kontrak investasi kolektif (KIK), yang mana dalam definisi efek sesuai dengan UU Pasar Modal, salah satu efek yang diakui adalah unit KIK.
Sebagai catatan, KIK merupakan terjemahan dari konsep trust law yang memungkinkan adanya kontrak multilateral dalam suatu pengelolaan investasi, dengan membentuk suatu kontrak antar MI sebagai pengelola investasi, dan bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi sekaligus sebagai wakil dari pemodal secara kolektif.
Hal itu memungkinkan adanya penerapan konsep legal owner (dalam hal ini KIK) dan benificiary owner (dalam hal ini investor pemilik unit KIK).
Bila kita menyimak kasus-kasus yang mencuat saat ini, yang memakai istilah KPD menawarkan produk/jasa investasinya kepada banyak pihak (multilateral), sehingga hal ini amat jelas bahwa ada kesalahpemakaian istilah KPD yang seharusnya bilateral. Hal ini hanya merupakan ulah dari segelintir oknum dari perusahaan MI dan dilakukan oleh perusahaan MI tertentu saja.
Menurut hemat saya, KPD tidak perlu diatur secara rigid atau perlu tercatat/izin/pernyataan efektif dari Bapepam-LK, karena adanya prinsip kebebasan melakukan kontrak antara para pihak sesuai dengan peraturan perundangan.
Namun, yang perlu dilakukan adalah penerapan keharusan pemakaian bank kustodian sebagai pengelola administrasi atas setiap kontrak investasi baik bilateral maupun multilateral dalam bentuk KIK.
Selain itu juga yang harus diterapkan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan law enforcement, prinsip reward and punishment-nya juga harus jelas. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan pasar/investor terhadap Bapepam-LK serta industri pengelolaan investasi.
Apabila ada peraturan tambahan dimana kontrak investasi harus mengikuti pola RDPT, menurut saya, sangat bagus sepanjang yang diambil adalah esensinya yaitu harus merupakan KIK yang memiliki akta notarial, memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Namun apabila harus tercatat, dalam pengertian mendapat izin efektif dari Bapepam-LK serta adanya minimum investasi per pihak, maka hal ini tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak.
Kriteria penilaian
Hal itu akan dapat memberikan dampak negatif bagi industri pengelolaan investasi bagi MI yang tidak termasuk 10 besar dana kelolaan reksa dana. Alasannya karena pada kenyataannya amat sulit bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut untuk bersaing dalam pengelolaan reksa dana.
Para investor perorangan, dana pensiun, dan asuransi, akan selalu membandingkan dengan kinerja dan dana kelolaan reksa dana yang dikeloa oleh MI yang termasuk dalam kategori tersebut.
Juga jumlah nilai total dana kelolaan juga menjadi salah satu kriteria penilaian pemilihan produk dan MI. Oleh karena itu, sebagai suatu konsekuensi logis secara bisnis, agar tetap survive maka banyak MI yang tidak termasuk dalam kategori tersebut menawarkan atau berkonsentrasi bukan di pengelolaan reksa dana, melainkan dalam bentuk kontrak investasi baik yang bilateral maupun kolektif.
Kondisi ini sebaiknya didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Bapepam-LK, asosiasi profesi, pelaku dan investor.
Dalam arti memberikan kebebasan kepada MI untuk memilih konsentrasi atas keahlian dan jasa serta produk apa yang bisa mereka tawarkan kepada calon investor, sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.
Pada kenyataannya, perusahaan sekuritas juga banyak yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang tertentu, misalnya fixed income, equity trading (ada yang khusus institusi, dan ada yang ritel), corporate finance, financial advisory, dan merger and acquisition.
Karena bila kita mengacu kepada sang guru pemasaran Philip Kotler, diferensiasi adalah merupakan salah satu kunci keberhasilan pemasaran. Demikian pula prinsip dari blue ocean, yang mengarahkan untuk bersaing di tempat yang belum banyak pesaingnya.
Jadi, menurut pendapat saya, peraturan perundangan yang ada saat ini (UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK), terutama yang mengatur tentang pengelolaan investasi, sudah cukup memadai.
Namun perlu tambahan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan reward and punishment, serta yang paling penting adalah penegakan law enforcement-nya.
Sebagai catatan, kasus-kasus yang terjadi adalah karena ulah oknum dan hanya oleh beberapa perusahaan sekuritas/manajer investasi saja. Oleh sebab itu, otoritas sebaiknya tidak mengambil pendekatan generalisasi atau ojo gebrah uyah, jangan menyebar garam bila yang harus digarami mangkuk tertentu saja.
Otoritas jangan mengeluarkan peraturan yang malah dapat memberikan dampak negatif terhadap industri pengelolaan investasi khususnya, dan ekonomi Indonesia secara umum seperti adanya kemungkinan terjadi capital flight, yaitu investor lebih memercayakan pengelolaan investasinya pada MI di luar negeri.
Selain itu, agar dimungkinkan bagi MI untuk mengelola KIK nonreksa dana (berdasarkan UU Pasar Modal), yang KIK-nya dinotariatkan dan dapat memiliki NPWP terpisah, sehingga remote bancrupcy, good corporate terjaga, dan masalah NPWP/perpajakan juga dapat terpecahkan.
Makalah Menggeneralisasi Pengelolaan Investasi
Sebelumnya, KPD lebih banyak datang dari institusi seperti dana pensiun, asuransi, atau institusi lainnya, yang tidak ingin 'terkungkung' oleh peraturan investasi reksa dana yang mengharuskan hanya melakukan penempatan maksimal 10% per counter, dan tidak dapat melakukan ke dalam efek non-listed.
Pemakaian kata KPD sebenarnya merupakan hal yang kurang tepat karena banyak pihak yang menyalahartikannya sebagai 'produk' yang dikeluarkan oleh MI, bukan sebagai jasa pengelolaan investasi berdasarkan suatu kontrak investasi.
Malah ada beberapa pelaku pasar modal dan keuangan yang menganggap bahwa KPD sebagai suatu 'badan hukum' sehingga melakukan investasi untuk dan atas nama KPD, serta melakukan pembukuan bukan sebagai dana kelolaan (investment/marketable securities), melainkan penempatan di MI.
KPD merupakan terjemahan bebas dari discretionary services, yang pada dasarnya merupakan kontrak investasi antara manajer investasi dan nasabahnya. Kontrak ini seharusnya merupakan kontrak bilateral yang bisa dalam bentuk full discretionary ataupun limited/non discretionary.
Agar penjelasan ini tidak menjadi rancu, saya akan menggunakan istilah kontrak investasi (KI), bukan KPD.
Jadi sebetulnya KPD merupakan jasa yang dijual oleh manajer investasi dalam mengelola aset investasi nasabahnya dalam suatu bentuk kontrak antara manajer investasi dan nasabahnya.
Solusi investasi
Ketika persaingan menjadi lebih fearce (terutama di pemasaran melalui perbankan), banyak MI yang mulai mencari solusi investasi yang memiliki potensi imbal hasil investasi yang lebih dari reksa dana, tetapi dapat dipasarkan ke banyak pihak.
Karena itu timbul bentuk pengelolaan pooled of fund, baik dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) nonreksa dana-yang ditawarkan kepada maksimal 100 pihak dan dimiliki oleh maksimal 49 pihak, atau dikenal dengan prinsip penawaran nonpublik-serta KPD multilateral.
Konsep yang pertama merupakan cikal bakal dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan sudah merupakan konsep yang memenuhi prinsip good corporate governance, dan seharusnya dapat memiliki NPWP terpisah. Konsep ini terbentuk berdasarkan prinsip KIK sesuai dengan UU Pasar Modal, sehingga merupakan KIK antara bank kustodian dan MI yang memiliki akta yang dinotarialkan.
Sedangkan KPD multilateral, merupakan struktur legal yang banyak dipakai oleh MI untuk dapat mengakomodasikan investor-terutama yang merupakan nasabah perbankan-untuk dapat berinvestasi dalam portofolio investasi efek yang tidak mengikuti prinsip investasi reksa dana, terutama batasan atas maksimum investasi ke dalam satu efek.
Jenis investasi yang dapat dilakukan melalui kontrak investasi yang dikelola MI adalah ke dalam aset dan surat berharga (efek) sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 butir 5, baik yang ditawarkan melalui penawaran umum maupun yang tidak melalui penawaran umum. Hal yang perlu ditekankan dalam kontrak investasi ini adalah bilateral antara manajer investasi dan investor dan memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Bila dilakukan kepada banyak pihak, namanya akan menjadi kontrak investasi kolektif (KIK), yang mana dalam definisi efek sesuai dengan UU Pasar Modal, salah satu efek yang diakui adalah unit KIK.
Sebagai catatan, KIK merupakan terjemahan dari konsep trust law yang memungkinkan adanya kontrak multilateral dalam suatu pengelolaan investasi, dengan membentuk suatu kontrak antar MI sebagai pengelola investasi, dan bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi sekaligus sebagai wakil dari pemodal secara kolektif.
Hal itu memungkinkan adanya penerapan konsep legal owner (dalam hal ini KIK) dan benificiary owner (dalam hal ini investor pemilik unit KIK).
Bila kita menyimak kasus-kasus yang mencuat saat ini, yang memakai istilah KPD menawarkan produk/jasa investasinya kepada banyak pihak (multilateral), sehingga hal ini amat jelas bahwa ada kesalahpemakaian istilah KPD yang seharusnya bilateral. Hal ini hanya merupakan ulah dari segelintir oknum dari perusahaan MI dan dilakukan oleh perusahaan MI tertentu saja.
Menurut hemat saya, KPD tidak perlu diatur secara rigid atau perlu tercatat/izin/pernyataan efektif dari Bapepam-LK, karena adanya prinsip kebebasan melakukan kontrak antara para pihak sesuai dengan peraturan perundangan.
Namun, yang perlu dilakukan adalah penerapan keharusan pemakaian bank kustodian sebagai pengelola administrasi atas setiap kontrak investasi baik bilateral maupun multilateral dalam bentuk KIK.
Selain itu juga yang harus diterapkan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan law enforcement, prinsip reward and punishment-nya juga harus jelas. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan pasar/investor terhadap Bapepam-LK serta industri pengelolaan investasi.
Apabila ada peraturan tambahan dimana kontrak investasi harus mengikuti pola RDPT, menurut saya, sangat bagus sepanjang yang diambil adalah esensinya yaitu harus merupakan KIK yang memiliki akta notarial, memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Namun apabila harus tercatat, dalam pengertian mendapat izin efektif dari Bapepam-LK serta adanya minimum investasi per pihak, maka hal ini tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak.
Kriteria penilaian
Hal itu akan dapat memberikan dampak negatif bagi industri pengelolaan investasi bagi MI yang tidak termasuk 10 besar dana kelolaan reksa dana. Alasannya karena pada kenyataannya amat sulit bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut untuk bersaing dalam pengelolaan reksa dana.
Para investor perorangan, dana pensiun, dan asuransi, akan selalu membandingkan dengan kinerja dan dana kelolaan reksa dana yang dikeloa oleh MI yang termasuk dalam kategori tersebut.
Juga jumlah nilai total dana kelolaan juga menjadi salah satu kriteria penilaian pemilihan produk dan MI. Oleh karena itu, sebagai suatu konsekuensi logis secara bisnis, agar tetap survive maka banyak MI yang tidak termasuk dalam kategori tersebut menawarkan atau berkonsentrasi bukan di pengelolaan reksa dana, melainkan dalam bentuk kontrak investasi baik yang bilateral maupun kolektif.
Kondisi ini sebaiknya didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Bapepam-LK, asosiasi profesi, pelaku dan investor.
Dalam arti memberikan kebebasan kepada MI untuk memilih konsentrasi atas keahlian dan jasa serta produk apa yang bisa mereka tawarkan kepada calon investor, sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.
Pada kenyataannya, perusahaan sekuritas juga banyak yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang tertentu, misalnya fixed income, equity trading (ada yang khusus institusi, dan ada yang ritel), corporate finance, financial advisory, dan merger and acquisition.
Karena bila kita mengacu kepada sang guru pemasaran Philip Kotler, diferensiasi adalah merupakan salah satu kunci keberhasilan pemasaran. Demikian pula prinsip dari blue ocean, yang mengarahkan untuk bersaing di tempat yang belum banyak pesaingnya.
Jadi, menurut pendapat saya, peraturan perundangan yang ada saat ini (UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK), terutama yang mengatur tentang pengelolaan investasi, sudah cukup memadai.
Namun perlu tambahan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan reward and punishment, serta yang paling penting adalah penegakan law enforcement-nya.
Sebagai catatan, kasus-kasus yang terjadi adalah karena ulah oknum dan hanya oleh beberapa perusahaan sekuritas/manajer investasi saja. Oleh sebab itu, otoritas sebaiknya tidak mengambil pendekatan generalisasi atau ojo gebrah uyah, jangan menyebar garam bila yang harus digarami mangkuk tertentu saja.
Otoritas jangan mengeluarkan peraturan yang malah dapat memberikan dampak negatif terhadap industri pengelolaan investasi khususnya, dan ekonomi Indonesia secara umum seperti adanya kemungkinan terjadi capital flight, yaitu investor lebih memercayakan pengelolaan investasinya pada MI di luar negeri.
Selain itu, agar dimungkinkan bagi MI untuk mengelola KIK nonreksa dana (berdasarkan UU Pasar Modal), yang KIK-nya dinotariatkan dan dapat memiliki NPWP terpisah, sehingga remote bancrupcy, good corporate terjaga, dan masalah NPWP/perpajakan juga dapat terpecahkan.
Makalah Menggeneralisasi Pengelolaan Investasi
Saat Yang Tepat Untuk Berinvestasi di Indonesia
Saat Yang Tepat Untuk Berinvestasi di Indonesia, Indonesia sekarang ini menjadi negara penting untuk tujuan investasi asing. Dengan laju pertumbuhan 4,5% tahun lalu dan perkiraan meningkat menjadi 5,5%-6% pada tahun ini, Indonesia tengah memetik imbalan atas penerapan kebijakan ekonomi yang tepat dan pengelolaan utang yang bertanggung jawab.
Awal bulan ini, Organisasi Kerja sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD) menaikkan peringkat klasifikasi risiko Indonesia ke posisi empat. Hal ini memungkinkan bagi Bank Ekspor Impor (Exim) AS dan lembaga peminjam lainnya untuk menurunkan exposure fees hingga 20%-25%, yang berarti secara signifikan menurunkan ongkos pinjaman.
Ada berita yang lebih menggembirakan lagi. Kemarin AS dan Indonesia telah menandatangani perjanjian Korporasi Investasi Swasta Luar Negeri (Overseas Private Investment Corporation/OPIC). Kesepakatan ini merupakan isyarat bahwa Indonesia menyambut baik investasi asing.
Perjanjian baru tadi menyediakan tambahan dana sebesar US$1,4 miliar untuk kegiatan OPIC di Indonesia dalam bentuk pendanaan, asuransi risiko politik dan investasi.
Delegasi Bank Exim AS tiba hari ini menandai kedatangan mereka yang ketiga kalinya di Indonesia dalam waktu kurang dari setahun. Mereka datang untuk menjajaki peluang pendanaan/investasi di sektor infrastruktur, energi dan transportasi.
Energi bersih
Pada saat yang bersamaan, kegiatan Badan Perdagangan dan Pembangunan AS yang paling aktif di Asia Tenggara adalah di Indonesia, dengan proyek-proyek mulai dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sampai penerbangan.
Saat Menteri Perdagangan AS Gary Locke berkunjung ke Indonesia Mei nanti untuk membawa misi Energi Bersih, beliau akan menggarisbawahi betapa matang sektor tersebut sebagai sasaran investasi di Indonesia.
Sejumlah peraturan tengah diperbarui dan dirampungkan dalam persiapan untuk memperluas kapasitas PLTP di Indonesia.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru-baru ini menyelesaikan negosiasi untuk proyek PLTP Sarulla berkapasitas 340 MW di Sumatra Utara.
Proyek PLTP Sarulla merupakan contoh sempurna tentang bagaimana Indonesia dapat mencapai sasaran-sasarannya di bidang energi bersih dan keamanan energi melalui kemitraan dengan perusahaan internasional, dalam hal ini sebuah konsorsium antara Medco Energy International, Ormat International dan Itochu.
Saat ini Indonesia juga berusaha untuk meningkatkan akuntabilitasnya di sektor energi dan sumber daya alam dengan menjadi salah satu negara kandidat untuk program Prakarsa Transparansi Industri Ekstraktif (Extractive Industries Transparency Initiative/EITI).
EITI adalah sebuah komitmen untuk melakukan transaksi sumber-sumber daya alam secara transparan. Saat ini program EITI sedang menunggu persetujuan dari Presiden Yudhoyono, dan setelah beliau menandatangani persetujuannya, komitmen ini akan menjadi salah satu yang terkuat di dunia.
Industri kreatif
Sementara itu, Indonesia juga mencari berbagai peluang untuk mengembangkan industri kreatifnya, terutama di sektor perfilman. Produser film Eat, Pray, Love yang dibintangi Julia Roberts, melakukan pengambilan gambar di berbagai lokasi di Bali pada tahun lalu. Para produser acara televisi Survivor pun sedang mempertimbangkan Indonesia sebagai lokasi pengambilan gambar untuk musim berikutnya.
Perkembangan-perkembangan ini menandakan berakhirnya keengganan Hollywood untuk membuat film di Indonesia. Manfaat dari perkembangan ini jauh melebihi keuntungan ekonomisnya karena sebuah industri film yang terbuka dan maju adalah cara efektif untuk menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia sudah tidak lagi seperti yang digambarkan dalam film The Year of Living Dangerously. Sebuah babak baru dalam sejarah Indonesia telah dimulai.
Namun, berbagai kesempatan untuk maju tidak hanya terbatas pada model-model bisnis yang sudah lazim selama ini. Sembilan orang delegasi dari Indonesia akan berkunjung ke Washington DC 2 minggu lagi untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Kewirausahaan yang akan digelar oleh Presiden Barack Obama.
Para pemikir-pemikir kreatif ini merupakan contoh dari apa yang bisa dicapai dengan terbukanya berbagai kesempatan. Selain itu, Indonesia juga telah menunjukan minatnya untuk menjadi tuan rumah bagi kelanjutan dari KTT tersebut di tingkat lokal, yang akan ditujukan bagi para wirausahawan generasi berikutnya.
Indonesia membutuhkan investasi sedikitnya US$140 miliar untuk 5 tahun mendatang guna memperbaiki infrastruktur dan memenuhi target Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6%-7% setiap tahunnya.
Dua pertiga dari pendanaan tersebut harus berasal dari investasi luar negeri. Pada Konferensi Tingkat Menteri Asia Pasifik tentang Infrastruktur, pemerintah Indonesia akan mengedepankan sejumlah proyek infrastruktur besar seperti jalan tol dan pembangkit tenaga listrik.
Dalam tahun-tahun mendatang, Indonesia akan mencari mitra investasi untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur lainnya melalui kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta. Di tengah tanda-tanda pertumbuhan ekonomi yang sehat dan stabilitas yang semakin tinggi, kini adalah saat yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia.
Kami akan terus bekerja sama dengan rekan-rekan dari Indonesia untuk mendukung berbagai kebijakan dan program yang akan membuat Indonesia menjadi tujuan pertama bagi para pengusaha AS yang bersungguh-sungguh. Indonesia akan menyambut lebih banyak pebisnis internasional dan AS selalu siap menjadi mitranya.
Awal bulan ini, Organisasi Kerja sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD) menaikkan peringkat klasifikasi risiko Indonesia ke posisi empat. Hal ini memungkinkan bagi Bank Ekspor Impor (Exim) AS dan lembaga peminjam lainnya untuk menurunkan exposure fees hingga 20%-25%, yang berarti secara signifikan menurunkan ongkos pinjaman.
Ada berita yang lebih menggembirakan lagi. Kemarin AS dan Indonesia telah menandatangani perjanjian Korporasi Investasi Swasta Luar Negeri (Overseas Private Investment Corporation/OPIC). Kesepakatan ini merupakan isyarat bahwa Indonesia menyambut baik investasi asing.
Perjanjian baru tadi menyediakan tambahan dana sebesar US$1,4 miliar untuk kegiatan OPIC di Indonesia dalam bentuk pendanaan, asuransi risiko politik dan investasi.
Delegasi Bank Exim AS tiba hari ini menandai kedatangan mereka yang ketiga kalinya di Indonesia dalam waktu kurang dari setahun. Mereka datang untuk menjajaki peluang pendanaan/investasi di sektor infrastruktur, energi dan transportasi.
Energi bersih
Pada saat yang bersamaan, kegiatan Badan Perdagangan dan Pembangunan AS yang paling aktif di Asia Tenggara adalah di Indonesia, dengan proyek-proyek mulai dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sampai penerbangan.
Saat Menteri Perdagangan AS Gary Locke berkunjung ke Indonesia Mei nanti untuk membawa misi Energi Bersih, beliau akan menggarisbawahi betapa matang sektor tersebut sebagai sasaran investasi di Indonesia.
Sejumlah peraturan tengah diperbarui dan dirampungkan dalam persiapan untuk memperluas kapasitas PLTP di Indonesia.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru-baru ini menyelesaikan negosiasi untuk proyek PLTP Sarulla berkapasitas 340 MW di Sumatra Utara.
Proyek PLTP Sarulla merupakan contoh sempurna tentang bagaimana Indonesia dapat mencapai sasaran-sasarannya di bidang energi bersih dan keamanan energi melalui kemitraan dengan perusahaan internasional, dalam hal ini sebuah konsorsium antara Medco Energy International, Ormat International dan Itochu.
Saat ini Indonesia juga berusaha untuk meningkatkan akuntabilitasnya di sektor energi dan sumber daya alam dengan menjadi salah satu negara kandidat untuk program Prakarsa Transparansi Industri Ekstraktif (Extractive Industries Transparency Initiative/EITI).
EITI adalah sebuah komitmen untuk melakukan transaksi sumber-sumber daya alam secara transparan. Saat ini program EITI sedang menunggu persetujuan dari Presiden Yudhoyono, dan setelah beliau menandatangani persetujuannya, komitmen ini akan menjadi salah satu yang terkuat di dunia.
Industri kreatif
Sementara itu, Indonesia juga mencari berbagai peluang untuk mengembangkan industri kreatifnya, terutama di sektor perfilman. Produser film Eat, Pray, Love yang dibintangi Julia Roberts, melakukan pengambilan gambar di berbagai lokasi di Bali pada tahun lalu. Para produser acara televisi Survivor pun sedang mempertimbangkan Indonesia sebagai lokasi pengambilan gambar untuk musim berikutnya.
Perkembangan-perkembangan ini menandakan berakhirnya keengganan Hollywood untuk membuat film di Indonesia. Manfaat dari perkembangan ini jauh melebihi keuntungan ekonomisnya karena sebuah industri film yang terbuka dan maju adalah cara efektif untuk menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia sudah tidak lagi seperti yang digambarkan dalam film The Year of Living Dangerously. Sebuah babak baru dalam sejarah Indonesia telah dimulai.
Namun, berbagai kesempatan untuk maju tidak hanya terbatas pada model-model bisnis yang sudah lazim selama ini. Sembilan orang delegasi dari Indonesia akan berkunjung ke Washington DC 2 minggu lagi untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Kewirausahaan yang akan digelar oleh Presiden Barack Obama.
Para pemikir-pemikir kreatif ini merupakan contoh dari apa yang bisa dicapai dengan terbukanya berbagai kesempatan. Selain itu, Indonesia juga telah menunjukan minatnya untuk menjadi tuan rumah bagi kelanjutan dari KTT tersebut di tingkat lokal, yang akan ditujukan bagi para wirausahawan generasi berikutnya.
Indonesia membutuhkan investasi sedikitnya US$140 miliar untuk 5 tahun mendatang guna memperbaiki infrastruktur dan memenuhi target Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6%-7% setiap tahunnya.
Dua pertiga dari pendanaan tersebut harus berasal dari investasi luar negeri. Pada Konferensi Tingkat Menteri Asia Pasifik tentang Infrastruktur, pemerintah Indonesia akan mengedepankan sejumlah proyek infrastruktur besar seperti jalan tol dan pembangkit tenaga listrik.
Dalam tahun-tahun mendatang, Indonesia akan mencari mitra investasi untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur lainnya melalui kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta. Di tengah tanda-tanda pertumbuhan ekonomi yang sehat dan stabilitas yang semakin tinggi, kini adalah saat yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia.
Kami akan terus bekerja sama dengan rekan-rekan dari Indonesia untuk mendukung berbagai kebijakan dan program yang akan membuat Indonesia menjadi tujuan pertama bagi para pengusaha AS yang bersungguh-sungguh. Indonesia akan menyambut lebih banyak pebisnis internasional dan AS selalu siap menjadi mitranya.
Investasi awal dan biaya berlangsung
Pakar Bisnis Online Investasi awal dan biaya berlangsung : Dalam sedikit hal menjadi seorang terwarala-ba/franchisee, mirip dengan seorang investor. Anda menanamkan uang untuk mendapatkan keuntungan. Namun, dalam jauh lebih banyak hal franchisee adalah pebisnis. Sayangnya franchisee sering kali terlalu optimistis, menganggap bahwa membeli waralaba itu artinya tinggal terima untung saja. Terlalu mengandalkan franchisor-nya atau berharap sistemnya bekerja dengan sendirinya.
Sebagai pebisnis franchisee selayaknya aktif memajukan gerainya, memastikan bahwa sistem sudah berjalan dengan baik. Jadi jangan mudah terpesona dengan perhitungan titik impas di atas kertas, yang sering kali terpampang dengan gagahnya di materi promosi franchisor. Itu hanya ilustrasi tak ubahnya seperti agen asuransi memberikan ilustrasi pertumbuhan unitlink. Kenyataan di lapangan bisa sangat berbeda. Titik impas ini baru titik impas penjualan saja, belum balik modal.
Makanya memperhitungkan kapan balik modal dan berapa tingkat keuntungan yang memadai dari usaha waralaba, Anda akan menentukan efektivitas dari perkembangan dana pada usaha waralaba. Untuk itu, paling tidak ada dua jenis biaya dari waralaba yang harus Anda siapkan, pertama, investasi awal dan kedua, biaya berlangsung, Investasi awal adalah modal awal yang yang harus kita tanamkan atau yang dibutuhkan untuk memulai usaha waralaba
Sebagai pebisnis franchisee selayaknya aktif memajukan gerainya, memastikan bahwa sistem sudah berjalan dengan baik. Jadi jangan mudah terpesona dengan perhitungan titik impas di atas kertas, yang sering kali terpampang dengan gagahnya di materi promosi franchisor. Itu hanya ilustrasi tak ubahnya seperti agen asuransi memberikan ilustrasi pertumbuhan unitlink. Kenyataan di lapangan bisa sangat berbeda. Titik impas ini baru titik impas penjualan saja, belum balik modal.
Makanya memperhitungkan kapan balik modal dan berapa tingkat keuntungan yang memadai dari usaha waralaba, Anda akan menentukan efektivitas dari perkembangan dana pada usaha waralaba. Untuk itu, paling tidak ada dua jenis biaya dari waralaba yang harus Anda siapkan, pertama, investasi awal dan kedua, biaya berlangsung, Investasi awal adalah modal awal yang yang harus kita tanamkan atau yang dibutuhkan untuk memulai usaha waralaba
Labels:
Investasi,
manajemen investasi
Subscribe to:
Comments (Atom)