Kredit Usaha Rakyat Pt. Bank Bukopin


Kriteria penerima kredit

Usaha Mikro (pengrajin, nelayan, petani, dan pedagang) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Menjalankan usaha produktif yang layak.
2. Mempunyai fotocopy KTP/KK dan sejenisnya. (3) Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
3. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
4. Mempunyai pembukuan atau catatan usaha, kecuali untuk budidaya disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya.
5. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
6. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha sesuai dengan jenisjbidang usaha minimal dari kelurahan.

Usaha Kecil dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Menjalankan usaha produktif yang layak.
2. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy identitas pribadij pengelola/ Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya).
3. Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (Perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi).
4. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy Akta Pendirian sesuai dengan bentuk badan usaha atau badan hukumnya.
5. Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewaj kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
6. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/Pembiayaan kepada Bank.
7. Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan yang sederhana.
8. Mempunyai dan menyerahkan fotocopy perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan/legalitas lainnya sesuai dengan bidang/jenis usahanya.
9. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
10. Membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
11. Tidak sedang menikmati KreditjPembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.

Usaha Menegah dan Koperasi dalam pengertian ini adalah pelaku usaha disektor pertanian, kelautan, perdagangan, perindustrian, jasa atau perkebunan dalam arti seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Menjalankan usaha produktif yang layak. (2) Mempunyai identitas pribadij pengelolaj Pengurus (KTP atau Kartu Keluarga dan sejenisnya)
2. Bentuk usaha dapat berupa: Badan Usaha (perorangan, CV atau Fa atau Persekutuan Perdata lainnya) atau Badan Hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)
3. Mempunyai Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum sesuai dengan bentuk badan usahanya.
4. Mempunyai tempat usaha (milik sendiri atau sewa/kontrak dan sejenisnya) disertai dengan menyerahkan fotocopy dokumen pendukungnya.
5. Usaha telah dilakukan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan Kredit/ Pembiayaan kepada Bank.
6. Mempunyai pembukuan atau catatan keuangan.
7. Mempunyai perijinan dan legalitas usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan perijinan atau legalitas lainnya sesuai dengan bidang/ jenis usahanya.
8. Mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja.
9. Menyerahkan fotocopy Rekening (tabungan atau giro) minimal 6 (enam) bulan terakhir (jika ada) dan bersedia membuka rekening (tabungan atau giro) pada Bank.
10. Tidak sedang menikmati Kredit/Pembiayaan sejenis dengan yang dimaksud dalam Ketentuan Perkreditan ini dari perbankan lainnya yang dibuktikan dengan Bank Checking.

Kriteria penyaluran Kredit/Pembiayaan UMKMK sebagai berikut:

1. Kredit/Pembiayaan baru, atau
2. Kredit/Pembiayaan perpanjangan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi, atau
3. Kredit/Pembiayaan tambahan yang masih dalam keadaan lancar (kolektibiliti 1) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan belum pernah direstrukturisasi.
4. Kredit/Pembiayaan bukan hasil take over dari bank lain yang dibuktikan dengan hasil Bank Checking.
5. Penggunaan Kredit/Pembiayaan adalah untuk modal kelja atau investasi dan atau modal kelja, yang mendukung semua sektor ekonomi produktif dan layak untuk dibiayai.

Struktur Kredit/Pembiayaan

1. Untuk Usaha Mikro, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah diatas Rp. 5O.OOO.OOO sampai dengan Rp. 100.000.000.
2. Untuk Usaha Kecil, plafond Kredit/Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
3. Untuk Usaha Menengah dan Koperasi, plafond Kredit/ Pembiayaan yang dapat diberikan adalah lebih dari Rp. 250.000.000 sampai dengan Rp. 5OO.OOO.OOO.

Analisa Kelayakan

Menggunakan Internal Credit Risk Rating (ICRR) yaitu suatu alat untuk melakukan analisa kelayakan, mengidentifikasi dan mengukur risiko atas Kredit/ Pembiayaan yang akan diberikan oleh Bank.

Penggunaan Kredit untuk modal kerja atau untuk investasi dan atau modal kerja.

Setting (bentuk) Kredit

Setting (bentuk) Kredit harus dalam bentuk aflopenl installment (plafond menurun) dengan ketentuan setiap akhir tahun terdapat penurunan plafond Kredit/Pembiayaan sesuai dengan analisa kelayakan dari Bank.

Jangka waktu Kredit

*. Untuk Kredit modal kerja maksimal 3 (tiga) tahun.
*. Untuk kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun.

Suku bunga/Bagi hasil/Nisbah

Tingkat suku bungafbagi hasilfnisbah sebesar 16% efektif per-tahun.

Biaya Provisi dan Biaya Administrasi

-.Biaya provisi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.
-.Biaya administrasi yang dapat dibebankan kepada UMKMK.

Agunan Kredit/Pembiayaan

Penjaminan Kredit/Pembiayaan dari PT Askrindo atau rerum SPU adalah maksimal sebesar 70% dari plafond Kredit/Pembiayaan, dan
Agunan lain yang diserahkan UMKMK kepada Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk Usaha Mikro, dengan plafond Kredit/Pembiayaan diatas Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000, agunannya adalah:

1. usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau

2. hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir 2) dibawah ini, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan.



Untuk Usaha Kecil, dengan plafond Kredit/ Pembiayaan diatas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000, agunannya adalah:

a) Kendaraan roda empat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 8 (delapan) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro yang diblokir dan atau
b) fixed asset berupa sertifikat yang dilengkapi dengan dokumen 1jin Mendirikan Bangunan (1MB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau fixed asset berupa Kios dan sejenisnya atau tanah dengan status letter "C"/girik/Petuk Bumi dan sejenisnya sepanjang diyakini dapat diproses menjadi sertifikat, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/Pembiayaan.

Untuk Usaha Menengah dan Koperasi dengan plafond Kredit/ Pembiayaan di atas Rp. 250.000.000 sid Rp. 500.000.000, agunannya adalah:

a. Kendaraan roda em pat (mobil) dengan usia tahun pembuatan maksimal 5 (lima) tahun pada saat Kredit/Pembiayan disetujui atau Deposito/ Tabungan/Rekening Giro, yang diblokir oleh Bank dan atau
b. fixed asset dalam bentuk Tanah dan bangunan atau Ruko atau apartement atau sejenisnya dengan kepemilikan SHM atau SGB atau SGU yang dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau dengan kelengkapan dokumen- nya sesuai jenis fixed assetnya, dengan total nilai agunan minimal sebesar 40% dari plafond Kredit; Pembiayaan.

Untuk Kredit/Pembiayaan Massal (Kelompok Usaha Mikro atau Kelompok Usaha Kecil) atau untuk UMKMK binaan, Ketentuan Perkreditan ini, agunannya adalah:

a) usaha yang dibiayai antara lain berupa stock barang dan atau tagihan (effektif atau belum efektif) atau sejenisnya dan atau
b) hak kebendaaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir b.2) tersebut diatas, dengan total nilai agunan minimal sebesar 35% dari plafond Kredit/ Pembiayaan, atau
c) dengan pola risk sharing berdasarkan perjanjian kerjasama yang disepakati oleh para pihak

Perhitungan atau penggunaan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada butir b. diatas adalah dengan menggunakan nilai pasar.