Skema Kredit Usaha Rakyat Pt. Bank Negara Indonesia
1. Dapat diberikan kepada debitur perorangan kelompok, perusahaan dan koperasi
2. Usaha feasible namun belum bankable
3. Sektor yang dibiayai: pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri dan perdagangan
4. Berpengalaman berusaha minimal 1 Tahun
5. Memiliki legalitas usaha, minimal surat keterangan berusaha dari kecamatan/kelurahan setempat untuk kredit s/d Rp. 150 juta.
6. Memiliki identitas diri (KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya) untuk perorangan dan akte pendirian untuk badan usaha dan koperasi.
7. Kredit diatas Rp. 50 juta harus mempunyai NPWP
8. Calon debitur tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah atau tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia
9. Jenis dan Jangka waktu kredit: Kredit Modal Kerja (KMK) s/d. 5 tahun dan Kredit Investasi (KI) s/d. 10 tahun
10. Suku Bunga maksimum: 16% efektif/tahun 11.
11. Biaya propisi: bebas
12. Biaya administrasi: bebas
13. Biaya pengelolaan rekening: bebas