Data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2010

Data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2010 : BUMN diwajibkan melaporkan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dari KKN dan UU 30/2002 tentang KPK. Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara juga kemudian mengeluarkan keputusan tentang perluasan wajib lapor. "Ditambah keputusan dari Kementerian BUMN

Ternyata tidak hanya sejumlah anggota dewan yang malas melaporkan harta kekayaan, pejabat/direksi Badan Usaha Milik Negara pun memiliki tabiat yang sama. Mereka tidak melaporkan harta meski telah diwajibkan oleh Undang-Undang.

Data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dari total 141 BUMN terdapat 6.478 direksi yang wajib melaporkan harta kekayaan, baru 4.280 yang melaporkan harta kekayaan, sisanya, 2.198 belum melaporkan harta.

Dari data Direktorat LHKPN disebutkan, BUMN yang paling malas melaporkan harta kekayaan adalah :

Balai Pustaka. Dari wajib lapor sebanyak 32 orang baru 5 orang yang melapor atau 15,63 persen.
PT Garuda Indonesia juga terctat yang malas laporkan harta. Dari wajib lapor berjumlah 96 orang, yang sudah melapor baru 26 orang atau 23 persen.

PT Pertamina sebanyak 243 orang yang sudah melapor 115 orang atau 47 persen. Sementara
PT Kereta Api Indonesia wajib lapor harta 472 orang, yang sudah lapor 347 orang.
PT Telkom wajib lapor harta 140 orang, yang baru lapor 33 orang.

Wajib lapor harta PT Perusahaan Gas Negara 76 orang, yang melapor baru 19 orang atau 25 persen. PT Pos Indonesia yang menjadi wajib lapor 83 orang yang telah lapor 29 orang. PT Bank Negara Indonesia, wajib lapor 229 orang, yang lapor baru 71 orang.

PT PLN yang menjadi wajib lapor 156 orang, yang baru melapor 55. Padahal sebelumnya, Direktur PLN Dahlan Iskan pernah mengancam akan memecat direksi PLN yang belum melaporkan harta kekayaan. Direktorat LKHPN KPK juga mencatat BUMN yang paling patuh dalam melaporkan harta kekayaan. BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri, PT Jasindo dan PT Aneka Tambang.

Berdasarkan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Direktorat LHKPN per 21 Juli 2010, berikut inilah datanya.

PT Merpati (maskapai penerbangan) dari sebanyak pejabat yang wajib lapor yaitu 30 orang, baru 20 persen atau sebanyak enam pejabat yang melaporkan. PT Telkom dari sebanyak wajib lapor 140 pejabat, baru 33 yang lapor atau 23,57 persen.

Menyusul, PT Perusahan Gas Negara (PGN) dari wajib lapor sebanyak 76 baru 19(25%) pejabat yang melaporkan. PT Garuda Indonesia yaitu baru 26 (27%) sudah lapor. Jumlah wajib lapor di perusahaan maskapai penerbangan itu ada 96 orang.

Sementara di perusahaan perbankan yaitu BNI, pejabat yang sadar melaporkan yaitu baru 71 orang (31,4%). Padahal jumlah wajib lapornya terbilang cukup besar yaitu 226 orang. Disusul PT Pos Indonesia, dari sebanyak 83 wajib lapor baru 29 orang (34,94%) yang lapor.

Di perusahaan penghasil listrik, PT PLN dari 156 wajib lapor baru 55 (35%) pejabat yang melaksanakan kewajibannya. Terkait itu, Jumat(23/7) kemarin usai melaporkan kekayaannya di KPK, Dirut PLN, Dahlan Iskan menegaskan, PLN menerapkan sanksi pemecatan terhadap pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya.
Referensi :
Suara Merdeka
INILAH.COM