Walah Sekarang Bisnis Online Kena Pajak : Para pengusaha barang ataupun jasa di dunia internet akan dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan sebesar 0,75 persen dari setiap bisnis usaha yang ditawarkan melalui internet.
"Kami tidak melihat cara memasarkannya, yang penting itu merupakan bisnis usaha. Jadi, bisnis lewat online pun dikenai pajak," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Menurutnya, tempat usaha itu adalah sesuatu yang sifatnya menetap. Meskipun melalui online, tempat yang dijadikan sebagai penyalur dan pendistribusian barang usaha tersebut pasti ada. "Biasanya kalau online kan lewat jejaring sosial, seperti Facebook. Tapi kan itu hanya cara pemasarannya. Tempat usahanya sendiri kan ada," tuturnya.
Ditanya mengenai bagaimana cara mengetahui bisnis yang ada di online karena bisnis di dunia maya sangat susah untuk diketahui, ia mengatakan bahwa hal itu tergantung kesadaran dan kejujuran dari pihak pebisnis online untuk melaporkan usaha mereka. "Tergantung mereka," ucapnya.
Para pelaksana kegiatan bisnis online tersebut termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) yang secara administratif perpajakan diwajibkan membayar PPh angsuran pasal 25 setiap bulan, yakni 0,75% dari peredaran bruto selama 1 bulan.
"Pengertian tempat usaha secara bahasa Indonesia adalah sesuatu yang sifatnya menetap, caranya bisa di rumah, mal, atau online. Jangan bayangkan tempat usaha itu baku ada meja, kursi, atau penjaga
Nah Bagaimana Pendapat Anda Jika Bisnis Online Di Indonesia Di Kenakan Pajak ? Apakah untuk Menutupi Kerugian Negara Akibat Kasus Gayus ?