Kepastian Hukum Negosiasi dan Mediasi

Kepastian Hukum Negosiasi dan Mediasi, Bentuk APS yang pada dasarnya akarnya adalah perundingan dan hasilnya berupa kesepakatan, seperti Negosiasi dan Mediasi, efektifitasnya tentu akan sangat tergantung dari itikad baik para pihak mentaati hasil-hasil perundingan/kesepakatan tersebut.

Secara teori semestinya tidak mungkin ada kesepakatan damai yang tidak dipatuhi dan dijalankan oleh salah satu pihak karena untuk mencapai kesepakatan damai sudah merupakan kerelaan dari para pihak untuk win-win solution, apalagi tidak ada paksaan sedikit pun dari pihak ketiga dalam menentukan hasil akhir dari proses perundingan. Setiap tindakan salah satu pihak yang bertentangan dengan hasil perundingan merupakan tindakan cidera janji (wanprestasi).

Undang-undang yang mengatur dasar-dasar Mediasi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UUAAPS"), dalam Bab II Pasal 6. UUAAPS secara jelas menyatakan bahwa Mediasi sangat tergantung dari itikad baik para pihak, dan hasilnya sangat tergantung dari kehendak para pihak. Tidak ada ancaman jika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan Mediasi selain ancaman tuntutan wanprestasi dari pihak yang berkepentingan.

Namun khusus untuk Mediasi yang pelaksanaannya dianjurkan oleh regulator melalui peraturan yang dibuat oleh regulator yang bersangkutan, ada sedikit pengecualian yakni adanya unsur paksaan dari regulator kepada pihak perusahaan khususnya dalam bentuk kewajiban untuk melaksanakan dan ancaman sanksi (administrasi) jika tidak melaksanakan. Contohnya adalah Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006, 20 Januari 2006, Pasal 13 j.o Pasal 16. Eksistensi Mediasi di Indonesia semakin dikukuhkan dengan diterbitkannya PerMA No. 2 tahun 2003 dimana semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui Mediasi.

Bentuk "paksaan" lain adalah seperti yang diatur dalam Peraturan dan Acara BAPMI. Pasal 18 peraturan tersebut menyatakan bahwa jika salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan Mediasi, maka pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi dimana ia menjadi anggota, dan selanjutnya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan asosiasi/organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan menjadi anggota. Tindakan ini lebih merupakan sanksi sosial. Makalah Kepastian Hukum Negosiasi dan Mediasi