SMP Negeri 3 Tanjung Beringin Ditanami Sawit

SMP Negeri 3 Tanjung Beringin Ditanami Sawit, untuk kesekian kalinya dunia pendidikan tercoreng gara-gara hal yang sepele, namun berakibat patal dan mengganggu duni pendidikan seperti yang terjadi di SMP Negeri 3 Tanjung Beringin, Medan, seperti yang di Langsit POS METRO MEDAN. halaman SMP N 3 di Dusun II Desa Mangga Dua, Kec. Tanjung Beringin, Sergai ditamani pohon sawit dan ubi oleh pemilik lahan.

Pekarangan yang seharusnya digunakan untuk baris-berbaris maupun kegiatan olahraga itu, kini tidak dapat digunakan sama sekali. Pasalnya anak dari pemilik tanah menanami pekarangan sekolah dengan pohon Sawit, Nenas, Ubi kayu. Bahkan di halaman yang biasa dijadikan murid sebagai sarana olaharaga dan bermain itu mau dijadikan sumur tanah dengan kedalaman beberapa meter, sedangkan air dari sumut itu digunakan untuk menyirami pohon sawit batang ubi yang baru ditanam. Tidak itu saja tepatnya di depan kantor Kepala sekolah kini berdiri sebuah pondok yang digunakan pemilik lahan untuk tempat berteduh, bahkan rencananya pondok itu akan dijadikan kandang ayam.

Saharuddin yang ditemui wartawan di kediamannya mengatakan, bahwa pada tahun 1992 tanahnya dengan luas 3 rante itu mau diganti rugi Pemkab Deliserdang dengan perantara panitia pembebasan tanah tapak SMPN 3 yang diketuai oleh Maji yang juga Kades Mangga Dua, Sekretaris Aminuddin Nasir selaku pemuka masyarakat dan M Timbul Sulaiman dari LMD.

Dalam surat di atas materai Rp 1000 tertanggal 19 Oktober 1992 itu dinyatakan mereka akan mengganti rugi tanah saya seluas 3 rante dengan harga Rp 8.700.000, kemudian dipanjar Rp 2 juta, kemudian dalam surat itu panitia mengakui mempunyai hutang Rp 6.700 ribu dan akan dibayar pada tanggal 31 Januari 1993 lalu.

“Namun sampai sekarang pihak panitia pembebasan tanah belum juga pembayar sisa hutang tersebut,”papar Saharuddin. Permasalahan itu bahkan sudah sampai ke PN Tebingtinggi, kemudian Saharuddin memenangkan kasus itu. “Di pengadilan kami menang dan pihak pengadilan minta lahan kami dikosongkan, tapi nyatanya keputusan pengadilan itu tidak digubris juga,”tandasnya. Diterangkannya, pada tahun 2006 Drs H Rifai Bakri Tanjung MAP selaku Kadis Pendidikan Sergai pernah datang dan bertemu dirinya guna membicarakan permasalahan ganti rugi lahan pertapakan sekolah itu.

“Tanjung ada beberapa kali datang menemui saya untuk membicarakan ganti rugi, namun belakangan ini setiap saya mau menemuinya Tanjung selalu mengelak dan pergi begitu saja,”paparnya. “Tanah ini milik orang tua kami, bukan milik Dinas Pendidikan Sergai, jadi kami berhak menanaminya,”ujar Sarum (35) anak dari Saharuddin selaku pemilik lahan tersebut. Katanya, tanah pertapakan SMPN 3 dengan luas 3 rante yang kini ditanaminya merupakan milik orang tuanya Saharuddin yang bertempat tinggal tidak jauh dari sekolah sesuai dengan surat yang mereka miliki.

“Saya kan berhak menanami tanah ini, karena sesuai dengan surat yang ada tanah ini miliki orang tua saya, kalau bukan milik kami pasti saya sudah masuk penjara karena merusak milik negara,”ujar Sahrum.

Sedangkan Kadis Pendidikan Sergai Drs H Rifai Bakri Tanjung MAP langsung mematikan telepon selulernya saat akan dikonfirmasi seputar permasalahan di SMP Negeri 3 Tanjung Beringin itu.