Direktur Sarana Teknologi Komunikasi, Agnes Widyanti, yang mewakili Dirjen Sistem Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI), Bambang Subijantoro, pada seminar di Mataram, mengatakan pada 16 Oktober 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Peraturan Menteri tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Bergerak (free to air).
Di bidang radio, pemerintah telah menetapkan Permen Kominfo No : 21/PER/M. KOMINFO/4/2009 bulan April 2009 yang lalu tentang Standar Penyiaran Digital Untuk Penyiaran Radio Pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indonesia, dan akan segera dilakukan uji coba siarannya.
Permen itu mengamanatkan setiap lembaga penyiaran wajib menaati Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran. Depkominfo sedang menyusun peraturan tersebut.
"Namun, dalam menentukan arah kebijakan dan implementasi penerapan teknologi digital, tentu saja tidak terlepas dari peran masyarakat, yang diharapkan dapat mendukung guna terwujudnya dan terlaksananya penerapan teknologi digital," ujar Agnes dalam seminar yang dihadiri pengelola radio dan televisi dari berbagai daerah di wilayah NTB.
Ia mengatakan, pada 13 Agustus 2008 telah diluncurkan (soft launching) Siaran TV Digital yang disiarkan secara langsung dari Auditorium TVRI dan acara itu secara simbolis menandai dimulainya siaran televisi digital di Indonesia.
Menindaklanjuti acara tersebut telah ditunjuk dua konsorsium untuk melakukan uji coba siaran TV digital untuk penerimaan tidak bergerak (fixed reception) dan dua konsorsium untuk melakukan uji coba siaran TV digital untuk penerimaan bergerak (mobile TV).
Uji coba sedang dilakukan di wilayah Jabodetabek dan akan berlangsung paling lama satu tahun.
Peluncuran uji coba siaran digital untuk penerimaan tidak bergerak yang dilakukan oleh Konsorsium TVRI-Telkom dan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) diadakan pada 20 Mei 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Diharapkan Uji Coba itu dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan tentang siaran TV digital antara lain masyarakat, penyelenggara siaran, institusi pemerintah dan industri elektronik dalam negeri," ujarnya.
Agnes menambahkan, dalam uji coba tersebut pemerintah bersama 2 konsorsium dan lembaga survei melakukan survei terhadap 1047 responden di wilayah Jabodetabek tentang kualitas teknis gambar dan suara serta aspek non teknis diantaranya harga STB.
Dari survei tersebut sebanyak 84 persen responden menyatakan bahwa siaran digital lebih baik dibanding dengan siaran analog.
Sebanyak 92 persen responden berminat membeli STB sebagai alat bantu penerima siaran digital dengan harga berkisar antara 300-325 ribu rupiah.
"Setelah uji coba, pemerintah segera mengimplementasikan migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital secara bertahap. Diharapkan pada tahun 2018 sistem penyiaran di Indonesia sudah beralih sepenuhnya ke sistem penyiaran TV digital," ujarnya