Benarkah Musik itu Haram

Benarkah Musik itu Haram, Musik adalah salah satu media ungkapan kesenian, musik mencerminkan kebudayaan masyarakat pendukungnya. Di dalam musik terkandung nilai dan norma-norma yang menjadi bagian dari proses enkulturasi budaya, baik dalam bentuk formal maupun informal. Musik itu sendiri memiliki bentuk yang khas, baik dari sudut struktual maupun jenisnya dalam kebudayaan. Demikian juga yang terjadi pada musik dalam kebudayaan masyarakat melayu.

Musik adalah bunyi yang diterima oleh individu dan berbeda-beda berdasarkan sejarah, lokasi, budaya dan selera seseorang. Definisi sejati tentang musik juga bermacam-macam:

* Bunyi/kesan terhadap sesuatu yang ditangkap oleh indera pendengar
* Suatu karya seni dengan segenap unsur pokok dan pendukungnya.
* Segala bunyi yang dihasilkan secara sengaja oleh seseorang atau kumpulan dan disajikan sebagai musik
bicara mengenai musik ada sebagian menganggap musik itu haram Nah Apakah Benar Musik itu Haram ?

Jika Benaar Musik Itu Haram pasti akan Timbul beberapa Pertanyaan Bagaimana dengan para wali dalam menyebarkan Agama islam dengan musik-musik tradisional jawa, seperti gamelan dan yg lainnya, lantas bagaimana dengan kosidah, nasyid dan yang lainnya?
untuk itu mari kita lihat Benarkah Musik itu Haram ?

1. Kita harus lebih dahulu mendefinisikan musik yang dimaksudkan. Lebih mudahnya kami membaginya menjadi dua katagori : pertama, mendengarkan nyanyian, kedua, mendengarkan alat-alat musik. Keduanya, terkadang dijadikan satu dan disebut musik.

2. Mendengarkan nyanyian (lagu) , jika isinya baik hukumnya boleh jika isinya haram atau yang tidak berguna hukumnya haram, dalilnya QS luqman : 6

3. Mendengarkan alat music (instrumental), disini ada 3 katagori,
1. alat yang dipukul
2. alat yang ditiup
3. alat yang dipetik

4. Untuk alat yang dipukul hampir semua ulama’ membolehkan, dalilnya hadits asiyah, bahwa Rasulullah berkata : yang artinya “ umumkanlah nikah dan pukullah gendang karenanya”, hadits arrobi’ binti muwwid yang mengkisahkan bahwa Nabi SAW masuk ke rumah beliau sedang anak-anak kecil memukul-mukul gendang ….”

5. Untuk alat yang ditiup, Para Ulama’ berbeda, Malikiyyah membolehkannya sedang yang lain melarangnya. Dikisahkan bahwa Ibnu masud membolehkan alat tiup.

6. Untuk alat petik, Sebagian besar Ulama’ melarangnya, tetapi Ulama’ Madinah, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Ja’far, Syuroih dan yang lain membolehkan.


7. Jika keduanya dicampur seperti yang banyak terjadi dijaman kita, maka tinggal dibuat turunannya. Jika memang ada unsur haramnya baik dari lagu atau istrumennya maka hukumnya haram. Jika tidak ada unsur haramnya maka hukumnya boleh. Dengan tetap memperhatikan perbedaan Ulama’ yang sudah kami sebutkan diatas.


8. Dalam hal ini ada catatan yang sangat penting, bahwa Allah melarang pembicaraan yang tidak berguna (surat luqman:6), dan menekankan untuk menghindari hal-hal yang tidak berguna (al-mukminun : 3), maka pastikan sekira kita mendengar lagu atau instrument atau gabungan diantara keduanya maka kita tidak terjebak dalam hall-hal yang tidak berguna, apalag hal-hal yang haram.

9. Bahkan dalam hal ini kami lebih menyukai pendekatan budaya dari pada hukum sebagaimana kami jelaskan di atas. Dari kacamata budaya kami memahami bahwa Islam hendak membangun budayanya sendiri.Nyanyian dan musik bagian dari budaya maka Islam menginginkan lagu dan instrument yang khas, yang berbeda dari nyainyian dan instrument jahiliyah. Sekira kita fahami filosofinya maka tantangan kita kedepan adalah bagaimana kita hadirkan lagu dan instrumen khas islam. Dengan demikian kita tidak lagi berkutat dalam perbedaan panjang masalah musik ini.

10. Dalam kondisi seperti zaman kita sekarang dimana musik yang tidak islami itu menjadi bagian dari kehidupan maka perlu cara bijak untuk menyampaikan ke masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan solusi pengganti.