Pengertian Kenakalan Remaja

Pengertian Kenakalan Remaja ; Masa remaja adalah masa akan beralihnya ketergantungan hidup kepada orang lain. Dia mulai menentukan jalan hidupnya. Selama menjalani pembentukan kematangan dalam sikap, berbagai perubahan kejiwaan terjadi, bahkan mungkin kegoncangan. Kondisi semacam ini sangat dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia tinggal. Pada sisi lain remaja seringkali tidak mempunyai tempat mengadu untuk memecahkan masalah yang dihadapinya. Sehingga sebagai pelarian remaja seringkali terjerumus, seperti mabuk-mabukan, narkotika dan tindak kriminalitas.

Kenakalan remaja
sudah menjadi masalah di semua negara. Setiap tahun tingkat kenakalan remaja ini menunjukan peningkatan, sehingga mengakibatkan terjadinya problema sosial. Lingkungan sangat berpengaruh besar dalam pembentukan jiwa remaja. Bagi remaja yang ternyata salah memilih tempat atau kawan dalam bergaulnya. Maka yang akan terjadi kemudian adalah berdampak negatif terhadap perkembangan pribadinya. Tapi, bila dia memasuki lingkungan pergaulan yang sehat, seperti memasuki organisasi pemuda yang resmi diakui oleh pemerintah, sudah tentu berdampak positif bagi perkembangan kepribadiannya.

Pengertian Kenakalan Remaja menurut para Ahli

Pengertian Kenakalan Remaja menurut Kartono
Kenakalan remaja meliputi semua prilaku yang menyimpang dari norma-norma hokum pidana yang dialukukan oleh remaja. Prilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang sekitarnya. Kartono (ilmuan sosiologi) mengemukakan bahwa kenakalan remaja atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan isltilah Juvenule delinquency merupakan gejala potologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mengembangkan bentuk prilaku menyimpang.

Pengertian Kenakalan Remaja Menurut
Santrock
Santrock mengemukakan bahwa kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai prilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.

Pengertian Kenakalan Remaja Menurut Paul Moedikdo,SH adalah :

1. Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
2. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial.