Ditjen Pajak Harus Setor Rp 50 Triliun Tiap Bulan

Ditjen Pajak Harus Setor Rp 50 Triliun Tiap Bulan, Penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010 ditargetkan sekitar Rp 770 triliun atau sekitar 70 persen dari APBN-P 2010 sekitar Rp 1.000 triliun.

Dari jumlah target penerimaan pajak tersebut sekitar Rp 600 triliun diantaranya dibebankan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Jadi per bulan Rp 50 triliun harus disetor Ditjen Pajak (masuk APBN)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada sapenyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010 di kantor pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (17/3).

Hadir pada kesempatan itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu (KIB) jilid II.

Menurut Menkeu penyampaian SPT PPh orang pribadi penting untuk memenuhi konstitusi bernegara.Dan bagi warga negara tertentu diwajibkan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan harus menyampaikannya SPT setiap tahun. "SPT merupakan sarana melaporkan perhitungan dan pembayaran, obyek pajak harta dan merupakan kewajiban seseorang. Juga melaporkan pembayaran/pelunasan yang dilaksanakan melalui pemotongan atau pembayaran pajak," katanya.

Dikatakan saat ini ada 16 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan ini menuntut kesiapan Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan dengan baik dan efisien. "Termasuk mencegah kebocoran penerimaan pajak dan untuk mencapai itu perlu dukungan berbagai pihak," katanya.