Melihat Penjara Khusus Koruptor

Melihat Penjara Khusus Koruptor ; Kementerian Hukum dan HAM membuat penjara khusus bagi koruptor. Hari ini (27/4) penjara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diresmikan. Lokasi penjara khusus koruptor ini terletak di Rumah Tahanan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut arsitek dari Rutan Tipikor Purwo Ardoko, kapasitas penjara khusus untuk kasus-kasus korupsi itu adalah 256 orang. "Di lantai 1,2, dan 3. Khusus untuk orang sakit dan manula disediakan ruangan untuk satu orang," kata dia, Selasa (27/4).

Khusus di lantai satu, kata dia, terdapat 16 kamar. Luas ruang tahanan, sambung dia, 4x6 meter. Sedangkan lantai dua dan tiga, satu ruang tahanan bisa diisi 5 orang. "Luasnya 7X5 meter," kata Purwo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusulkan penjara khusus untuk tahanan korupsi. KPK tidak ingin tahanan korupsi dicampur dengan tersangka lain. Usulan ini kembali diwacanakan KPK setelah Artalyta Suryani, Darmawati Dareho, Ines, dan Ary mendapatkan fasilitas khusus di Rutan Pondok Bambu.Artalyta mendapat ruangan terpisah dengan tahanan lain dengan fasilitas mewah. Di dalam ruangannya yang besar, terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan itu terdapat televisi, kulkas, pendingin ruangan, dan meja kantor.





Selain menemukan perlakuan khusus kepada Artalyta, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum juga menemukan kasus yang sama di blok lain. Aling, terpidana kasus narkotika, bahkan memiliki fasilitas karaoke, televisi, dan ruang lebih besar.(VIVAnews)