Mengungkap penyebab perseteruan KPK VS POLRI

perseteruan antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai. Tepatnya Kamis petang pada pekan terakhir bulan ini, setelah polisi menahan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keduanya ditahan usai memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan tersangka korupsi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Selain itu, keduanya dikenai pasal penyuapan. Namun belakangan, polisi mengubah pasal penyuapan itu menjadi pasal pemerasan
Inspektur Jenderal Dikdik Maulana Arief Mansur, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dalam jumpa pers mengungkapkan, ada dua alasan penahanan Bibit dan Chandra. Pertama, Bibit dan Chandra dinilai telah menyulitkan penyidikan karena kerap menggelar konferensi pers untuk memengaruhi opini publik. "Kami sangat kesulitan karena dihakimi oleh cerita tuduhan dan kriminalisasi," kata Dikdik.




Alasan kedua bersifat objektif, yaitu hukuman penjara yang diancamkan kepada Bibit dan Chandra di atas lima tahun. Ini sesuai Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seseorang dapat ditahan jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, alasan penahanan agar kedua tersangka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Namun, alasan-alasan tersebut dinilai tidak jelas oleh Bibit dan Chandra. Keduanya pun dengan tegas menolak menandatangani berita acara penahanan. "Mereka (Bibit dan Chandra) menolak menandatangani berita acara penahanan," kata Bambang Widjayanto, salah satu pengacara KPK.

Bambang juga menilai alasan-alasan itu sangat lemah. Pasalnya, selama ini, Bibit dan Chandra sangat kooperatif dengan terus menjalani wajib lapor ke Mabes Polri. "Jika itu yang dijadikan dasar penahanan sangat lemah. Selama ini mereka sangat kooperatif dan lebih dari 20 kali setiap Senin dan Kamis wajib lapor," ujar Bambang.

selengkapnya bisa di Download disini