
Lebih lanjut kelompok itu mengatakan, pengadilan yang akan memutuskan apakah sesuatu itu termasuk mempromosikan korupsi atau pemurtadan. "Ini akan membahayakan nyawa mereka yang sebenarnya hanya bersalah karena membuat tulisan," sebut pernyataan kelompok itu seperti dikutip dari AFP, Senin
Dalam rancangan UU tersebut, membuat situs dan blog yang mempromosikan korupsi, prostitusi dan pemurtadan merupakan kejahatan yang pelakunya harus dihukum sebagai mohareb (musuh Tuhan). Di hukum Iran, seorang mohareb bisa dihukum mati
sumber