Notulensi Kasus Bank Century

Notulensi Kasus Bank Century Bola panas kasus penyelamatan Bank Century, kini bersalin nama menjadi Bank Mutiara, terus bergulir. Yang terakhir, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Drajad Wibowo, membeberkan salinan notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK). Saat berdiskusi dengan wartawan di Gedung Dewan, Jakarta, Kamis (19/11), Drajad mengatakan ada kejanggalan dalam notulensi rapat Komite Stabilisasi terutama pada butir 15 hingga 20 tentang Bank Century.

Dalam butir itu, pembahasan Komite Stabilisasi diarahkan pada pembahasan Pasal 32 dan 39 Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam Pasal 32 tersebut dikatakan, penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan mengikutsertakan pemegang saham. Adapun dalam Pasal 39 disebutkan, dalam hal ketentuan Pasal 32 tidak bisa dilakukan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa melakukan penanganan bank gagal tanpa mengikutsertakan pemegang saham.

Departemen Keuangan serta merta menolak mentah-mentah pernyataan Drajad. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin, mengatakan, pernyataan Drajad yang dimuat di beberapa media tak mencerminkan keadaan sebenarnya. "Apalagi bersumber dari fotokopi yang bukan berisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Harry dalam siaran persnya, Kamis malam.





Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang gerah dengan terungkapnya notulensi rapat Komite Stabilisasi menjelaskan, bahwa dokumen tersebut merupakan perkara rahasia. Menurut dia, data yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk keperluan audit investigasi jauh lebih lengkap dan lebih banyak lagi. Selain mempersoalkan notulensi, Drajad juga menyebutkan Komisi Keuangan dan Perbankan periode lalu sama sekali tak pernah menyetujui penyelamatan Bank Century.

Saat itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelamatan Bank Century ditolak oleh Dewan. Karena itu dia heran soal dana penyelamatan Rp 1,3 triliun yang dikatakan disetujui Dewan. Dana penyelamatan Century terus membengkak.

Per 31 Desember 2008, dana penyertaan Century mencapai Rp 4,99 triliun. Dana ini kembali ditambah pada 3 Februari 2009 ketika Lembaga Penjamin meminta Rp 1,7 triliun. Agar berita tidak menjadi simpang siur, Tempo menurunkan salinan notulensi rapat yang menggegerkan itu. Salinan dokumen yang katanya rahasia itu dibagi-bagikan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

selengkapnya bisaa di baca disini http://tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/11/20/brk,20091120-209528,id.html