Pernikahan Massal Bagi Pasangan Siri

Pernikahan Massal Bagi mereka Pasangan Siri, Kordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kab. Kuningan bekerjasama dengan Kecamatan Pancalang memelopori dan menggelar pernikahan massal bagi mereka pasangan siri untuk melakukan nikah lagi di depan petugas KUA untuk dicatat sesuai ketentuan yang berlaku, berlangsung di Desa Sarewu Kec. Pancalang, Jumat (26/3).

Sebelumnya, K3S Kab. Kuningan pun menggelar nikah massal terhadap 28 pasangan siri dari keluarga miskin. Sedangkan pada Jumat kemarin, terdapat tiga pasangan siri yang sudah berkeluarga lebih dari tujuh tahun, mereka kembali melakukan ijab kabul untuk memperoleh kepastian hukum. Disamping itu, digelar juga khitanan massal yang diikuti sebanyak sembilan anak berasal dari desa setempat.

Ketua K3S Kabupaten Kuningan, Ny. Hj. Utje Ch Suganda, bersama Camat Pancalang Dra. Eni Nuraeni menunjukan wajah cerianya. Mereka segera memberikan ucapan selamat. “Saya mengharapkan semua pasangan akan menjalin keharmonisan sosial yang kuat, suasana kekeluargaan yang sehat, dan saling membantu satu sama lain," kata Ny. Hj.Utje Ch Suganda yang juga selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Kuningan yang peduli akan kesejahteraan masyarakatnya.

Menurut Ny.Hj.Utje, kegiatan ini diselanggarakan dalam upaya meningkatkan kepedulian sosial dan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di Kab.Kuningan. Masyarakat juga tidak perlu merasa malu untuk mengikuti kegiatan ini karena tidak akan mengurangi derajat atau gengsi, bahkan melakukan nikah sesuai hukum yang berlaku berarti telah membantu program pemerintah.

Dia menjelaskan, sasaran pembangunan bidang kesejahteraan sosial adalah masyarakat yang berkemauan dan berkemampuan kurang beruntung, baik fisik maupun sosialnya yaitu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), serta kelompok masyarakat yang mampu dalam upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial, yang lebih dikenal dengan kelompok potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

Melalui Bhakti Sosial Nikah Massal K3S Kabupaten Kuningan ini, diharapkan dapat memiliki arti penting dan strategis, karena bertujuan untuk meningkatkan derajat dan martabat keluarga yang tidak mampu (keluarga miskin) agar masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga yang lain. “Mereka sekarang sudah terdaftar dan tercatat di kantor urusan agama (KUA) karena melakukan nikah sesuai dengan Undang-undang perkawinan Republik Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Camat Pancalang Dra. Eni Nuraeni mengatakan, melalui kegiatan sosial berupa nikah massal dan khitanan massal sekaligus Maulid Nabi SAW, diharapkan akan menjadi dorongan dan motivasi terhadap masyarakat yang berada di Desa Pancalang. “Peranan dan kepedulian K3S sangat memberikan arti positif bagi kemajuan masyrakat di Pancalang,” paparnya.