REKOMENDASI PENGANGKATAN GURU HONORER NEGERI MENJADI PNS


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh rahmatNya, kami masih tetap eksis dan setia menjalankan berada pada jalan hidup kami sebagai guru tidak tetap dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah milik Negara/pemerintah.


Kami Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di sekolah negeri, telah merasakan kelelahan dan titik jenuh, karena tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang telah kami lakukan. Kami merasa mendapat titik terang ketika Komitmen Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS/PNS mulai formasi tahun 2005 – 2009. Kelegaan hati kami dimulai sejak tahun 2005 saat ada perintah dari Pemerintah Pusat untuk mengikuti pengisian daftar pertanyaan tentang pemerintahan yang baik.

Komitmen Pemerintah tersebut direalisasikan dengan menerbitkan PP No.48 tahun 2005 dan direvisi menjadi PP No.43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS. Disatu sisi kami merasakan kebanggaan terhadap Pemerintah yang memperhatikan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD, tetapi direlung hati kami GTT dan PTT sangat sedih, yang secara riil kami mengabdi di sekolah negeri milik Pemerintah, namun belum mendapat kesempatan diangkat menjadi CPNS/PNS. Situasi ini juga menjadi pendorong kuat bagi kami, untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah agar segera mengangkat tenaga honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS tuntas pada formasi tahun 2009.

Di dorong meningkatkan harkat dan martabat untuk meningkatkan taraf hidup yang akan berpengaruh langsung terhadap kinerja, maka FTHSNI memandang perlu mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS). Kegiatan ini dihadiri oleh segenap fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FTHSNI dari seluruh Indonesia. Dengan semangat kebersamaan yang kuat kami selenggarakan RAKORNAS untuk menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dan langkah strategis sebagai kristalisasi aspirasi dari seluruh anggota FTHSNI , Kami sangat berharap kesepakatan yang dihasilkan diarahkan untuk meberikan dukungan penuh kepada Pemerintah agar supaya lebih cepat merealisasikan rencana pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD menjadi CPNS/PNS tuntas tahun 2009.

DASAR REKOMENDASI

Berdasarkan dokumen yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dan atau berbagai hasil audensi FTSHNI dengan berbagai pihak maka, kami menyusun sebuah Rekomendasi dengan berpijak pada :

1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : SE/01/M.PAN/I/2006 Tanggal 11 Januari 2006. tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS formasi tahun 2005.

2. PP No 48 tahun 2005 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS
3. PP No 43 tahun 2007 pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS/PNS.
4. Data Tenaga Honorer yang telah diuji publik tahap pertama pada tahun 2005, dengan klasifikasi tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan Tenaga Honorer dalam pembiayaan lain-lain, selanjutnya disebut Tenaga Honorer Non APBN/APBD

5. Hasil audensi DPP FTHSNI dengan Bapak DR. (HC) Drs.H.Taufiq Effendi, MBA. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI, pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2008 jam.13.00.WIB di Kantor MENPAN Jakarta tentang Penyelesaian Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer Non APBN/APBD tahun 2005.

ISI REKOMENDASI

Maka dengan ini kami peserta Rapat Koordinasi FTHSNI yang diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Sabtu – Minggu, 10 – 11 Januari 2009.

W a k t u : Pukul 19.00 WIB s.d selesai.

T e m p a t : di SMK Negeri 2 Surakarta

Jln.Adi Sucipto Kota Surakarta.

Jumlah Peserta : 700 orang. (terlampir daftar peserta)

Utusan terdiri dari : 6 DPD FTHSNI dan 36 DPC FTHSNI.

Tamu Undangan VIP : N a m a Instansi :

1. Drs. Supradi, MM Setda Kota Surakarta
2. Ir. Ansori,MM Kadinas & Por
3. Ayub Joko Pramono, Sth, MM Ketua FGBI

Dengan semangat kebersamaan, didorong oleh keinginan meningkatkan harkat/martabat kehidupan dan setelah mendengarkan berbagai arahan dari anggota Dewan Penasehat FTSHNI, maka Peserta Rapat Koordinasi Nasional FTHSNI tahun 2009 dengan ini menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk segera mengangkat semua tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS/PNS tuntas pada formasi tahun 2009.
2. Dalam proses pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain, datanya tetap mengacu pada pendataan tenaga honorer pada tahun 2005 sesuai SE Menpan Nomor : SE/01/M.PAN/I/2006.

3. Memohon kepada Dewan Pimpinan Pusat FTHSNI, untuk selalu melakukan dialog dengan Pemerintah Pusat agar paling lambat tanggal 30 Maret 2009 telah mendapat kejelasan proses pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain, untuk diangkat menjadi CPNS/PNS tuntas formasi tahun 2009.

4. Kami siap mengawal berbagai upaya kepada Pemerintah, setelah pengangkatan Tenaga Honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS/PNS tuntas formasi tahun 2009.

5. Kami siap melakukan upaya terakhir apabila sampai tanggal 30 Maret 2009, Pemerintah juga belum memberikan kejelasan tentang pengangkatan tenaga honorer Non APBN/APBD sumber pembiayaan lain-lain menjadi CPNS tuntas formasi tahun 2009. sumber