Terpidana 5,5 tahun makan Bakso di warung denga Jaksa

Terpidana 5,5 tahun penjara Sugiarto Wiharjo alias Alay, komisaris utama BPR Tripanca Setidana untuk perkara 177 kredit fiktif, terlihat menikmati bakso bersama jaksa dan pengacaranya di sebuah warung bakso di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukarame, Bandar Lampung, Rabu (18-11), sekitar pukul 16.20.

Sebelum Alay mampir, di warung bakso tersebut, Pembantu Rektor IV IAIN Raden Intan Dr. Khomsahrial juga sedang menyantap bakso. Dia pun kaget saat melihat kedatangan Alay didampingi empat rekannya dan dua jaksa. Alay yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan topi cokelat kemudian duduk di pojok bangku panjang."Mereka memesan beberapa mangkok bakso. Alay ditemani seorang wanita dan tiga rekannya. Dua petugas berseragam kejaksaan mendampinginya," kata Khomsahrial

Alay yang juga menjadi terdakwa tiga perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tiba di warung itu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bernomor polisi warna merah BE-2532-AY sejak pukul 16.20. Di warung itu, Alay dan rombongannya makan bakso sekitar 20 menit.

Alay, yang selama ini ditahan di LP Way Huwi, mampir di warung tersebut setelah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penggelapan lada senilai Rp3,57 miliar di PN Tanjungkarang.





Menurut salah seorang karyawan warung tersebut, dalam satu bulan terakhir ini, Alay setiap minggu makan bakso di warung tersebut seusai menjalani persidangan. "Bahkan, bisa seminggu dua kali mampir ke sini," ujarnya.

Alay, menurut dia, selalu ditemani jaksa dan pengawal pribadinya. Biasanya setiap mampir di warung bakso tersebut, Alay ditemani empat sampai tujuh orang.

Setiap mampir di warung bakso tersebut, Alay selalu makan bakso sambil mengobrol akrab dengan jaksa dan rombongan lainnya. Biasanya, mereka ngobrol dan tertawa-tawa di warung itu antara 30--60 menit.

Setelah dari warung bakso, biasanya mereka ke dalam mobil tahanan Kejaksaan dan mobil melaju ke arah jalur dua Jalan Sultan Agung, Way Halim.

Menanggapi kejadian itu, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin mengatakan terpidana yang dihadirkan di persidangan merupakan tanggung jawab kejaksaan dan pegawai kejaksaan yang diberi tugas untuk mengawalnya sampai dikembalikan ke LP Way Huwi.

Terkait dengan jaksa yang menemani terpidana Alay makan di warung bakso, Hutamrin mengatakan hal tersebut merupakan suatu pelanggaran dan kesalahan.

"Kami akan melihat dulu kebenarannya dan pihak pengawasan Kejati akan melakukan pengawasan. Jika dari hasil pengawasan ditemukan kesalahan terhadap pegawai kejaksaan, akan dilakukan penindakan," ujar Hutamrin

sumber dibawah ini