Video Mesum Artis Lokal di Samarinda

Video Mesum Artis Lokal di Samarinda, Sejumlah kalangan di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini menyoroti dan menggunjingkan peredaran video mesum yang pemerannya adalah para "artis lokal".

Video mesum yang memperlihatkan hubungan layaknya suami-istri itu dilakukan sepasang "pengantin" di dalam kamar sebuah hotel ternama di Samarinda.

"Kami telah menyita barang bukti sebuah laptop, kamera video, dan flashdisk yang diduga telah digunakan sebagai alat untuk merekam adegan mesum kedua pasangan tersebut," kata Kepala Polsek Muara Jawa Ajun Komisaris Polisi Dadang Arif Susanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/3/2010).

Terkuaknya video mesum itu menurut Kapolsek Muara Jawa bermula dari kecurigaan warga bahwa pemeran wanita pada adegan video mesum tersebut merupakan penduduk asal Muara Jawa.

"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas kedua pemeran yang tampil dalam video mesum tersebut," katanya.

Kepala Polsek menyebutkan, pemeran wanita diketahui berinisial MZ (26), penduduk Muara Jawa, sementara pemeran pria berinisial St (37), warga Kota Balikpapan. Keduanya kini dalam pemeriksaan petugas.

Video mesum itu menurut Kapolsek Muara Jawa direkam tiga kali menggunakan camcorder.

"Adegan itu direkam sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Juni 2009 dengan durasi 5 menit 14 detik, kemudian pada 19 Juni 2010 dengan durasi 24 menit 23 detik, dan terakhir 13 Oktober 2009 dengan durasi 35 menit 17 detik," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku tidak mengetahui jika adegan tersebut direkam oleh St karena perekaman adegan itu dilakukan dengan cara menyembunyikan camcorder di dalam tas punggung.

"Seluruh adegan layak sensor tersebut diambil di sebuah kamar hotel di Samarinda," ujar Kapolsek Muara Jawa.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah rekaman tersebut sudah beredar luas di masyarakat atau belum sebab pihaknya masih terus melakuan penyelidikan.

"Kami belum bisa memastikan apakah video mesum itu sudah beredar luas di masyarakat atau belum sebab kami masih terus lakukan penyelidikan," ucapnya.

Menurut Kapolsek, tersangka St telah ditahan. Jika terbukti dengan sengaja merekam perbuatan cabul, maka dia dapat dijerat Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Download Video Mesum Artis Lokal di Samarinda