Nama Nama yang bertanggung jawab dalam Kasus Bank Century

Nama Nama yang bertanggung jawab dalam Kasus Bank Century, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo berpendapat, tanpa Pansus Century menyebutkan nama-nama yang bertanggung jawab atas penggelontoran dana Rp 6,7 triliun dalam kesimpulan akhirnya, masyarakat telah mengetahui siapa-siapa saja yang bersalah.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tanpa DPR menyebut nama apa pun, masyarakat sudah punya pandangan sendiri. Sopir taksi sudah pada tahu," katanya usai menghadiri pertemuan tim 9 inisiator hak angket Century dengan Amien Rais di kediaman Amien Rais, di Gandaria,

Sementara itu fakta yang terungkap dari rapat-rapat Pansus Century sudah terlalu terang benderang. Dengan demikian, menurut Drajad, akan merugikan dan tidak bagus untuk generasi bangsa ke depannya jika pada pandangan akhirnya Pansus Century menutup-nutupi fakta tersebut. "Karena nanti generasi kita akan silahkan berbuat salah asalkan kuat," imbuhnya.

Dalam kesempatan lain Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyasar 10 nama yang diindikasi bertanggung jawab dalam kasus Bank Century, mulai dari proses merger hingga penggelontoran bail out Rp 6,7 triliun.Anggota Pansus asal Fraksi PKS, Andi Rahmat mengatakan, 10 nama tersebut dianggap memikul tanggung jawab karena menjabat selama proses-proses tersebut berlangsung.

Sepuluh nama yang disebut Andi patut diduga melanggar ketentuan dalam proses bail out maupun akusisi dan merger Bank Century adalah:

1. Boediono (Mantan Gubernur BI).
2. Sri Mulyani (Menteri Keuangan/Ketua KSSK).
3. Raden Pardede (Sekretaris KSSK).
4. Firdaus Djaelani (Direktur Eksekutif LPS).
5. Rudjito (Komisaris LPS).
6. Siti Ch Fadjriah (Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan).
7. Budi Mulya (Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter).
8. Aulia Pohan (Mantan Deputi Gubernur BI).
9. Miranda Goeltom (Mantan Deputi Gubernur Senior).
10. Sabar Anton Tarihoran (Mantan Direktur Pengawasan I).

Ia mengatakan, kesimpulan akhir Pansus harus menyebutkan nama. "Tidak boleh Pansus tidak menyebut nama," kata anggota Komisi XI DPR ini.Kesalahan-kesalahan yang dirumuskan PKS diantaranya kesalahan administrasi, adanya tindak pidana money laundering, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum.

Mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses aliran dana, Andi menyatakan, hasil pemeriksaan Pansus menunjukkan ada indikasi ke arah sana. "Walaupun untuk aliran dana, tidak sekuat bagian lain. Untuk aliran dana ini banyak pintu yang belum terbuka. Tapi kami sudah mencium bau tindak pidana korupsi lah," kata Andi.