Nenek 10 cucu Selundupkan Sabu-sabu di Kolor

Nenek 10 cucu Selundupkan Sabu-sabu di Kolor, Nenek 10 cucu ditangkap menyimpan sabu-sabu seberat 400 gram di dalam kolor. Sabu-sabu seharga Rp 500 juta itu dibawa si nenek dari Penang hendak diberikan kepada seorang pria Tionghoa yang menunggu di Polonia.

Pesawat Sriwijaya Air No Flight SJ 103 terbang dari Penang Malaysia tiba di Bandara Polonia Medan, kemarin pukul 10.00 Wib. Puluhan penumpang menuruni tangga pesawat. Seorang di antaranya adalah Ti Sapura Idris (62), melangkah lambat menuju alat X-Ray sambil menyandang tas warna hitam-silver bermotif kupu-kupu.

Saat nenek asal Beringin Kabupaten Langsa ini mendekat ke X-Ray, ia terlihat sangat gelisah. Puncaknya, kegelisahan itu terlihat petugas bandara saat si nenek meletakkan tasnya di alat pendeteksi X-Ray. Langsung petugas menyergap tas bermotif kupu-kupu itu dan memeriksa isinya. Benar saja, 4 plastik psikotropika jenis methamphetamine seberat 400 gram dibalut tisu putih disosotkan dalam kolor berlapis tiga.

Ti Sapura Idris pun digelandang ke kantor KPPBC Tipe A2 Medan. Orang-orang ramai melihatinya. Sebagian tak menyangka kalau nenek berjilbab biru pemegang paspor T348061 ini nekad membawa sabu-sabu. Apa alasan si nenek membawa sabu-sabu itu?

“Itu bukan punyaku,” katanya dengan raut tertunduk ketika dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan saat temu pers.

Ti Sapura mengaku, sebelum berangkat, dia dihampiri seorang lelaki Tionghoa di ruang tunggu Bandara Malaysia. Lalu lelaki itu memberikan bungkusan yang sudah dibalut tisu untuk dibawa ke Medan. Kepada Ti Sapura, lelaki itu berjanji akan menjemputnya di gudang bandara Polonia.

“Itu bukan barangku. Ada lelaki yang menitipkan samaku. Jika berhasil membawa ke Medan, aku diberikan upah Rp 1,4 juta,” ungkap si nenek berlogat Aceh kental.

Ditanya tujuan di Penang, nenek yang memakai gelang giok di pergelangan kirinya ini mengaku memang sering bolak-balik Medan-Malaysia. Di Penang, Sapura mengaku punya anak yang bekerja di pabrik. Bahkan, tambah Ti Sapura, di tahun 2009 sudah 4 kali dia pergi ke Penang. “Aku baru sekali ini disuruh membawa barang haram seperti ini. Kalau aku tahu apa isinya, aku tak mungkin membawanya,” kata si nenek tertunduk lesu lalu diam seribu bahasa.

Sementara itu Kepala KPPBC Tipe A2 Medan, Hendi Budi Santosa mengatakan, penangkapan berawal dari kegugupan si nenek itu sendiri.“Ti Sapura kelihatan gelisah dan gugup. Begitu diperiksa, ternyata di dalam tasnya ditemukan psikotropika jenis methamphetamine seberat 400 gram,” ungkap Handi ketika temu pers.

Lebih lanjut kata Hendi Santoso, meski pihak bea dan cukai sudah melayangkan surat protes ke Malaysia untuk memperketat pengawasan, tetap saja para sindikat narkoba bisa membawa barang haram tersebut ke Polonia. “Memang di tahun ini masih sekali ditemukan barang terlarang. Sedangkan di tahun 2009 ada 7 kali, dan 2008 ada 1 kali. Umumnya, barang yang ditangkap sabu-sabu yang berasal dari luar negeri,” terangnya.

Sementara itu Kepala Adban, Razali Abu Bakar mengaku sudah melakukan perketatan pengawasan. Sebab, katanya, Kota Medan sudah dijadikan tempat keluar masuknya barang-barang ilegal.“Kita sudah jauh-jauh hari melakukan pengawasan ekstra ketat kepada penumpang yang mau berangkat atau yang datang. Semuanya itu untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,” pungkasnya.Soal Ti Sapura, pihak KPPBC Tipe A2 Medan akan menyerahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ali/sahala)