Nenek usia 62 Tahun Jadi Kurir Narkoba

Nenek usia 62 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan menangkap perempuan tua berusia 62 tahun, bernama T Sapura Idris saat hendak keluar dari Bandara Polonia, Selasa (9/2), sekitar pukul 10.00 WIB malam.

Nenek asal Langsa, Nagroe Aceh Darussalam itu ditangkap karena membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 400 gram yang dibagi dalam empat plastik kecil. Masing-masing dua bungkus shabu-shabu dilapisi celana dalam dengan tisue dan disimpan dalam tas.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Polonia Medan Hendi Budi Santoso, Sapura tiba di Bandara Polonia dengan menumpang pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan 103 dari Penang, Malaysia.

Saat hendak keluar terminal internasional, petugas mencurigai nenek yang tampak gugup dan ketakutan. Setelah diperiksa, di antara barang bawaanya ternyata terdapat shabu-shabu.

Sapura sendiri mengaku bahwa barang terlarang itu dititipkan oleh seorang penumpang pesawat Sriwijaya dengan penerbangan dari Penang, Malaysia. Dia mengaku diberi upah sebesar Rp1, 4 juta untuk mengantarkan shabu-shabu. "Saya hanya dititipkan sama pemuda, umurnya sekitar 30 tahunan. Katanya akan dijemput sama orang di Medan. Tapi nggak tahunya saya ditangkap," kata nenek tersebut.

Setelah diperiksa hingga kemarin, Bea Cukai Polonia menyerahkan kasus ini ke Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk disidik. (VIVAnews)