SPG Cantik Tangan dan Kaki Terikat Dimesumi

SPG Cantik Tangan dan Kaki Terikat Dimesumi, Esti (19), nama samaran, sales promotion girl (SPG) di Pakuwon Trade Center (PTC) ini telah menjadi korban penyekapan dan perkosaan selama tujuh jam oleh pria yang pernah dikenalnya.

Pelakunya Erik Priyantono (18), pria yang pernah berpacaran dengan korban semasa SMA. Kelakuan Erik buruk karena pernah ditahan Polsek Benowo dalam kasus narkoba.

Kasus yang menimpa Esti ini dibongkar anggota Kepolisian Sektor Tandes, Rabu lalu. Kini tersangka mendekam di sel Polsek.

Penyekapan disertai perkosaan terbongkar setelah gadis cantik asal Manukan itu mengirim SMS kepada temannya. Isinya: "Tolong beritahu ke ibu kalau aku disekap dan mau dibunuh oleh Erik di rumah indekosnya dekat kafe Fra Wijaya."

Mendapat SMS itu, teman korban mendatangi ibu Esti. Pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Tandes, yang berjarak sekitar 2 km dari rumah korban. Kapolsek Tandes Ajun Komisaris Supardi bersama Kanit Reskrim Ipda Nas Gesiraja langsung meluncur ke tempat korban disekap.

Setiba di pertigaan depan SDN Dukuh Kupang I, sekitar pukul 15.30 WIB, rombongan polisi yang membawa teman korban berpapasan dengan tersangka yang tengah membonceng korban menggunakan Honda Vario L 5705 WA.

"Teman korban langsung menunjuk bahwa pasangan itu adalah Erik dan korban. Ya langsung kami tangkap," kata AKP Supardi.Saat itu juga Erik digelandang ke rumah indekos yang dipakai menyekap korban di kawasan Jalan Putat Jaya Baru Gang IIB.

Di kamar inilah tersangka memeragakan semua perlakuannya terhadap korban. Pemuda asal Lamongan ini mengancam membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu birahinya.

Korban sempat ditinju wajahnya karena mencoba berontak. Bahkan, tersangka menyumpal mulut korban dengan kain handuk putih berukuran 20 x 30 cm.

Tak itu saja, tangan korban diikat dengan sarung guling dan kaki diikat dengan kain biru. Setelah korban tidak berdaya, tersangka melampiaskan nafsunya tiga kali.

Kaus hitam milik korban yang dipakai membersihkan seusai berhubungan badan disita polisi sebagai barang bukti.

Kisah sedih itu berawal dari penjemputan korban di rumahnya di kawasan Manukan, Rabu sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika menjemput, tersangka menyatakan ingin mengantar korban kerja di PTC.

Karena sudah saling kenal dan pernah pacaran selama setahun saat korban masih SMA, tetapi kemudian putus, ibu korban tidak curiga.

Dalam perjalanan menuju ke PTC, ternyata korban dibelokkan ke Kafe Fra Wijaya di kawasan Putat. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak ke rumah kosnya yang tidak jauh dari kafe.

Kamar berukuran sekitar 3 x 4 meter itu langsung dikunci tersangka, dan korban langsung ditodong dengan tatah kayu. Drama penyekapan berakhir ketika tersangka mengajak korban makan siang di luar rumah indekos.

Kapolsek Tandes AKP Supardi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Intinya, tersangka memaksa seseorang untuk berhubungan badan disertai ancaman