Kasus Ijazah Palsu CPNSD Anak Eks Pj. Bupati Lampung

Kasus Ijazah Palsu CPNSD Anak Eks Pj. Bupati Lampung, Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S. akhirnya angkat bicara setelah dua hari memilih diam meski kasus ijazah palsu sarjana teknik Unila atas nama Sally Budi Utami menggemparkan publik. Walaupun memastikan tak akan menempuh jalur hukum, Sugeng menunjuk Sally sebagai pelaku pemalsuan. Karena itu, pihaknya mencoret status kemahasiswaan Sally.

Menurut Sugeng, pihak universitas menganggap Sally secara pribadi yang salah dalam kasus ini. Sebab, Sally tahu kalau dirinya belum seminar 2 dan diwisuda, tetapi mau dibuatkan ijazah palsu. ’’Itu artinya dia memang ada niat untuk berbuat melawan hukum,” kata Sugeng yang enggan membeber siapa pembuat ijazah palsu menurut versinya.

Diterangkan, merujuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), perbuatan yang dilakukan Sally melanggar pasal 16 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta.

Namun, kata Sugeng, pihanya merasa tidak perlu membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Alasannya, mencuatnya kasus itu tidak membuat nama baik Unila tercemar. Kebijakannya memutuskan mengeluarkan mahasiswa bersangkutan, dirasa sudah cukup. ’’Jadi, Unila tidak perlu mengambil langkah hukum dalam menyelesaikannya,” terang dia.

Meski begitu, dia mempersilakan kalau ada para pihak yang mau membawanya ke jalur hukum. Saat ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak universitas, guru besar fakultas pertanian ini membantahnya. Menurut Sugeng, terlalu cepat kalau dirinya atau pihak mana pun menganggap ada keterlibatan pihak universitas.

’’Keterlibatan pihak kampus belum dapat dipastikan sebelum ada bukti yang kuat, apalagi sekarang kan teknologi sudah canggih. Jadi, apa saja dapat dipalsukan. Namun, saya akan tetap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi hal tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan, mengantisipasi kejadian serupa, Sugeng mengharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi lainnya dapat lebih mengetatkan proses verifikasi dan melaporkan setiap kejanggalan terutama yang menyangkut ijazah atau transkrip nilai Unila. ’’Seharusnya pihak BKD yang aktif, dengan melakukan verifikasi secara lebih teliti lagi,” tukasnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Teknik Dr. Ir. Lusmelia Afriani, D.E.A. mengatakan tidak terlalu mengenal mahasiswinya ini. Namun, Lusmelia mengakui Astumaro yang disebut-sebut keluarga Sally tahu banyak soal pemalsuan ijazah ini pernah menemuinya. ’’Astumaro pernah menemui saya menanyakan ijazah Sally. Saya mengatakan tidak mengetahui ijazah tersebut,” terangnya.

Pihaknya saat itu juga menjelaskan kepada Astumoro bahwa Sally masih terdaftar sebagai mahasiswa FT dan belum diwisuda, sehingga mana mungkin ada ijazah. ’’Kalau Sally sudah diwisuda, namanya pasti ada dalam SK rektor. Tetapi, nama Sally enggak ada. Artinya, dia memang melakukan sesuatu yang salah,” tambahnya

Terkait kemungkinan pihaknya membawa kasus ini ke proses hukum, Lusmelia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak universitas. ’’Masalah pencemaran nama baik Unila atau lainnya kami serahkan sepenuhnya kepada rektor. Kami juga telah membuat surat pemberhentian Sally, tinggal menunggu tanda tangan rektor,” tegasnya.

Diketahui, kasus ijazah palsu ini heboh karena dengan ijazah palsunya, Sally, putri mantan penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu Masdulhaq diterima menjadi calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Bandarlampung. Sally lolos berdasarkan penetapan kelulusan CPNSD pelamar umum Bandarlampung formasi tahun 2009 Nomor: 800/2594/25/2009 tanggal 22 Desember 2009. Sally diterima di formasi Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan nomor pendaftaran 028210100, meski akhirnya mundur setelah skandalnya terendus.

Ijazah Sally yang terdaftar di Unila dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) 0315011079 itu tamat pada tanggal 18 September 2008. Namun, hasil pengecekan pihaknya, ijazah bernomor 01490/38.5.S1/2008 tersebut milik Marissa Adi Negara. Seorang mahasiswi fakultas teknik sipil yang telah diwisuda pada tanggal 19 Maret 2008. Marissa memiliki NPM 0315011065.

Sementara itu, berbekal alamat dari daftar wisudawan Unila periode 19 Maret 2008, Radar Lampung kemarin (19//3) berusaha melacak keberadaan Marissa Adi Negara. Sayangnya setelah ditemukan di Jalan Sisingamangaraja No. 48, Gedongair, Tanjungkarang Barat, rumahnya sepi tertutup rapat.

Bukan hanya pintu serta jendelanya yang tertutup rapat, pagar serta gerbang rumah yang luasnya sekitar 300 meter persegi berwarna abu-abu dan di halamannya terdapat gapura bercorak Bali pun tergembok. Beberapa kali Radar Lampung mencoba menekan bel yang terpasang di samping pintu gerbang pagarnya, tidak juga ada yang keluar.
Dudi (31), salah seorang tetangga yang rumahnya tepat berada di seberang jalan (depan rumah tersebut, Red), mengatakan rumah itu milik Hi.

Iskandar. Anaknya ada tiga. Satu perempuan dan dua laki-laki. ’’Tetapi siapa nama-namanya, saya tidak tahu. Termasuk anak yang perempuannya, apakah yang dimaksud Marissa Adi Negara atau bukan. Maklum, mereka juga jarang terlihat,” katanya