Kisah Dua Janda Pahlawan yang di KRIMINALISASI

Kisah Dua Janda Pahlawan yang di KRIMINALISASI, Belum lepas dari ingatan masyarakat terhadap proses hukum yang menimpa Nenek Minah pencuri sebutir randu kapas, kali ini peristiwa serupa terjadi kepada dua orang janda pahlawan yang terancam dibui.

"Bahkan kejadian ini bukan saja menimpa 2 orang tapi juga Nenek Timoria BR Manurung (81) dan Kakek Soegianto yang mencoba untuk mengajukan hak milik atau membeli rumah dinas," kata Vicky Silvane pengacara dari Kantor LBH Jakarta, Selasa 16 Maret 2010.

Peristiwa itu bermula ketika dua nenek yang hampir berusia 80 tahun, yakni Nenek Soertarti Soekarno (78) janda dari almarhum R Soekarno dan Nenek Rusmini (78) janda dari Almarhum A Kusaini. Dua janda itu merupakan istri dari para Tentara Pelajar Indonesia. Sampai akhirnya kedua suaminya dipekerjakan di Perum Pegadaian usai pensiun menjadi prajurit.

Kemudian keduanya menempati rumah dinas penggadaian di Jalan Cipinang Jaya II A RT007/007 Kelurahan Besar Selatan, Jatinegera, Jakarta Timur. Sampai akhirnya suami mereka meninggal.

Dan mereka berusaha mengajukan hak milik atau membeli rumah dinas yang mereka tempati dimana menuntut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 tentang rumah negara. Hal itu diperbolehkan dan telah ada preseden pada tahun 1991 dimana rumah dinas bisa dibeli oleh penghuni.

Vicky mengatakan, berulang kali mereka melakukan pengajuan pemilikan. Namun tidak mendapatkan tidak mendapatkan respons untuk dikabulkan, bahkan pada 20 Agustus 2008 perum pegadaian mengelurakan surat perintahan pengosongan rumah dinas atau jabatan kepada mereka.

Ia melanjutkan, mereka kemudian merespons surat perintah pengosongan rumah dinas kepada Direktur Umum Perum Pegadaian. Namun surat tersebut ditanggapi oleh Direktur dan SDM pada 11 November 2008, yang menyatakan rumah masih dibutuhkan untuk pejabat aktif sehingga surat permohonan keempat orang itu ditolak dan tidak diteruskan ke Menkeu.

"Keempatnya kemudian menggugat surat Dirum dan SDM tersebut ke pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur dan saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung dengan 10 Septembe 2009 diajukannya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Reg. No. 406 K/TUN/2009," jelasnya.

Belum selesai proses Kasasi di Mahkamah Agung, Perum Pegadaian kemudian 'mengkriminalisisi' dengan melaporkan keempatnya ke Polres Jakarta Timur. Tuduhannya, penyerobotan lahan/tahan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pidana menempati rumah yang bukan haknya Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

"Bahkan keluarga mereka diperintahkan untuk mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jelas ini ada sebuah rekayasa dan kriminaliasasi dalam BAP mereka," ujar Kuasa Hukum lainnya Alghiffari Aqsa.

Menurut Aqsa, seharusnya kejaksaan dan polisi menunggu putusan dari Mahkamah Agung terlebih dahulu hingga ada kekuatan hukum yang tetap. "Jangan langsung melakukan mempidanakan mereka. Jelas ini sebagai bentuk ketidakhormatan atas proses hukum yang sedang ditempuh di Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Selain itu, hak untuk mengajukan rumah dinas menjadi hak milik sudah memenuhi persayaratan dimana mereka telah mengabdi selama 10 tahun. "Kita jelas Polisi dan Kejaksaan menghentikan seluruh proses Kriminalisasi terhadap warga negara dan mendesak Propam, Kompolnas, dan Pengawas Kejaksaan untuk memeriksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, Nenek Rusmini mengaku sedih atas adanya upaya Kriminalisasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya.

"Kok tega-teganya masih dikriminalisasi, padahal suami saya pahlawan dapat perhargaan Satya Lencana dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, tapi kenapa balasannya seperti ini," ujarnya lirih.

Pendapat serupa juga diutarakan, Nenek Soetarti, menurutnya apa yang dialaminya sungguh ironis dimana suami telah berjuang terhadap negera tapi balasannya malah sampai harus dikriminalisasi.

"Saya sedih, kok tega sekali, kami sudah janda dan tua masih saja diberlakukan tidak adil," kesalnya. Rencananya, Nenek Soetarti dan Nenek Rusmini akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 10.00, Rabu 17 Maret 2010. Keduanya terdakwa dengan ancaman 2 tahun penjara

MARI KITA ANALISA
DAKWAANNYA !

MEREKA DIDUGA DI KRIMINALISASI DENGAN DAKWAAN MELANGGAR PASAL-PASAL DIBAWAH INI :

Pasal 167 Ayat 1 KUHP :

BARANG SIAPA MEMAKSA MASUK KEDALAM RUMAH, RUANGAN ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG DIPAKAI ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM ATAU BERADA DI SITU DENGAN MELAWAN HUKUM, DAN ATAS PERMINTAAN YANG BERHAK ATAU SURUHANNYA TIDAK PERGI DENGAN SEGERA, DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA SEMBILAN BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK EMPAT RIBU LIMA RATUS RUPIAH.

Pasal 12 Ayat 1 jo 36 Ayat 4 U U R I No 4 Tahun 1992 :

PENGHUNIAN RUMAH OLEH BUKAN PEMILIK HANYA SAH APABILA ADA PERSETUJUAN ATAU IJIN PEMILIK.

SETIAP ORANG ATAU BADAN DENGAN SENGAJA MELANGGAR KETENTUAN DALAM PASAL 12 AYAT 1 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA - LAMANYA DUA TAHUN DAN / ATAU DENDA SETINGGI -TINGGINYA DUA PULUH JUTA RUPIAH.

Menurut pemahaman saya dua pasal tersebut diatas adalah masuk dalam jenis tindak pidana bukan atas dasar delik aduan, Maka penyelesaiannya harus dengan Produk Hukum.

Dengan sudah dilimpahkan`nya kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tgl 29 Januari 2010 kemarin, maka STATUS Ibu Timoria, Ibu Soetarti dan Ibu Rusmini resmi menjadi TERDAKWA. Selanjutnya hanya tinggal menunggu Surat Pemberitauan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kaitan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 8 Ayat 2, 3, 4 dan Pasal 10 Ayat 2. Apakah Jaksa Penuntut Umum nanti akan Melanggar Undang Undang`nya sendiri ?, terutama Pasal 8 Ayat 4 :

JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA, JAKSA SENANTIASA BERTINDAK BERDASARKAN HUKUM DENGAN MENGINDAHKAN NORMA - NORMA KEAGAMAAN, KESOPANAN, KESUSILAAN, SERTA WAJIB MENGGALI DAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI - NILAI KEMANUSIAAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT, SERTA SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DAN MARTABAT PROFESINYA.

Dengan demikian hanya ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh JPU :

1. Meneruskan Kasus ini ke Pengadilan Negreri Jakarta Timur,,, { Melanggar Sumpah Jabatan,,,, Pasal 10 Ayat 2 }

2. Menghentikan Perkara ini dengan mempertimbangkan Pasal 8 Ayat 4
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 { SP3 }.

Saya hanya bisa berharap yang terbaik untuk Ibu Timoria, Ibu Rusmini dan Ibu Soetarti, agar JPU yang menangani kasus ini masih punya NURANI,

Kenapa Polisi bisa begitu,,,, ?
Inilah kondisi HUKUM di TANAH AIR KITA Hanya Bisa Menjerat Orang KECIL!!!