KPU Padang Belum Melunasi Sewa Gedung Berkantor Di Tenda

KPU Padang Belum Melunasi Sewa Gedung Berkantor Di Tenda, Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatra Barat, terancam berkantor di tenda darurat karena belum melunasi sewa gedung yang digunakan untuk kantor KPU setempat. "Kalau memang tidak ada dana, mau apa lagi. Mau tidak mau kami harus punya kantor sendiri meski di tenda darurat, seperti beberapa kantor lain di sini pascagempa 30 September lalu," kata Ketua KPU Kota Padang, Alison, di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kantor yang ditempati di Jalan Palembang No. 9 Asratek, Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, sudah habis masa sewanya. Gedung ini disewa selama dua tahun terhitung sejak 15 Maret 2008 dan berakhir 15 Maret 2010.

Sementara itu, kata dia, anggaran untuk memperpanjang masa sewa masih belum ada kejelasan dari pemerintah kota setempat. Ia mengatakan, "Sejak 2003 pemkot setempat memberi bantuan anggaran untuk sewa gedung, mengingat biaya untuk keperluan ini tidak tersedia di KPU Provinsi Sumbar." "Untungnya pemilik memberi toleransi waktu luang selama sepekan sambil menunggu adanya anggaran," katanya.

Alison menerangkan, dari perbincangan awal bersama pemkot setempat, pihaknya dijanjikan memperoleh dana hibah sebesar Rp300 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Dana ini akan dipakai untuk sewa kantor dan lainnya. "Herannya, belakangan terakhir diperoleh kabar kalau anggaran tadi sudah dialihkan untuk membiayai pengamanan serta pengawasan pelaksanaan Pilgub 2010," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fauzi Bahar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan KPU setempat berkantor di tenda darurat. "Selaku pemerintah kota, jelas tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Yang pasti dalam waktu dekat bakal dicarikan solusinya. Saya yakin setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya," katanya