Mantan Kabareskrim dilaporkan ke Bareskrim

Mantan Kabareskrim dilaporkan ke Bareskrim ,Setelah namanya dicatut oleh Komjen Susno Duadji terlibat dalam praktek markus, Brigjen Pol Edmon Ilyas resmi melaporkan mantan Kabarekrim itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Edmon melaporkan Susno dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Ya sudah, pencemaran nama baik dan fitnah (laporannya)," ujar Edmon kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2010).

Berdasarkan Informasi, dalam laporannya tersebut, Susno telah dianggap melanggar pasal berlapis (kumulatif), yakni pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Begitu pula dengan pasal 310 ayat 1, pasal 311, pasal 319 KHUP.

Dalam laporannya, jenderal bintang satu yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Lampung itu turut pula melampirkan berbagai barang bukti seperti pernyataan Susno yang beredar di media cetak, online, maupun elektronik

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PASAL 27 AYAT 4

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
.

Pasal 45 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)