Makalah Korupsi Sistemik Dalam Pengumpulan Uang Negara


Pendahuluan
“Orang Bijak Taat Pajak”
“Membayar Pajak Adalah Patriot Bangsa”
“Pembayar Pajak Adalah Pahlawan Pembagunan”

Slogan-slogan seperti itu rasanya tidak asing bagi kita. Slogan-slogan tersebut dapat saja berbentuk stiker, ditempelkan di tempat-tempat umum, tetapi sering juga diucapkan oleh para pejabat Dirjen Pajak. Sebenarnya untuk apa mengaitkan antara patriot, pahlawan pembangunan dengan pajak?

Masalah pajak memang masalah yang sensitif. Menyangkut hubungan antara warga negara dengan negara, DPR, Pemerintah dan undang-undang. Bahkan salah satu penyebab kemerdekaan Amerika Serikat adalah adanya tuntutan no taxation without represantion, tidak akan membayar pajak kalau tidak mempunyai wakil rakyat di Inggris.

Barangkali definisi berikut dapat menjelaskan. Definisi pajak menurut Rochmat Soemitro1 adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.Dengan demikian pajak merupakan kewajiban masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaannya ke kas negara tanpa imbal balik langsung dari negara.

Jadi berbeda dengan retribusi yang dibayar karena adanya suatu transaksi barang atau jasa, pajak merupakan kewajiban masyarakat. Kewajiban ini diatur undang-undang yang merupakan kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif yang dianggap mewakili rakyat.
Kemudian ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah:

1. Pajak dipungut oleh negara (pemerintah pusat maupun daerah), berdasarkan kekuatan UU serta peraturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayarannya tidak ada hubungan kontra prestasi individu oleh pemerintah atau tidak ada hubungan langsung antara jumlah pembayar pajak dengan kontra prestasi individu.
3. Penyelenggaraan Pemerintah secara umum merupakan kontra prestasi dari negara.
4. Diperuntukkan bagi pengeluaran rutin pemerintah, jika masih ada suplus untuk public investment.
5. Pajak dipungut disebabkan adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu kepada seseorang.

Dari pengertian dan ciri-ciri pajak tersebut, maka dapat dipahami kalau aparat pajak
selalu menggebu-gebu mengaitkan pajak dengan patriotisme dan pembangunan. Tetapi secara substansial apakah mereka yang sudah membayar pajak merupakan patriot dan pahlawan yang sebenarnya, itu masih bisa diperdebatkan. Apalagi ketika tingkat korupsi di Dirjen Pajak sudah mencapai tahap sistemik (seperti yang akan dijelaskan berikut ini), maka jika kita membayar pajak, sama artinya dengan memberi makan koruptor.

DOWNLOAD Makalah Korupsi Sistemik Dalam Pengumpulan Uang Negara