Manohara Dituntut Rp300 Miliar

mantan model Manohara Odelia Pinot melawan suaminya, Tengku Muhammad Fakhry, di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur berujung pada kekalahan. Mano diharuskan membayar tuntutan Rp300 miliar karena terbukti memfitnah suaminya, Fakhry.

Meski kalah, Mano tetap optimistis. Dia bahkan tak ambil pusing atas tuntutan Fakhry itu."Buat Mano tidak akan mengganggu. Kalau ada kasus Mano harus konsentrasi ke kasus. Ini tidak akan mengganggu hal yang lain," kata Mano saat ditemui di kediamannya di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5-11) malam.


Bintang sinetron Manohara itu menganggap masalah yang menderanya tak seberapa parah dibandingkan masalah orang lain. "Masih banyak yang jauh lebih parah dari ini dan mereka bisa senyum. Kenapa Mano enggak bisa? Kita harus selesaikan dengan pikiran positif. Soal sekian miliar, Mano amin kalau mereka pikir Mano bisa membayar," kata dia.

Ibunda Mano, Daisy Fajarina, yang biasanya sesumbar, kali ini terlihat lebih kalem. Soal tuntutan ratusan miliar dari Fakhry itu, Daisy terkesan pasrah. "Mau sekian triliun atau miliar, ya subhanallah. Alhamdulillah saja," ujar Daisy.Namun Mano diberi kesempatan untuk banding. "Itu bukan keputusan mutlak, masih bisa kita banding. Kasus itu masih panjang. Kan belum tentu benar. Kita cuma minta keadilan saja," kata Daisy.



Daisy mengaku belum mendengar kekalahannya melawan Pangeran Kelantan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia. Dia memilih menyerahkan kasus itu kepada pengacara. "Kalau kita lawan dengan emosi, pasti merugikan diri sendiri. Pada dasarnya saya dan Manohara enggak akan putus asa. Kita akan terus fight. Kita semua masih ingat awal kejadian seperti apa," kata Daisy.



Fakhry memenangkan gugatan atas Manohara setelah Mano terbukti melakukan fitnah. Fakhry tak suka dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap Mano.Majelis hakim yang dipimpin Shazali Hidayat Shariff mewajibkan Mano membayar tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp300 miliar.

Kekalahan Mano ini terjadi karena sejak kali pertama Fakhry mengajukan gugatan, 20 Juli 2009 hingga putusan dijatuhkan, Mano dan Daisy tidak pernah hadir untuk bersaksi atau membela diri di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur.Pasangan ibu dan anak itu juga tidak mengutus satu pun pengacara untuk membela hak-haknya di pengadilan