Nahdlatul Ulama Haramkan Penyadapan Telepon

Nahdlatul Ulama Haramkan Penyadapan Telepon , Muhammadiyah menjadi berita setelah melansir fatwa haram rokok. Penggodokan fatwa itu bermula dari ide menyelenggarakan Muktamar Muhammadiyah yang bertepatan dengan seabad Muhammadiyah pada Juli 2010, bebas dari asap rokok.

Hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon adalah tidak boleh atau haram. Keputusan itu merupakan salah satu hasil Tim Bahsul Masail Diniyah Waqiiyah (pembahasan masalah tematik) dalam Muktamar Ke-32 Nahdlatul Ulama (NU) 2010 di Asrama Haji Sudiang kemarin (25/3). Pembahasan di komisi yang diikuti wakil-wakil cabang dan wilayah NU tersebut berlangsung lancar.

’’Hukum (penyadapan telepon, Red) itu tidak boleh, kecuali kalau untuk kepentingan penegakan hukum dan benar-benar ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat atau pelanggaran aturan,” kata K.H. Saifuddin Umar, ketua Tim Materi Bahsul Masail Diniyah Waqiiyah NU, di arena muktamar

Kasus penyadapan telepon terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang beberapa kali diungkap ke publik. Yang terbaru adalah pemutaran rekaman KPK soal pembicaraan Anggodo Widjojo yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di sebuah sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, kasus penyadapan telepon Artalyta Suryani alias Ayin dengan petinggi Kejaksaan Agung juga menggemparkan.

Belakangan persoalan penyadapan pembicaraan melalui telepon tersebut juga memicu kontroversi. Sejumlah pihak merasa namanya tercemarkan dan lantas melapor ke polisi. Selain itu, ada yang menganggap rekaman tersebut tidak bisa menjadi alat bukti. Soal sadap-menyadap itu, pemerintah juga berencana mengatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lalu, sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap? ’’Sah sebagai bukti pendukung,’’ tegas Saifuddin.

Komisi Bahsul Masail Diniyah Waqiiyah juga membahas persoalan-persoalan tematik lain. Di antaranya masalah kawin gantung, yakni prosesi perkawinan anak-anak di bawah umur dengan anak perempuan yang juga masih kecil, tetapi tidak didaftarkan ke kantor urusan agama (KUA). Namun, perkawinan itu dilakukan untuk menggantung atau mengikat agar kelak pasangan tersebut tidak menikah dengan orang lain.

Menurut Saifuddin, model pernikahan seperti itu sampai sekarang masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Biasanya, proses pernikahan tersebut sama layaknya perkawinan orang dewasa. Mulai resepsi (walimah) hingga kedua pengantin didandani. Untuk pelaksanaan kawin gantung itu, ada yang langsung dilakukan ijab kabul pengantin cilik bersangkutan, ada pula yang diwakilkan kepada orang dewasa.

Namun, setelah prosesi nikah tersebut berlangsung, pasangan itu dilarang berkumpul hingga menginjak usia dewasa. ’’Kalau misalkan anak bersangkutan itu masih bersekolah di SD, ya mereka kembali bersekolah. Nah, setelah dewasa dan memiliki kesiapan berumah tangga, mereka dinikahkan kembali dengan didaftarkan ke KUA,’’ ujarnya.

Di pihak lain, dalam UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, di antaranya disebutkan, anak di bawah umur 16 tahun tidak boleh dikawinkan. Yang melanggar UU itu bisa dikenai sanksi pidana. Kasus tersebut, contohnya, menimpa Syekh Puji yang dianggap menikahi anak di bawah umur. Berdasar hasil pembahasan dalam Muktamar NU, kawin gantung itu berhukum sah jika terdapat maslahah dan ijab kabul dilakukan wali.
Dia menjelaskan, dalam ajaran Islam tidak ada batasan usia untuk menikah.

Meski demikian, kawin gantung juga memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya. Soal berseberangan dengan UU, peserta bahsul masail merekomendasikan agar tetap mempertahankan hukum Islam. Karena itu, keputusan Muktamar NU tersebut direkomendasikan kepada pemerintah agar UU disesuaikan dengan hukum Islam.

Masalah menarik lain adalah keabsahan transaksi melalui elektronik. Termasuk fenomena jual-beli melalui situs jejaring sosial Facebook. Jual-beli barang diperbolehkan, asal ada ijab kabul dan melihat barangnya. Dalam sidang juga terungkap bagaimana hukum nikah melalui Facebook. Untuk nikah melalui perangkat internet itu, hukumnya diputuskan tidak sah