Pengusaha SPBU Nikahi Anak Kelas 6 SD

Pengusaha SPBU Nikahi Anak Kelas 6 SD, Nasib malang dialami AA (12), pelajar kelas VI SD di kawasan Medan Deli, Medan. Pada 10 Oktober 2009, bocah perempuan, anak terakhir dari tujuh bersaudara, itu dipaksa menikah dengan M (60) di Medan oleh ayah korban, Wagimin (48.

Indra Bayuri (60) sudah punya 6 istri. Tapi pengusaha SPBU akrab disapa Haji Bay ini tak juga merasa puas, lalu menikahi murid kelas 6 SD sebagai istri ke tujuh. Pernikahan ini dipaksa ayah korban karena diiming-imingi 5 pintu rumah dan seunit sepedamotor. Jika korban menolak, si ayah mencabuk putrinya itu pakai tali punggang.

Sebut saja murid sekolah dasar itu Bunga. Bunga dipaksa ayahnya, Wagimin (48) warga Jl Mangaan I, Gg Bahagia, Kel Mabar, Medan Deli agar menikah dengan Haji Bay. Pernikahan secara siri melebihi kasus Syeh Puji ini berlangsung di rumah Haji Bay di Kabupaten Langkat. Di Medan, Haji Bay tinggal di Jalan Yos Sudarso, persis di sebelah Bank Mestika, Medan Deli.

Pernikahan di bawah umur ini terkuak setelah kakak Bunga, Rismawati (26) mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Selasa siang (23/3). Rismawati membeberkan bahwa adiknya telah dinikahkan ayahnya pada seorang pengusaha SPBU yang sudah punya 6 istri dan belasan cucu.

Rismawati juga membeberkan, adiknya Bunga selalu menolak untuk dinikahkan karena masih ingin bersekolah. Tapi ketika ucapan penolakan itu keluar dari bibir Bunga, ayahnya marah lalu menyiksa Bunga dengan sabetan tali pinggang.

“Kalau aku menolak, ayah melibas pakai tali pinggang,” katanya bocah berwajah cukup cantik yang menututpi wajahnya dengan sapu tangan.

Nah, tak kuasa menerima siksaan terus-menerus, pada 10 Oktober 2009 silam, Bunga menuruti perintah ayahnya pergi ke rumah Haji Bay di Langkat. Bunga juga ditemani ibunya, Ruspawatma. Tapi sebelum ke rumah Haji Bay, Bunga dibawa ke rumah seorang tuan kadi. Di situ Bunga dinikahkan.

“Waktu aku diajak ke rumah itu, aku terkejut karena di rumah itu sudah ramai orang. Aku kemudian dinikahkan,” katanya semakin tak bisa menahan tangis lalu tak mau lagi bercerita.

“Aku tidak tahu persis rumah mereka di Langkat. Aku hanya menerima cerita adikku saja,” ucap Risma sambil mengelus rambut adiknya.

Lanjut Risma lagi, pengakuan Bunga, rumah Haji Bay di Langkat bertingkat tapi ia tak tahu persis alamatnya. Bunga hendak disetubuhi di lantai dua rumah Haji Bay. Diduga, ibu Bunga tidak menyetujui pernikahan ini. Pasalnya, ketika Bunga dibawa ke lantai dua, ibunya menyusul dan menemukan anaknya dalam kondisi bugil. Ketika itu, Bunga direbahkan di atas meja, sedangkan Haji Bay menindihnya.

Melihat itu ibu Bunga marah dan meminta Bunga turun ke lantai satu. Permintaan tersebut dituruti Bunga. Tapi, Haji Bay marah dan memanggil ayah Bunga, Wagimin untuk mengamankan istrinya. Wagiman pun menarik istrinya yang diikuti Haji Bay membawa Bunga ke kamar di lantai satu. Di dalam kamar itulah Bunga berhasil disetubuhi.

Usai menyetubuhi Bunga, Haji Bay memarahi ibu Bunga tapi kemudian memberi uang kepada Wagimin sebesar Rp3 juta. Meski terjadi pertengkaran, ayah Bunga membawa istrinya ke Medan.

“Saat itu ibu marah sekali. Soalnya, awalnya tujuan ke Langkat hanya untuk acara peminangan, bukan pernikahan. Kenyataan berbeda. Dan setelah sampai di Medan, kemarahan ibu dilaporkan kepada polisi. Namun sayang, sudah lima bulan berlalu, kasus belum juga ditanggapi. Ada apa?” kata kakak Bunga bertubuh tambun ini.

KPAID Surati Poltabes Medan

Pengaduan Rismawati membuat KPAID Sumut berang. Usai memintai keterangan, KPAID menyurati Poltabes Medan dengan No B.3/021/KPAID-SU/III/2010, tertanggal 23 Maret.

“Kita terkejut mendengar kasus ini. Pengaduan sudah 5 bulan, namun belum ditanggapi oleh Poltabes Medan. Untuk itu KPAID Sumut melayangkan surat No B.3/021/KPAID-SU/III/2010, tertanggal 23 Maret, kiranya kasus Bunga dilanjuti kembali,” pungkas Jahrin Piliang, Ketua KPAID Sumut.

Masih kata Jahrin, didampingi Muslim Harahap SH, Ketua Pokja KPAID Sumut, mereka berharap agar kasus ini diproses dengan serius. Salah satu upaya dilakukan, selain Poltabes Medan, KPAID Sumut juga menyurati Gubernur Sumut, Kapoldasu, KPAI Pusat dan seluruh instansi lainnya.

Tak hanya itu, KPAID juga akan mencari lembaga yang dapat membantu Bunga. Baik itu memberikan bantuan hukum dan mengembalikan mental Bunga