Rahasia Aliran Dana Bank Century

hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Bank Century belum sepenuhnya menguak tabir. Dana talangan Rp6,7 triliun yang mengalir dari Bank Century masih menjadi misteri. Adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memberi andil agar aliran dana itu tetap menjadi teka-teki. Padahal, tak kurang seorang Presiden Yudhoyono yang meminta aliran dana itu dibuka kepada publik.

Dibuka agar bisa memberi konfirmasi isu yang telanjur beredar luas di tengah masyarakat bahwa aliran dana dari Bank Century masuk dana kampanye Partai Demokrat. Teka-teki aliran dana dari Bank Century harus dibuka. Tidak bisa lagi PPATK berlindung di balik ketentuan bahwa informasi aliran dana hanya bisa diberikan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Itu alasan formal legalistik yang tidak bisa lagi dipertahankan karena sesungguhnya demokrasi tidak menghendaki adanya wilayah abu-abu.

PPATK kini bermain di wilayah abu-abu. Lebih celaka lagi, institusi itu telah menerapkan standar ganda. Sebab, terkait dengan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, PPATK sangat terbuka membeberkan kepada wartawan keberadaan 480 cek perjalanan yang diberikan kepada anggota DPR. Akan tetapi, PPATK amat pelit memberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sekalipun hal itu dimintai secara resmi oleh BPK. Apakah PPATK pelit lantaran dana itu dipakai untuk dana kampanye?



Standar ganda yang dipakai PPATK tidak bisa menepis kecurigaan bahwa lembaga yang dipimpin Yunus Husein itu memasuki wilayah politik praktis. Ada kecurigaan bahwa PPATK membuka diri dalam kasus Miranda karena melibatkan politisi oposisi, sedangkan dalam kasus Bank Century PPATK menutup diri karena melibatkan politisi penguasa.

Sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. PPATK hanya memberikan informasi aliran dana talangan Rp6,7 triliun kepada BPK sampai lapis kedua. Pertama, penarikan dana oleh pihak terkait pada periode Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus, yaitu 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009, sebesar Rp938,65 miliar.

Kedua, aliran dana akibat Bank Century mengganti deposito milik salah satu nasabah yang digelapkan sebesar 18 juta dolar AS. Sayangnya, PPATK tidak mau menyebutkan nama pemilik deposito tersebut.

Informasi dari PPATK, yang diberikan cuma secuil itu, memicu orang menafsirkan sendiri-sendiri lalu menghubung-hubungkannya dengan fakta lainnya. Fakta lain itu ialah Tim 8 telah merekomendasikan proses hukum terhadap (mantan) Kabareskrim Susno Duadji dan Lucas terkait dengan dana Boedi Sampoerna di Bank Century. Sudah menjadi kewajiban Presiden untuk menyingkap misteri aliran dana Bank Century.

Presiden, dengan kewenangan konstitusional yang dimilikinya, bisa memaksa PPATK membuka aliran dana Bank Century. Kewenangan itu antara lain menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memungkinkan PPATK mengumumkan aliran dana itu kepada publik. Kini, publik menantikan kemauan politik dan kemauan baik Presiden Yudhoyono untuk buka-bukaan aliran dana Bank Century.