Setujukah Anda Jika Mobil Impor Harus Berlabel Bahasa Indonesia

Setujukah Anda Jika Mobil Impor Harus Berlabel Bahasa Indonesia ; Mulai Juli 2010, mobil yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) wajib menggunakan label berbahasa Indonesia. Ini berlaku untuk buku panduan maupun keterangan dalam badan mobil. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang.

Mobil CBU adalah satu dari sektor otomotif yang wajib mengenakan label dalam Bahasa Indonesia. Selain otomotif, beleid itu mengatur tentang ketentuan label Bahasa Indonesia untuk produk nonpangan, yakni elektronik, komponen (spare parts), alat dan bahan bangunan, serta sejumlah produk lain.

"Prinsipnya, jika beredar di pasar dalam negeri, maka itu harus memberi informasi berbahasa Indonesia kepada konsumen," kata Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Senin (19/4).

Radu Malam Sembiring, Direktur Pelayanan Konsumen Kementerian Perdagangan, menambahkan, dalam buku panduan, mobil CBU impor harus menginformasikan detail produknya dengan Bahasa Indonesia. Misalnya, soal tata cara penggunaan, fungsi, nama importir, dan alamat importir. "Informasi standar ke konsumen seperti alamat importir dan cara penggunaanya itu harus ada," katanya.

Pemberlakuan kebijakan itu mulai 1 Juli 2010 bagi mobil CBU yang belum beredar di pasar. Namun, bagi mobil CBU yang sudah beredar, aturan berlaku mulai 2011.

Aturan ini juga berlaku bagi kategori produk lain yang terkena aturan ini. "Bagi yang sudah beredar, ada waktu dua tahun untuk menggantinya terhitung keluarnya Permendag 62/2009," kata Subagyo.

Ini artinya, pemerintah kembali memundurkan jadwal pemberlakuan label Bahasa Indonesia untuk produk yang sudah beredar di pasar. Sebelumnya pemerintah menyatakan, pemberlakuan label berbahasa Indonesia untuk produk yang sudah beredar di pasar dipercepat menjadi Desember 2010.

Importir keberatan


Importir mobil CBU mewah keberatan dengan aturan ini. Irmawan Poedjoadi, Presiden Direktur PT Citra Langgeng Otomotif (CLO), Agen Tunggal Pemegeng Merek (ATPM) Ferrari, Ducati, dan Masserati, di Indonesia, menyatakan, sangat sulit bagi ATPM memberlakukan wajib label Bahasa Indonesia. "Prinsipal di luar negeri keberatan memberlakukan kewajiban label bahasa Indonesia ini," kata Irmawan.Sebab, pasarnya di Indonesia sangat terbatas.