Istri Penjarakan Suami, Harta Dikuasai, Lalu Lirik Lakik Baru,

Istri Penjarakan Suami, Harta Dikuasai, Lalu Lirik Lakik Baru, Mendekam selama setahun 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, lalu digugat cerai dan hartanya dikuasai isteri, membuat Alwisman bin Tulo Amin (44) hanya mampu mengelus dada. Inilah tragedi rumah tangga dari Kota Binjai.

Meski telah dikaruniai 3 anak, biduk rumah tangga Alwisman dan Nuraini sejak nikah 12 November 1988, kini harus kandas di tengah jalan. Pasalnya, kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dituduh istrinya, menyeret mantan petugas security Bank Sumut di Medan itu meringkuk di bui Mapolsek Binjai Timur, lalu pindah merasakan pengabnya sel LP Binjai menyusul hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai memvonisnya selama 1,4 tahun bui

Saat ditemui kemarin (17/2) di rumah orang tuanya DI Jl. Cut Nyak Dhien, Kel. Tanah Tinggi, Kota Binjai, Alwisman -yang kini menjadi petani di Bagan Batu, Riau, mengaku hanya pasrah dan menyerahkan semua deritanya kepada Tuhan.

“Aku dipenjara karena tuduhan istriku yang melaporkanku ke Polsek Binjai Timur beberapa tahun silam. Memang, aku ada bertengkar dengan istriku, namun aku tidak sampai melakukan pemukulan seperti yang dituduhkannya kepadaku. Tapi aku langsung diamankan polisi atas laporan sepihak, tanpa adanya penjelasan yang dilengkapi dengan bukti-bukti misalnya visum yang katanya aku telah melakukan pemukulan. Biarpun apa yang diperbuat kepadaku tak adil, tapi aku yakin Allah Maha Tahu dan aku telah menjalani masa hukumanku selama 1,4 tahun di Lapas Binjai. Selama dalam tahanan, sekalipun tak pernah aku dilihat oleh 3 anakku dan istriku. Bahkan (saat dipenjara) aku digugat cerai oleh istriku. Biarlah asal itu dapat membahagiakannya,” terang Alwisman.

Gugatan cerai yang didaftarkan istrinya pada 2 Maret 2009 di Pengadilan Agama Binjai -dengan Register Nomor :49/Pdt.G/2009/PA-Bji- telah diputus pada 25 Maret 2009 dengan akta cerai Nomor : 50/AC/2009/PA-Bji tanggal 21 April 2009, membuat lelaki ini mengajukan gugatan dalam perkara hartanya saat hidup bersama Nur. Gugatan Alwisman tertera dalam Register Nomor :188/Pdt.G/2009/Pa.Bji pada November 2009.

Berdasarkan data dihimpun POSMETRO MEDAN dari jawaban tertulis Nuraini (tergugat) kepada Pengadilan Agama Binjai, Alwisman (penggugat) dan Nur memilik tanah 12 x 18 meter, juga kulkas, pesawat tivi, pompa air, meja tivi, lemari dan tempat tidur. Tapi menurut Nur, aset tanah itu diperolehnya melalui bantuan bapak mertuanya yang prihatin melihat kehidupan Alwisman dan Nur. Nur juga mengaku, Alwisman bekerja sebagai tukang becak.

Pengakuannya membuat Alwisman marah. Lewat pengakuan tertulisnya pada majelis hakim, Al menyebut Nur bohong. “Sementara selama 11 tahun saya bekerja sebagai security di Bank Sumut pada tahun 1994 silam dan mengenai tanah dan bangunan diperoleh melalui pinjaman abang penggugat yang dibayar secara cicil melalui gaji aku sendiri, jadi keterangan yang diajukan semuanya palsu, tapi kenapa tidak menjadikan pertimbangan majelis hakim pada saat itu,” heran Al.

Sementara, sidang gugatan harta gono-gini yang ditempuh Al di Pengadilan Agama Binjai diduga telah dipengaruhi oleh orang ketiga. Pasalnya, proses persidangan memakan waktu sejak November 2009 dan baru diputuskan Senin (15/2) kemarin. “Ya jelas kita merasa curiga dengan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Binjai. Masak untuk sidang begitu aja sampai memakan waktu lama sampai 13 kali sidang baru diputuskan, itu pun mungkin karena kemarin pihak pengadilan merasa resah atas kehadiran beberapa wartawan yang mempertanyakan hal itu. Sementara ketentuan persyaratan yang diajukan telah kita penuhi semuanya, dan aku pribadi sudah ikhlas kalau harta yang kami miliki dibagi 2, jadi apa yang membuat sampai lama begitu? Kalau nggak ada sebabnya kan nggak mungkin lama. Memang terus terang aku bersyukurlah telah ada keputusan walaupun waktunya cukup lama, tapi dugaan sidang harta bersama itu ada orang di balik layar itu sangat besar kemungkinan, karena yang aku mau harta bersama dibagi dua itu ajanya dari awal, toh itu juganya yang diputuskan hakim, jadi kenapa lama kali memutuskannya,” beber Al.

Humas Pengadilan Agama Binjai, Zuhri, mengaku apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam lembaga persidangan yang memang memakan waktu lama. Soal adanya dugaan markus alias makelas kasus di balik kasus gugatan Al terkait harta gono-gininya, Zuhri membantah. “Kalau untuk sidang masalah harta di Pengadilan Agama ini memang memakan waktu lama, dan terkait sidang antara Alwisman dan Nuraini itu tergolong cepat, karena kita mempunyai mekanisme tahapan sidang yang telah kita atur, lantaran segala sesuatu keputusan yang akan diambil haruslah dengan pertimbangan yang matang, termasuk antara pihak penggugat dan tergugat. Kalau mengenai Markus di Pengadilan Agama ini saya rasa itu tidak ada ya, kita nggak kenal hal-hal begitu karena di sini semuanya atas nama Allah kita melakukannya,” ujar Zuhri