MAKALAH STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI


I. Pendahuluan
Meskipun istilah korupsi sedang populer saat ini, sesungguhnya korupsi bukanlah sebuah fenomena yang baru. Sekitar dua ribu tahun yang lalu, Kautilya, semacam perdana menteri dari
suku Indian, telah menulis buku berjudul ‘Arthashastra’ yang banyak membahas masalah korupsi di masa itu.

Tujuh abad yang lalu, Dante menempatkan para pelaku penyuapan pada bagian paling dasar dari neraka, sekaligus menunjukkan kebencian penduduk abad pertengahan terhadap pelaku dari salah satu jenis korupsi ini.Konstituen Amerika Serikat secara eksplisit menyebutkan kata
penyuapan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang karenanya seorang presiden bisa
mengalami impeachment Pada tahun 1982, di benua hitam Afrika, Shehu Shagari (Presiden
Nigeria waktu itu) mengeluarkan pernyataan tentang korupsi. Ia menjelaskan, bahwa jauh di atas seluruh permasalahan yang muncul di Nigeria, ia sangat mengkhawatirkan dekadensi moral yang terjadi dan muncul dalam bentuk seperti yang ia katakan, “ bribery, corruption, lack dedication of the dishonesty, and all such vices”. Ternyata, kekhawatirannya memang beralasan, karena setahun kemudian pemerintahan Shehu Shagari mengalami kudeta dari pihak militer dengan “tujuan” membentuk pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Korupsi, secara teori bisa muncul dengan berbagai macam bentuk. Dalam kasus Indonesia, korupsi menjadi terminologi yang akrab bersamaan dengan kata kolusi dan nepotisme Dua kata terakhir dianggap sangat lekat dengan korupsi yang kemudian dinyatakan sebagai perusak perekonomian bangsa. Bahkan sampai MPR merasa perlu mengeluarkan ketetapan (TAP MPR) khusus untuk memastikan penuntasannya dan terakhir dibentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain merupakan permasalahan sosial yang sedang trend dibicarakan, korupsi juga mempunyai beberapa alasan untuk menjadi titik perhatian kita. Menurut Vito Tanzi (2000) dalam bukunya, ada. beberapa hal yang dapat menjelaskan, mengapa perhatian akan konupsi menjadi hal yang menarik pada saat ini.

Pertama, proses demokrasi yang terjadi di berbagai negara saat ini memberikan peran yang lebih kepada media untuk mengulas dan melakukan investigasi terhadap korupsi. Sesuatu yang sebelumnya dianggap tabu untuk diungkap. Akan tetapi, masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi tentang setiap kasus secara lengkap dan detail. Bahkan, media elektronik seperti televisi di Indonesia diperbolehkan meliput langsung persidangan kasus korupsi.

Kedua, proses globalisasi juga meningkatkan hubungan antara satu negara dengan negara yang lainnya, baik negara tersebut bersih dari korupsi ataupun negara tersebut mengalami penyakit korupsi. Hubungan global ini pada akhirnya meningkatkan perhatian dunia intemasional terhadap masalah korupsi. Apalagi ketika terlihat bagaimana korelasi positif yang terbentuk antara tingginya tingkat korupsi dengan kehancuran dan lemahnya angka pertumbuhan pada perekonomian sebuah negara.

Ketiga, makin berperannya Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mengawasi serta mengontrol
pemerintah, antara lain, dalam bentuk gerakan anti korupsi. LSM tersebut melakukan banyak penelitian dan advokasi tentang korupsi. Misalnya Indonesian Coruption Watch (ICW) di Indonesia.
DOWNLOAD LENGKAP