Mbak Tutut Di Gugat Bangkrut

Mbak Tutut Di Gugat Bangkrut, Putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, lagi-lagi harus siap menghadapi pengadilan. Pasalnya, setelah kemarin sempat bersengketa hukum dengan PT Berkah Karya Bersama di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta, hari ini, ia malah digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT Literati Capital Invesments Limited.

"Gugatan pailit ini diajukan secara pribadi ke Mbak Tutut. Literati Capital Investments Limited mengklaim mempunyai piutang dengan Siti Hardiyanti Rukmana sebesar Rp1,6 triliun,” kata kuasa hukum PT Literati, Andy F Simangunsong, sore ini.

Literati tidak lain adalah perusahaan pemegang hak tagih terakhir piutang PT Citra Industri Logam Mesin Persada ex kredit di PT Bank Internasional Indonesia, sebesar Rp1.645.397.935.852. Dalam kasus ini, Tutut yang merupakan penjamin utang CILMP, dituntut untuk membayar utang tersebut.

Andy menjelaskan, kasus ini bermula saat PT CILMP milik Mbak Tutut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Padahal saat itu, CILMP memiliki utang Rp7,5 miliar kepada Bank Internasional Indonesia, sejak tahun 1994.

Namun aset CILMP itu kemudian beralih tangan ke PT Literati pada 2009. Saat diambil alih, ternyata CILMP memiliki utang sebesar Rp7,5 miliar. Jumlah itu membengkak hingga Rp1.645.397.935.852, akibat denda dan bunga. "Sehingga total utang yang belum terbayar adalah Rp1,6 triliun," kata Andy.

Menurut dia, Mbak Tutut yang merupakan penjamin dalam kredit itu, telah melepaskan hak istemewanya sebagai penjamin. “Sehingga dapat dituntut utang dan bisa diajukan pailit," ujar pengacara dari kantor advokat AFS Partnership ini.

Ia mengaku, selaku kuasa hukum hak tagih, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi terhadap Mbak Tutut. "Sebelum kami mengajukan gugatan ini, kami sudah mengajukan dua kali somasi kepada mereka, tapi tak ditanggapi," jelasnya.

Selain penjamin terhadap utang CILMP, Mbak Tutut juga tercatat sebagai penjamin utang PT Trihasra Saran Jaya Purnama ex kredit di PT Bank Bumi Daya sebesar Rp1.047.463.886.590, dengan pemegang hak tagih terakhir Elistar Investment Ltd. Dengan demikian sudah tercatat ada dua debitur yang mengajukan pailit terhadap Mbak Tutut. Secara hukum gugatan pailit ini sudah memenuhi syarat.