Alasan Wiliardi Wizar buka mulut di persidangan

Kecewa janji atau iming-iming oleh oknum atasannya tidak ditepati, Kombes Wiliardi Wizar melaporkan hal tersebut ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu terungkap di persidangan saat terdakwa Williardi dikonfrontir keterangannya dengan saksi penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Iskandar, menyangkut terdakwa Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Menurut mantan Kapolres Jakarta Selatan ini, laporan ke Komnas HAM dilayangkan, awal Mei 2009. Apakah laporan ke Komnas HAM mendapat sambutan? Tanya pengacara Juniver Girsang. “Ada Pak. Anggota Komnas HAM bisa menemui saya di Bareskrim,” katanya sambil menambahkan keterangan dengan Komnas HAM sama persis apa yang pernah dibeberkan di persidangan.

Di persidangan, Williardi menceriterakan seputar janji-janji atasannya tersebut. Dirinya, katanya pernah dijanjikan oknum atasannya bahwa dirinya disuruh mengikuti kemauan penyidik dan dia dijamin tidak ditahan atau hanya dikenakan sanksi disiplin atas kasus dia alami.

Namun, kenyataannya, kata Williardi, dirinya malah ditahan lalu dijebloskan ke penjara. Karenanya, Wiliardi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Dia hanya mengakui BAP tertanggal 29/4, selebihnya BAP, dia tolak karena direkayasa.



Terkait pernyataan Wiliardi tersebut, jaksa lalu memanggil sejumlah atasan Wiliardi dan pernyataannya menyangkal kesaksian Wiliardi. Mereka tidak pernah merekayasa BAP apalagi menjanjikan atau mengiming-imingi sesuatu pada Wiliardi. Justru Wiliardi, katanya malah mengeluh dan meminta bantuan atasannya untuk menggunting perkara dirinya dengan Jerry dan Edo.

Tim pengacara Antasari, Juniver Girsang mengingatkan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro agar tidak terpengaruh oleh rekayasa oknum Polri. “Kami akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut,” tandas Juniver.

Sumber