Keanehan Penangkapan Susno Duadji di Bandara

Keanehan Penangkapan Susno Duadji di Bandara, Berita Seputar Penangakapan Komjen (Pol) Susno Duadji membuat kalangangan bertanya-tanya, Berikut Beberapa Keanehan seputar Penangkapan Komjen (Pol) Susno Duadji seperti yang di lansir beberapa Media elektronik hari ini:

Ketua MK: Penangkapan Susno Cenderung Aneh

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji cenderung aneh. Apalagi, karena alasan pelanggaran disiplin, mantan Kapolda Jawa Barat tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau alasannya tidak minta izin, itu kan tindakan indisipliner, itu tindakan bukan tindak pidana, tidak ada penangkapan, kecuali memang ada alasan tindak pidana. Ada yang belum dijelaskan oleh polisi, Mabes Polri harus menjelaskan alasan sebenarnya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/4/2010).Menurut dugaan Mahfud, penangkapan Susno tersebut dilakukan oleh kepolisian untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat terkait gerak-gerik Pati Mabes Polri tersebut.

Sesuai dengan peraturan tertulis yakni PP Nomor 30 Tahun 1980, lanjut Mahfud, pelanggaran disiplin seharusnya hanya diberikan peringatan keras dan hukuman terberatnya dalah pemberhentian secara tetap."Kalau indisipliner tidak ada pidana. Kalau nangkap harus berdasarkan UU," tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Komjen Susno Duadji di Bandara Soekarno-Hatta. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu ditangkap dengan tuduhan melanggar disiplin internal Polri. Baca Kompas

Gayus Lumbuun: Penangkapan Susno Janggal
Anggota DPR dari Komisi III DPR RI, Gayus Lumbuun, menilai bahwa penangkapan Susno Duadji tidak seharusnya dilakukan dengan penyergapan seperti yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dilakukan jika Polri ingin menahan Susno Duadji terkait tuduhan pelanggaran apa pun.

"Susno seorang perwira tinggi Polri berpangkat komjen dan sedang membantu mengungkap kasus besar. Penangkapan paksa seperti ini sangat janggal," kata Gayus Lumbuun dalam wawancara yang disiarkan Metro TV, Senin (12/4/2010) petang. Menurutnya, Susno selama ini dikenal kooperatif sehingga tidak perlu ditangkap dengan paksa.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Susno ditangkap petugas Propam Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat akan berangkat ke Singapura untuk memeriksakan matanya. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Susno ditangkap karena tidak izin akan ke luar negeri sehingga melanggar kode etik pejabat Polri. Baca Kompas

Tiba di Mabes, Pengacara Susno "Dipingpong"
Beberapa saat selang penangkapan mantan Kepala Bareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji, Husni dan Afran Yuli selaku kuasa hukum Susno langsung mendatangi Mabes Polri, Senin (12/4/2010) pukul 18.30.

Namun, begitu tiba di Mabes, tepatnya di gedung Transnational Crime Center, mereka tidak mendapat kejelasan soal keberadaan Susno. Mereka juga tidak bisa menemui pejabat berwenang yang dapat ditanyai seputar Susno. "Kami merasa dipersulit," ujar Husni.

Husni masih belum dapat menjelaskan kronologi penangkapan paksa tersebut. Mereka pun sempat keluar gedung dan berjalan sekitar 100 meter. Namun, mereka akhirnya kembali lagi ke gedung yang sama Baca Kompas

Susno Dibekuk Tanpa Surat Penangkapan
Salah seorang pengacara Susno Duadji mengatakan bahwa kliennya ditangkap tanpa disertai surat perintah penangkapan dan penahanan. "Saya dikabari anaknya bahwa Pak Susno ditangkap tanpa surat penangkapan dan penahanan. Juga tanpa didampingi pengacara," kata salah satu kuasa hukum Susno, Husni Maderi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/4).

Sesaat setelah Susno ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, bersama pengacara lainnya, Efram Helmi Juni, Husni langsung meluncur ke Mabes Polri untuk mencari keberadaan kliennya. Namun, upaya pengacara sempat dipersulit.

Husni dan Efram dilarang masuk ke Gedung Pusat Provost Mabes Polri. Pengacara diminta menunggu di Gedung TNCC yang tidak jauh dari gedung provost. Sempat terjadi adu mulut antara pengacara dengan salah seorang provost.

"Saya ini pengacara, masak nggak boleh masuk," cetus Husni. Namun Provost tersebut bersikukuh tidak memperbolehkan kedua pengacara itu masuk. "Maaf aturannya begitu, Bapak tunggu di TNCC, nanti dikabari lagi," kata provost tersebut, seperti dilansir VIVAnews. Efram mengatakan, kalau Susno dibawa ke Pusat Provost kemungkinan ia dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik. Baca TVONE

Sopir dan Ajudan Susno Turut Dipanggil
Rencana mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji ke Singapura, Senin (12/4/2010), berbuntut panjang. Tidak hanya Susno yang diperiksa polisi, tetapi ajudan dan sopirnya pun belakangan dipanggil.

Pantauan Kompas.com, mereka tiba di Pusat Provos Polri pada pukul 19.20. Juru bicara Susno, Husni, khawatir mereka juga akan dijadikan tersangka. "Padahal, mereka tidak sama-sama bapak," ujar Husni. Husni khawatir mereka juga hendak dijadikan tersangka. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung. Baca Kompas

Istri Susno: Kok Suami Saya Diperlakukan seperti Perampok?

Herawati, istri mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, terus menangis mendengar suaminya ditangkap polisi.

Dengan suara terbata-bata menahan tangis, Herawati mengaku kaget atas penangkapan tersebut. Namun, yang membuat Herawati sedih, suaminya ditangkap mirip perampok."Kok suami saya diperlakukan seperti perampok seperti itu," ujar Herawati sambil menangis dalam pembicaraan melalui telepon di Jakarta, Senin (12/4/2010).

Herawati menjelaskan, saat suaminya ditangkap, ia sedang berada di rumah bersama anaknya. "Saya kaget sekali ketika dikasih tahu anak saya kalau bapak ditangkap di bandara," ujarnya terus sesenggukan.Menurut Herawati, suaminya berencana pergi ke Singapura hanya untuk cek kesehatan. Diakui Herawati, kondisi kesehatan Susno selama ini normal. "Hanya ingin check up saja, cuma sehari," tangisnya. (Tribunnews.com)

Susno: Saya Ini Jenderal, Jangan seperti Ini Caranya!
Susno Duadji sempat berontak saat akan ditangkap Provos Mabes Polri di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Senin (12/4/2010). Dalam peristiwa yang sempat direkam kamerawan Metro TV, Susno terlihat protes kepada empat petugas yang akan menangkapnya di pintu boarding.

"Saya ini jenderal. Jangan seperti ini caranya!" bentak Susno. Sebelumnya, Staf Ahli Kepala Polri, Chaerul Huda, menginformasikan bahwa mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji ditangkap karena hendak ke Singapura tanpa izin.

"Yang menangkap bukan Bareskrim atau Tim Independen, tapi Provos," kata Chaerul Huda saat diwawancarai TV One, Senin. Menurut Chaerul, Susno ditangkap karena melanggar disiplin, bukan tindak kriminal tertentu.

"Mendadaklah. Namanya orang berangkat tiba-tiba, jadi ditangkap tiba-tiba juga. Masa diberi tahu dulu," katanya. Susno harusnya berangkat dengan izin Kepala Polri. Susno ditangkap di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, beberapa saat lalu. Saat ini anggota Propam dan Susno dikabarkan sedang menuju Mabes Polri Divisi Propam.

Secara terpisah, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan tidak mengetahui rencana Susno untuk bepergian ke luar negeri. "Sampai tadi siang saya tidak mengetahui ada rencana ke luar negeri. Saya curiga ada indikasi atau hal lain di balik penangkapan Pak Susno di bandara ini," kata Henry. Henry mengaitkannya dengan keluhan Susno pada malam sebelumnya yang mengaku merasa tak tenang karena ada ancaman intimidasi. "Dia merasa ada yang membuntutinya," katanya. Baca Kompas

DPR: Penangkapan Susno Memperburuk Citra Polri
Politisi Partai Golkar, Bambang Susatyo, terkejut dengan penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji di Bandara Soekarno-Hatta oleh Propam Polri, Senin (12/4/2010). Anggota Komisi III DPR RI ini pun menyesalkan penangkapan tersebut.

"Ini bisa merusak citra Polri lebih buruk lagi," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon. Menurut Bambang, seharusnya Kapolri menangkap Susno dengan cara yang lebih baik. "Kapolri seharusnya melayangkan surat pemberitahuan secara bertahap," jelasnya.

Surat pemberitahuan itu harusnya disebarkan pula di media masa supaya ada pemberitahuan terlebih dahulu. "Kapolri bisa layangkan surat pemanggilan pertama, bila tidak ada tanggapan, diberi lagi surat panggilan kedua, dan bila tidak dihiraukan juga, dilayangkan surat pemanggilan ketiga. Bila tidak ada tanggapan juga, baru Polri bisa menangkap dia secara paksa," tuturnya.

Kejadian ini, menurut Bambang, akan membuat heboh di Komisi III besok. "Komisi III akan pertanyakan penerapan hukum oleh Kapolri terkait penangkapan tersebut. Kawan-kawan di Komsi III akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri minggu depan. Karena Pak Susno sudah meminta perlindungan hukum secara politik ke DPR RI," pungkasnya.

Rumah Susno Duadji Akan Digeledah
Husni, juru bicara keluarga Susno Duadji, mengatakan, rumah jenderal bintang tiga Polri di Cinere akan digeledah Polri.

"Saya baru dapat kabar dari orang dalam. Rumah Pak Susno di Cinere mau digeledah. Dokumen-dokumen mau diambil. Tim sekarang lagi berangkat ke sana," katanya.

Sementara itu, M Assegaf mengatakan, "Geledah harus mendapat izin pengadilan. Prosedur penyitaan perkara pidana. Ini kan kasusnya belum jelas. Penggeledahan harus dapat izin ketua pengadilan setempat. Malah kita khawatir. Kalau betul justru ada tindakan-tindakan penyidik seperti ini, ini mau hilangkan barang bukti oleh Susno," katanya.

Itulah beberapa keanehan seputar Penangkapan Komjen Susno Duadji kalau ada yang menambahkan posting di kolom komentar