Peraturan Tentang Pencalonan Artis di Pilkada

Peraturan Tentang Pencalonan Artis di Pilkada ; Majunya sejumlah artis di pilkada meresahkan pemerintah. Mendagri Gamawan Fauzi bakal mengajukan tambahan persyaratan calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Dari 16 syarat yang sudah ada, akan ditambah satu lagi yakni harus pengalaman di bidang pemerintahan. Kemendagri saat ini sedang merumuskan persyaratan tambahan ini, yang nantinya akan dimasukkan ke draf RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Gamawan menjelaskan, dengan persyaratan yang ada sekarang, mendorong banyak orang berminat maju di pilkada, tertutama yang merasa dirinya populer. Dengan latar belakangan yang beragam, hal ini ke depan malah bisa memperlemah pemerintahan. Padahgal, agar pemerintahan kuat, maka harus dipimpin orang-orang yang layak. "Pemerintah itu mesti diisi dengan orang-orang yang qualified. Maksud kita seperti itu untuk menambahkan syarat itu. Jangan semua orang yang merasa populer merasa sudah bisa jadi kepala daerah," papar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (12/4).

Dijelaskan Gamawan, seorang kepala daerah punya kewajiban yang tidak ringan. Dia harus mewujudkan visi dan misinya, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM ) menjadi visi daerah. "Tidak mudah," tegasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah artis yang maju di pilkada, justru untuk pilkada tingkat kabupaten/kota. Padahal, lanjut Gamawan, pemerintah kabupaten/kota itu kewenangannya besar. Jika bupati/walikota dijabat orang yang tak punya pengalaman di pemerintahan, kata Gamawan, maka visi pembangunan daerah tersebut menjadi tidak jelas. "Jadi ini justru untuk memperkuat pemerintahan ini. Jangan demokrasi semakin kuat, pemerintah justru lemah," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Lantas, apa kriteria pengalaman di bidang pemerintahan itu? Gamawan menjelaskan, yang dimaksud bukan hanya pegawai negeri saja, tapi juga termasuk aktivis partai, anggota DPR/DPRD, termasuk organisasi yang punya kaitan dengan bidang pemerintahan. "Kalau nol sama sekali, di organisasai tidak pernah, di partai tidak pernah, tiba tiba karena populer semua orang berhak menjadi kepala daerah. Ini kan pertaruhan kita terlalu berat untuk kemajuan sebuah daerah," papar Gamawan.

Gamawan tidak membantah persyaratan tambahan ini dipicu banyaknya artis maju di pilkada. Namun, katanya, juga karena adanya pedagang yang juga ikut mengincar kursi kepala daerah. "Saya dengar ada pedagang batubara yang mencalonkan karena dia punya uang dan populer, tiba-tiba mencalonkan diri," ucapnya.

Sementara, Kapuspen Kemendagri, Saut Situmorang, menjelaskan, saat ini Kemendagri sedang mempersiapkan rumusan persyaratan tambahan itu yang nantinya dimasukkan ke draf RUU tentang revisi UU 32. Tahapannya, dibahas di internal pemerintah, melibatkan kementrian terkait. Selanjutnya, hasilnya nanti akan dibahas di sidang kabinet untuk mendapatkan masukan-masukan. Lantas dirumuskan lagi, jika sudah siap diajukan ke presiden. Bila presiden setuju, akan dituangkan ke RUU yang selanjutnya diajukan ke DPR untuk dibahas.

Seperti ramai diberitakan, sejumlah artis ikut maju di pilkada 2010 ini. Setelah Ayu Ashari gagal maju di pilkada Sukabumi, muncul Julia Perez alias Jupe yang akan ikut pilkada Pacitan. Muncul lagi nama Maria Eva yang disebut-sebut bakal maju di pilkada Sukohardjo, pelawak Bolot di pilkada Tangerang Selatan, dan Ikang Fauzi di pilkada Kabupaten Lampung Selatan,