Aset Bank Century Ditemukan di Hongkong

Aset Bank Century Ditemukan di Hongkong, Kejaksaan Agung telah menemukan sejumlah uang tunai dan sejumlah surat berharga bernilai ratusan juta dolar AS di Hongkong SAR, Swiss, Austria dan sejumlah negara, yang diduga dilarikan oleh mantan pemegang saham Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesjam Al Waraq (Inggris). Kedua orang asing ini telah ditetapkan tersangka dalam kasus Bank Century oleh Kejagung.

“Kejagung menemukan aset-aset yang diduga dilarikan kedua tersngka di 12 negara, dalam pengecekan oleh tim inter-departemen, yang salah satu anggotanya adalah Jaksa Dessy beberapa waktu lalu. Kini temuan alat bukti bernilai ratusan juita dolar AS tengah diinventarisir oleh tim jaksa penyidik,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah kepada wartawan di gedung Bundar, Kejagung.

Menurut Arminsyah, temuan itu berupa uang tunai 156 juta dolar AS di Dreschner Bank of Switzerland di Swiss, 388 juta dolar AS di InkBaring Hongkong serta ratusan juta dolar di Standard Chatered Hongkong yang semua dalam bantuk surat berharga. “Uang di Swiss semulai 22o juta dol;ar AS, tapi sebagian telah diambil. Di Ink bank saat jatuh tempo surat berharnya, uangnya masuk kantong.”

Dia mengaku belum dapat menyebutkan secara persis jumlah pastinya, karena data-dta yang dibawa pulang oleh tim, yang tiba di tanah air, Sabtu pekan lalu masih diinventarisi dan kemudian dijadika alat bukti untuk mempidanakan Rafat dan Hesjam. “Garis besarnya demikian, nanti kita akan sampaikan laporannya pekan depan,” tukasnya.

Sebelum ini, Polri sudah merisilis bahwa aset yan dilarikan dua tersangka sekitar Rp12 sampai Rp13 triliun di 13 negara, mulai Hongkong, Inggeris, Swiss, Austria dan sejumalh negara kepuylauan yang surat bagi koruptor dan tindak pidana penmcuian uang lainnya. Polri juga sedang menyidik pidana pencucian uang dengan tersangka Rafat Ali Rizvi dan Hesjam Al Waraq.

Arminsyah menegaskan dengan temuan alat bukti tersebut, institutisinya makin berkeyakinan berkas perkara dua tersangka, yang kini masih buron akan segera dituntaskan Januari 2010 sesuai program 100 hari Kejaksaan. “Dan bersama perkara pencucian uang, berkas perkara ini akan diatukan dan diadili secara in-absentia (tanpa kehadirn terdakwa).”

Kedua tersanmgka ini diancam pidana seumur hidup, dengan ancaman pidana 20 tahun sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999 yang dirubh dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberntasan Korupsi.. Kedua tersangka sejak kasus Century menguak ke permukaan telah mnelarikan diri ke luar negeri dan diduga ke Singapura.

Dalam kasus Century sampai kini baru mantan pemegang saham Century, Robert Tantular yang dipidana empat tahun dalam kasus pidana perbankan dengan pengucuran dana talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century.
sumber http://www.poskota.co.id/nasional/2010/01/02/kejagung-temukan-ratusan-juta-dolar-as-di-hongkong